Salah satu yang perlu dicermati
dalam Neraca Daerah, sebagai salah satu bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD), adalah tentang aset tetap. Selain dalam neraca, tentang hal ini
bisa dilihat pula dalam Laporan Perubahan Ekuitas. Perhatian dalam hal ini
untuk menilai seberapa baik Pemda mengelola dan atau mengendalikan pengelolaan aset
tetap tersebut.
Aset Tetap mencakup seluruh aset
yang dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk keperluan operasional maupun
untuk kepentingan publik yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Nilai
Aset Tetap yang dilaporkan dalam LKPD DKI Jakarta per 31 Desember 2015 adalah
sebesar Rp 363.584.467.256.156,00. Setelah memperhitungkan akumulasi penyusutan
aset tetap nilainya menjadi Rp 334.403.041.973.049,00. Lebih rendah
dibandingkan nilai per 31 Desember 2014 sebesar Rp 341.982.544.524.372,00.
Aset Tetap diklasifikasikan ke
dalam enam golongan. Terdiiri dari: Tanah Rp 284.069 miliar, Peralatan dan Mesin
Rp 18.987 miliar, Gedung dan Bangunan Rp 24.170 miliar, Jalan, Irigasi, dan
Jaringan Rp 32.309 miliar, Aset Tetap Lainnya Rp 1.423 miliar, dan Konstruksi
Dalam Pengerjaan Rp 2.630 miliar.
Selama tahun anggaran dilaporkan
adanya penambahan aset tetap sebesar Rp49.655.729.118.282,00. Sedangkan pengurangan
Aset Tetap sebesar Rp28.053.806.386.498,00. Namun harus difahami bahwa separuh
dari penambahan yang dilaporkan adalah perubahan catatan karena transfer antar
SKPD sebesar Rp24.007.870.026.414,00. Dan pos itu diimbangi dengan pencatatan
dalam pengurangan. Hal lain juga terkait dengan reklasifikasi, koreksi, dan
semacamnya dalam penambahan dan pengurangan.
Yang lebih tampak nyata dalam penambahan
aset tetap adalah dari Belanja Modal sebesar Rp10.244.016.709.208,00. Yang
terdiri dari: 1. Tanah Rp 3.451.775.763.772,00, 2. Peralatan dan Mesin Rp
2.002.190.574.946,00, 3. Gedung dan Bangunan Rp 2.063.978.323.661,00, 4. Jalan,
Irigasi dan Jaringan Rp 2.685.243.694.385,00, 5. Aset Tetap Lainnya Rp
40.828.352.444,00.
Penambahan aset tetap tersebut
dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Tanah, diantaranya terdapat di Dinas
Perumahan dan Gedung Pemda sebesar Rp1.116.883.455.000,00, Dinas Pertamanan dan
Pemakaman sebesar Rp1.093.936.509.501,00 dan Dinas Tata Air sebesar
Rp827.278.912.044,00; 2. Peralatan dan Mesin, di antaranya terdapat di Dinas
Kebersihan sebesar Rp623.821.118.092,00, RSUD Pasar Minggu sebesar
Rp164.467.847.882,00 dan Pusat Penyimpanan Barang Daerah sebesar
Rp116.991.946.080,00; 3. Gedung dan Bangunan, di antaranya terdapat di Dinas
Perumahan dan Gedung Pemda sebesar Rp617.793.700.138,00, Dinas Pendidikan
sebesar Rp418.393.231.568,00. Dan Dinas Kesehatan sebesar Rp207.112.200.000,00;
4. Jalan, Irigasi dan Jaringan, di antaranya terdapat di Dinas Bina Marga
sebesar Rp1.579.706.212.783,00, Dinas Tata Air sebesar Rp217.003.303.173,00 dan
Sudin Bina Marga Jakarta Utara sebesar Rp148.237.655.281,00; 5. Aset Tetap
Lainnya, di antaranya terdapat di Dinas Pertamanan dan pemakaman sebesar
Rp7.685.804.462,00, Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat sebesar
Rp7.549.701.426 dan Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur sebesar
Rp4.545.195.502,00.
