Jumat, 14 Oktober 2016

MEMAHAMI KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA (bagian 2)

Salah satu yang perlu dicermati dalam Neraca Daerah, sebagai salah satu bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), adalah tentang aset tetap. Selain dalam neraca, tentang hal ini bisa dilihat pula dalam Laporan Perubahan Ekuitas. Perhatian dalam hal ini untuk menilai seberapa baik Pemda mengelola dan atau mengendalikan pengelolaan aset tetap tersebut.

Aset Tetap mencakup seluruh aset yang dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk keperluan operasional maupun untuk kepentingan publik yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Nilai Aset Tetap yang dilaporkan dalam LKPD DKI Jakarta per 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 363.584.467.256.156,00. Setelah memperhitungkan akumulasi penyusutan aset tetap nilainya menjadi Rp 334.403.041.973.049,00. Lebih rendah dibandingkan nilai per 31 Desember 2014 sebesar Rp 341.982.544.524.372,00.

Aset Tetap diklasifikasikan ke dalam enam golongan. Terdiiri dari: Tanah Rp 284.069 miliar, Peralatan dan Mesin Rp 18.987 miliar, Gedung dan Bangunan Rp 24.170 miliar, Jalan, Irigasi, dan Jaringan Rp 32.309 miliar, Aset Tetap Lainnya Rp 1.423 miliar, dan Konstruksi Dalam Pengerjaan Rp 2.630 miliar.


Selama tahun anggaran dilaporkan adanya penambahan aset tetap sebesar Rp49.655.729.118.282,00. Sedangkan pengurangan Aset Tetap sebesar Rp28.053.806.386.498,00. Namun harus difahami bahwa separuh dari penambahan yang dilaporkan adalah perubahan catatan karena transfer antar SKPD sebesar Rp24.007.870.026.414,00. Dan pos itu diimbangi dengan pencatatan dalam pengurangan. Hal lain juga terkait dengan reklasifikasi, koreksi, dan semacamnya dalam penambahan dan pengurangan.


Yang lebih tampak nyata dalam penambahan aset tetap adalah dari Belanja Modal sebesar Rp10.244.016.709.208,00. Yang terdiri dari: 1. Tanah Rp 3.451.775.763.772,00, 2. Peralatan dan Mesin Rp 2.002.190.574.946,00, 3. Gedung dan Bangunan Rp 2.063.978.323.661,00, 4. Jalan, Irigasi dan Jaringan Rp 2.685.243.694.385,00, 5. Aset Tetap Lainnya Rp 40.828.352.444,00.

Penambahan aset tetap tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Tanah, diantaranya terdapat di Dinas Perumahan dan Gedung Pemda sebesar Rp1.116.883.455.000,00, Dinas Pertamanan dan Pemakaman sebesar Rp1.093.936.509.501,00 dan Dinas Tata Air sebesar Rp827.278.912.044,00; 2. Peralatan dan Mesin, di antaranya terdapat di Dinas Kebersihan sebesar Rp623.821.118.092,00, RSUD Pasar Minggu sebesar Rp164.467.847.882,00 dan Pusat Penyimpanan Barang Daerah sebesar Rp116.991.946.080,00; 3. Gedung dan Bangunan, di antaranya terdapat di Dinas Perumahan dan Gedung Pemda sebesar Rp617.793.700.138,00, Dinas Pendidikan sebesar Rp418.393.231.568,00. Dan Dinas Kesehatan sebesar Rp207.112.200.000,00; 4. Jalan, Irigasi dan Jaringan, di antaranya terdapat di Dinas Bina Marga sebesar Rp1.579.706.212.783,00, Dinas Tata Air sebesar Rp217.003.303.173,00 dan Sudin Bina Marga Jakarta Utara sebesar Rp148.237.655.281,00; 5. Aset Tetap Lainnya, di antaranya terdapat di Dinas Pertamanan dan pemakaman sebesar Rp7.685.804.462,00, Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat sebesar Rp7.549.701.426 dan Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur sebesar Rp4.545.195.502,00.

Sedangkan catatan mengenai penambahan aset antara lain mencaku hal-hal berikut: Penambahan Aset Tetap dari Kapitalisasi Non Belanja Modal sebesar Rp800.565.243.723,00; Penambahan Aset Tetap dari Donasi/Hibah Dari Luar Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp9.924.892.409,00; Penambahan Kurang Catat Transfer Antar SKPD sebelum tahun 2015 sebesar Rp15.022.324.923,00; Penambahan Aset Tetap karena Transfer antar SKPD sebesar Rp24.007.870.026.414,00; Penambahan Aset Tetap dari Koreksi Kurang Catat Nilai sebesar Rp39.452.322.112,00; Penambahan Aset Tetap dari Koreksi Kurang Catat Nilai sebesar Rp39.452.322.112,00; Penambahan Aset Tetap dari Koreksi Kurang Catat Barang sebesar Rp844.175.028.311,00; Penambahan Aset Tetap dari Reklasifikasi Konstruksi Dalam Pengerjaan yang sudah selesai sebesar; Rp1.700.958.572.735,00; Penambahan Aset Tetap Pengadaan dari Dana Operasional BLUD sebesar Rp35.775.427.390,00; Penambahan Aset Tetap dari hutang pada pihak ketiga sebesarRp20.739.659.941,00; Penambahan Aset Tetap karena reklasifikasi antar aset tetap sebesar Rp62.412.205.108,00; Penambahan Aset Tetap dari Reklasifikasi Aset Rusak Berat menjadi Aset Tetap sebesar Rp948.264.892,00; Penambahan Aset Tetap dari Reklasifikasi Aset Belum Validasi menjadi Aset Tetap sebesar Rp10.146.706.196.229,00; Penambahan dari Reklasifikasi Belanja Modal 2015 ke Konstruksi Dalam Pengerjaan sebesar Rp1.495.299.347.210,00; Penambahan dari Reklasifikasi Belanja Modal 2015 ke Konstruksi Dalam Pengerjaan sebesar Rp1.495.299.347.210,00; Penambahan Aset Tetap dari Reklasifikasi Aset Fasos Fasum menjadi Aset Tetap sebesar Rp12.984.584.057,00; Penambahan Aset Tetap karena Koreksi Penambahan Lain-Lain sebesar Rp218.817.626.630,00.

