Belanja Daerah dan Transfer adalah kewajiban pemerintah daerah yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dan diakui pada saat terjadinya
pengeluaran dari rekening Kas Daerah. Belanja Daerah dan Transfer meliputi
semua pengeluaran Daerah dari rekening Kas Daerah yang mengurangi Ekuitas, yang
merupakan kewajiban daerah dalam satu Tahun Anggaran yang tidak akan diperoleh
pembayarannya kembali oleh daerah.
Pengelolaan Belanja Daerah
disusun berdasarkan pendekatan kinerja dari Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit
Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD), yang dalam pelaksanaannya sesuai dengan
tugas dan fungsinya, yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Realisasi Belanja Daerah dan
Transfer tahun anggaran 2015 adalah sebesar Rp43.031.322.947.557,00 atau 72,10%
dari target. LKPD menyajikannya secara terinci dalam tiga klasifikasi, yaitu: menurut
Klasifikasi Ekonomi, menurut Urusan Pemerintahan, dan menurut Kelompok Belanja.
Jumlah totalnya adalah sama karena hanya berbeda rincian penyajian.
Belanja Daerah menurut
Klasifikasi Ekonomi yaitu pengelompokan belanja yang didasarkan pada jenis
belanja untuk melaksanakan aktivitas. Klasifikasi ekonomi berdasarkan jenis
belanja untuk Pemerintah Daerah terdiri dari Belanja Operasi meliputi Belanja
Pegawai, Belanja Barang, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja
Bantuan Sosial, serta Belanja Modal, Belanja Tak Terduga dan Transfer.
Belanja Operasi adalah
pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat
jangka pendek, meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang, Bunga, Subsidi, Hibah
dan Bantuan Sosial. Realisasinya mencapai Rp32.415,28 miliar atau 79,48%. Penjelasan
lebih lanjut adalah sebagai berikut: a. Belanja Pegawai sebesar Rp17.312,34 miliar atau 88,76%, di antaranya berupa realisasi Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai
Negeri Sipil sebesar Rp13.654,49 miliar dan Belanja Honorarium Pegawai
Honorer/Tidak Tetap sebesar Rp1.434,29 miliar. b.Belanja Barang dan
Jasa, yang digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai
manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan
program dan kegiatan pemerintah daerah. Dengan realisasi sebesar
Rp10.633,82 miliar atau 64,76%. c. Belanja Bunga sebesar Rp5,48 miliar atau 11,89%. d. Belanja Subsidi sebesar Rp659,08 miliar atau 70,12%, yang digunakan
untuk Belanja Subsidi Kepada BUMD PT Transportasi Jakarta. e. Belanja Hibah,
yaitu Pemberian bantuan dalam bentuk uang/barang/jasa kepada pemerintah atau pemerintah
daerah lainnya, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik
telah ditetapkan peruntukannya, sebesar Rp1.717,43 miliar atau 96,20%. f.
Belanja Bantuan Sosial, yaitu pemberian bantuan dalam bentuk uang/barang/jasa
kepada kelompok/anggota masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Bantuan ini tidak dapat diberikan secara terus menerus/tidak berulang,
selektif dan memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya, dengan sebesar
Rp2.087,12 miliar atau 99,96%. Bantuan sosial dirinci: 1. Belanja Bantuan
Sosial kepada Individu/Siswa (Biaya Personal Siswa Miskin) melalui Kartu
Jakarta Pintar (KJP) sebesar Rp2.079,62 miliar dan 2. Belanja Bantuan Sosial
Kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp7,50 miliar.
Belanja Modal digunakan untuk
pembelian/pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang mempunyai masa manfaat
lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan
seperti perolehan tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan,
irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya. Realisasinya sebesar Rp10.244,02 miliar atau 55,60%. Antara lain: a. Belanja Tanah sebesar Rp3.451,78 miliar atau
46,91%, b. Belanja Peralatan dan Mesin sebesar Rp2.002,19 miliar atau
62,22%, c. Belanja Gedung dan Bangunan sebesar Rp2.063,98 miliar atau
60,45%, d. Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp2.685,24 miliar atau 61,95%, e. Belanja Aset Tetap Lainnya sebesar Rp40,83 miliar atau
40,54%.