Sedangkan catatan mengenai
penambahan aset antara lain mencaku hal-hal berikut: Penambahan Aset Tetap dari
Kapitalisasi Non Belanja Modal sebesar Rp800.565.243.723,00; Penambahan Aset
Tetap dari Donasi/Hibah Dari Luar Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp9.924.892.409,00;
Penambahan Kurang Catat Transfer Antar SKPD sebelum tahun 2015 sebesar
Rp15.022.324.923,00; Penambahan Aset Tetap karena Transfer antar SKPD sebesar
Rp24.007.870.026.414,00; Penambahan Aset Tetap dari Koreksi Kurang Catat Nilai
sebesar Rp39.452.322.112,00; Penambahan Aset Tetap dari Koreksi Kurang Catat
Nilai sebesar Rp39.452.322.112,00; Penambahan Aset Tetap dari Koreksi Kurang
Catat Barang sebesar Rp844.175.028.311,00; Penambahan Aset Tetap dari
Reklasifikasi Konstruksi Dalam Pengerjaan yang sudah selesai sebesar; Rp1.700.958.572.735,00;
Penambahan Aset Tetap Pengadaan dari Dana Operasional BLUD sebesar
Rp35.775.427.390,00; Penambahan Aset Tetap dari hutang pada pihak ketiga
sebesarRp20.739.659.941,00; Penambahan Aset Tetap karena reklasifikasi antar
aset tetap sebesar Rp62.412.205.108,00; Penambahan Aset Tetap dari
Reklasifikasi Aset Rusak Berat menjadi Aset Tetap sebesar Rp948.264.892,00; Penambahan
Aset Tetap dari Reklasifikasi Aset Belum Validasi menjadi Aset Tetap sebesar Rp10.146.706.196.229,00;
Penambahan dari Reklasifikasi Belanja Modal 2015 ke Konstruksi Dalam Pengerjaan
sebesar Rp1.495.299.347.210,00; Penambahan dari Reklasifikasi Belanja Modal
2015 ke Konstruksi Dalam Pengerjaan sebesar Rp1.495.299.347.210,00; Penambahan
Aset Tetap dari Reklasifikasi Aset Fasos Fasum menjadi Aset Tetap sebesar Rp12.984.584.057,00;
Penambahan Aset Tetap karena Koreksi Penambahan Lain-Lain sebesar
Rp218.817.626.630,00.
LKPD
melaporkan pengurangan Aset Tetap sebesar Rp28.053.806.386.498,00. Yang terdiri
dari 1. Tanah Rp 20.664.120.983.135,00; 2. Peralatan dan Mesin Rp
1.370.149.816.528,00; 3. Gedung dan Bangunan Rp 3.032.747.846.280,00; 4. Jalan.