LKPD melaporkan pengurangan Aset Tetap sebesar Rp28.053.806.386.498,00. Yang terdiri dari 1. Tanah Rp 20.664.120.983.135,00; 2. Peralatan dan Mesin Rp 1.370.149.816.528,00; 3. Gedung dan Bangunan Rp 3.032.747.846.280,00; 4. Jalan. Irigasi dan Jaringan Rp 1.131.589.657.725,00; 5. Aset Tetap Lainnya Rp 94.165.640.981,00; dan 6. Konstruksi Dalam pengerjaan Rp 1.761.032.441.849,00

Adapun alasan pengurangan tersebut antara lain terdiri dari: a. Pengurangan Aset Tetap karena penghapusan sebesar Rp93.965.742.079,00; b. Pengurangan Aset Tetap berasal dari Belanja Modal Tahun 2015 yang diserahkan Ke Pihak Lain/ Masyarakat sebesar Rp24.014.798.242,00; c. Pengurangan Aset Tetap yang diserahkan Ke Pihak Lain di Luar SKPD (Selain Dari Belanja Modal Tahun Anggaran 2015) sebesar Rp11.459.976.952,00; d. Pengurangan Aset Tetap karena Kurang Catat Transfer sebesar Rp9.943.170.306,00; e. Pengurangan Aset Tetap yang berasal dari Transfer antar SKPD sebesar Rp24.023.434.927.542,00; f. Reklasifikasi yang berasal dari Belanja Modal Tahun 2015 yang belum siap digunakan di ke Konstruksi Dalam Pengerjaan sebesar Rp1.495.299.347.210,00; f. Reklasifikasi yang berasal dari Belanja Modal Tahun 2015 yang belum siap digunakan di ke Konstruksi Dalam Pengerjaan sebesar Rp1.495.299.347.210,00; h. Reklasifikasi dari Belanja Modal Tahun 2015 yang reklas ke Ekstrakomtabel karena tidak memenuhi nilai batas kapitalisasi sebesar Rp44.273.632.684,00; i. Reklasifikasi Aset Tetap yang di peroleh sebelum tahun 2015 Ke Persediaan karena tidak memenuhi kriteria Aset Tetap sebesar Rp14.881.319.513,00; j. Reklasifikasi Aset Tetap Ke Ekstrakomtabel yang diperoleh sebelum tahun 2015 karena tidak memenuhi batas kapitalisasi aset sebesar Rp2.815.600.505,00; k. Reklasifikasi Konstruksi Dalam Pengerjaan yang sudah selesai ke lima golongan aset tetap sebesar Rp1.700.958.572.735,00; l. Reklasifikasi Aset Tetap Menjadi Aset Rusak Berat sebesar Rp119.154.983.628,00; m. Reklasifikasi Aset Tetap Menjadi Aset Tak Berwujud sebesar Rp22.895.736.469,00; n. Reklasifikasi Antar Aset Tetap sebesar Rp62.412.205.108,00; o. Koreksi Atas Belanja Modal TA 2014 (Temuan, Denda, dll) sebesar Rp7.430.395.428,00; p. Koreksi Lebih Catat Nilai sebesar Rp26.533.062.022,00 merupakan hasil koreksi kesalahan pencatatan pada SKPD/UKPD; q. Koreksi Lebih Catat Barang sebesar Rp270.133.023.320,00; r. Pengurangan Aset Tetap karena koreksi pengurangan lain-lain sebesar Rp119.176.328.521,00.

LKPD juga melaporkan tentang dilakukan nya penyusutan atas asset tetap yang akumulasi nilainya mencapai Rp29.181.425.283.107,00. Penyusutan dilakukan pada empat golongan aset tetap, yaitu: akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin Rp8.720.575.513.975,00, akumulasi Penyusutan Gedung dan Bangunan Rp 9.252.509.523.776,00, Akumulasi Penyusutan Jalan, Irigasi, dan Jaringan Rp11.208.289.041.206,00, Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Lainnya Rp 51.204.150,00.
Sebagai informasi tambahan, nilai aset tetap pada dasarnya dicatat berdasar harga perolehanannya. Sehingga nilai tanah misalnya bukanlah nilai NJOP atau nilai pasar. Oleh karenanya, sangat mungkin nilai pasar aset tetap jauh lebih besar daripada yang tercatat dalam Neraca Daerah atau yang dilaporkan LKPD, yang setelah dikurangi akumulasi penyusutan per 31 Desember 2015, sebesar Rp334,40 triliun.


Bagaimanapun, isyu pengelolaan aset adalah penting dan strategis bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat. Publik perlu lebih mengetahui secara umum tentang apa sajanya, bagaimana pengelolaannya, serta gambaran manfaat bagi publik. Dalam hal pengelolaan, publik berhak tahu seberapa memadai pencatatannya, apakah sudah berdasar siklus akuntansi yang benar, sistem informasi yang baik, serta ada sistem pengendalian internal yang kuat. Diharapkan, masyarakat akan makin teredukasi, peduli dan akan aktif terlibat dalam pengawasan pengelolaan aset negara yang memang menjadi hak mereka untuk ikut mendapat manfaatnya.