Belanja Tidak Terduga digunakan
untuk penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya,
termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya
yang telah ditutup. Disamping itu digunakan dalam rangka pencegahan gangguan
terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan,
ketentraman dan ketertiban masyarakat. Realisasi sampai dengan akhir Tahun
Anggaran 2015 sebesar Rp877 juta atau 1,21%
Transfer/Bantuan Keuangan adalah
pemberian bantuan dalam bentuk uang yang bersifat umum atau khusus kepada
pemerintah daerah lainnya dalam rangka peningkatan kemampuan keuangan, termasuk
kepada partai politik. Realisasinya sebesar Rp371,15 miliar atau 92,52%.
Belanja Daerah Menurut Urusan
Pemerintahan terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang
penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama
antara pemerintah dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang
ditetapkan dengan ketentuan perundangundangan. Belanja Daerah dalam
penyelenggaraan urusan wajib adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan
hak dan pelayanan dasar kepada masyarakat yang wajib diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah, diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk
peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas
umum yang layak, dan diwujudkan melalui prestasi kerja dalam pencapaian standar
pelayanan minimal. Yang dimaksud dengan Urusan Pilihan meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi daerah.
Dalam klasifikasi ini, realisasi Belanja
sebesar Rp43.031,32 miliar terdiri dari: Urusan Wajib sebesar Rp 41.382,80
miliar dan Urusan Pilihan sebesar Rp1.648,52 miliar. Urusan wajib dirinci ke
dalam 25 urusan seperti: Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan, Penataan
Ruang, Perencanaan Pembangunan, Perhubungan, Lingkungan Hidup, serta Otonomi
Daerah, Pemerintahan Umum dan Kepegawaian, dan lain-lain. Sedangkan urusan
pilihan dirinci ke dalam 7 urusan, seperti: Pertanian Kehutanan, Energi dan Sumberdaya Mineral, Pariwisata,
Kelautan dan Perikanan, Perdagangan dan Industri.
Belanja Daerah Menurut Kelompok
Belanja terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja Tidak
Langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung
dengan pelaksanaan program dan kegiatan, sedangkan belanja langsung merupakan
belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan
kegiatan. Klasifikasi ini yang paling sering dipublikasikan, dibicarakan dan
dikutip media tentang APBD, penganggaran maupun realisasinya.
Dalam klasifikasi ini, realisasi
Belanja sebesar Rp43.031,32 miliar terdiri dari: Belanja tidak langsung sebesar
Rp20.707,21 miliar dan Belanja langsung sebesar Rp22.324,11 miliar. Belanja
tidak langsung terdiri dari: Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi,
Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan, Belanja Tidak
Terduga. Belanja langsung terdiri dari: Belanja Pegawai, Belanja Barang dan
Jasa, dan belanja modal.
Semua jenis klasifikasi bisa
dianalisis, dan dapat menggambarkan berbagai hal tentang pembagunan DKI Jakarta
pada tahun bersangkutan. Jika dibandingkan antar tahun, maka akan diperoleh
kemajuan atau bisa pula keterlambatan dalam aspek-aspek tertentu. Secara umum
akan tergambar seberapa optimal belanja telah dilakukan. Sebagai contoh dari
data di atas, Realisasi Belanja Modal
tampak amat rendah yakni sebesar 55,60% dari target. Dalam rincian lebih
lanjut, belanja tanah memang yang realisasinya paling rendah. Namun, realisasi
belanja modal seperti peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi
dan jaringan, dan aset tetap lainnya pun terbilang rendah. Jika soal tanah
terkait dengan kesulitan pembebasannya, maka musti dilihat detilnya lagi,
apakah hanya soal harga atau hal lain. Mengingat APBD hanya berhorison satu
tahun, maka aspek perencanaannya bagaimana sehingga ada kesulitan demikian.
Terlebih dalam hal jenis belanja modal lainnya, musti diperiksa hingga perencanaan
dan penganggaran.
Dalam hal belanja menurut urusan
pemerintahan, akan dapat dianalisis soal prioritas belanja menurut targetnya
dan kemudian bagaimana realisasinya. Jika dibandingkan antar tahun selama kurun
tertentu akan diperoleh gambaran kebijakan umum dan pencapaian Pemda. Dapat
pula diperbincangkan atau dianalisis mengenai tentang perlu atau seberapa perlu
suatu pos belanja. Pemeriksaan atas capaian kinerja akan lebih menguatkan argumen.