Irigasi dan Jaringan Rp 1.131.589.657.725,00; 5. Aset Tetap Lainnya Rp
94.165.640.981,00; dan 6. Konstruksi Dalam pengerjaan Rp 1.761.032.441.849,00
Adapun alasan pengurangan tersebut antara lain terdiri dari: a. Pengurangan Aset Tetap
karena penghapusan sebesar Rp93.965.742.079,00; b. Pengurangan Aset Tetap
berasal dari Belanja Modal Tahun 2015 yang diserahkan Ke Pihak Lain/ Masyarakat
sebesar Rp24.014.798.242,00; c. Pengurangan Aset Tetap yang diserahkan Ke Pihak
Lain di Luar SKPD (Selain Dari Belanja Modal Tahun Anggaran 2015) sebesar
Rp11.459.976.952,00; d. Pengurangan Aset Tetap karena Kurang Catat Transfer
sebesar Rp9.943.170.306,00; e. Pengurangan Aset Tetap yang berasal dari
Transfer antar SKPD sebesar Rp24.023.434.927.542,00; f. Reklasifikasi yang
berasal dari Belanja Modal Tahun 2015 yang belum siap digunakan di ke
Konstruksi Dalam Pengerjaan sebesar Rp1.495.299.347.210,00; f. Reklasifikasi
yang berasal dari Belanja Modal Tahun 2015 yang belum siap digunakan di ke
Konstruksi Dalam Pengerjaan sebesar Rp1.495.299.347.210,00; h. Reklasifikasi
dari Belanja Modal Tahun 2015 yang reklas ke Ekstrakomtabel karena tidak
memenuhi nilai batas kapitalisasi sebesar Rp44.273.632.684,00; i. Reklasifikasi
Aset Tetap yang di peroleh sebelum tahun 2015 Ke Persediaan karena tidak
memenuhi kriteria Aset Tetap sebesar Rp14.881.319.513,00; j. Reklasifikasi Aset
Tetap Ke Ekstrakomtabel yang diperoleh sebelum tahun 2015 karena tidak memenuhi
batas kapitalisasi aset sebesar Rp2.815.600.505,00; k. Reklasifikasi Konstruksi
Dalam Pengerjaan yang sudah selesai ke lima golongan aset tetap sebesar
Rp1.700.958.572.735,00; l. Reklasifikasi Aset Tetap Menjadi Aset Rusak Berat
sebesar Rp119.154.983.628,00; m. Reklasifikasi Aset Tetap Menjadi Aset Tak
Berwujud sebesar Rp22.895.736.469,00; n. Reklasifikasi Antar Aset Tetap sebesar
Rp62.412.205.108,00; o. Koreksi Atas Belanja Modal TA 2014 (Temuan, Denda, dll)
sebesar Rp7.430.395.428,00; p. Koreksi Lebih Catat Nilai sebesar Rp26.533.062.022,00
merupakan hasil koreksi kesalahan pencatatan pada SKPD/UKPD; q. Koreksi Lebih
Catat Barang sebesar Rp270.133.023.320,00; r. Pengurangan Aset Tetap karena
koreksi pengurangan lain-lain sebesar Rp119.176.328.521,00.
LKPD juga melaporkan tentang
dilakukan nya penyusutan atas asset tetap yang akumulasi nilainya mencapai Rp29.181.425.283.107,00.
Penyusutan dilakukan pada empat golongan aset tetap, yaitu: akumulasi
Penyusutan Peralatan dan Mesin Rp8.720.575.513.975,00, akumulasi Penyusutan
Gedung dan Bangunan Rp 9.252.509.523.776,00, Akumulasi Penyusutan Jalan,
Irigasi, dan Jaringan Rp11.208.289.041.206,00, Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
Lainnya Rp 51.204.150,00.
Sebagai informasi tambahan, nilai
aset tetap pada dasarnya dicatat berdasar harga perolehanannya. Sehingga nilai
tanah misalnya bukanlah nilai NJOP atau nilai pasar. Oleh karenanya, sangat
mungkin nilai pasar aset tetap jauh lebih besar daripada yang tercatat dalam
Neraca Daerah atau yang dilaporkan LKPD, yang setelah dikurangi akumulasi
penyusutan per 31 Desember 2015, sebesar Rp334,40 triliun.
Bagaimanapun, isyu pengelolaan aset
adalah penting dan strategis bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk
masyarakat. Publik perlu lebih mengetahui secara umum tentang apa sajanya, bagaimana
pengelolaannya, serta gambaran manfaat bagi publik. Dalam hal pengelolaan, publik
berhak tahu seberapa memadai pencatatannya, apakah sudah berdasar siklus
akuntansi yang benar, sistem informasi yang baik, serta ada sistem pengendalian
internal yang kuat. Diharapkan, masyarakat akan makin teredukasi, peduli dan
akan aktif terlibat dalam pengawasan pengelolaan aset negara yang memang
menjadi hak mereka untuk ikut mendapat manfaatnya.