Sabtu, 15 Oktober 2016

MEMAHAMI KEUANGAN PEMERINTAH DKI JAKARTA (bagian 5)

Belanja Daerah dan Transfer adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dan diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari rekening Kas Daerah. Belanja Daerah dan Transfer meliputi semua pengeluaran Daerah dari rekening Kas Daerah yang mengurangi Ekuitas, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu Tahun Anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah.

Pengelolaan Belanja Daerah disusun berdasarkan pendekatan kinerja dari Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD), yang dalam pelaksanaannya sesuai dengan tugas dan fungsinya, yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Realisasi Belanja Daerah dan Transfer tahun anggaran 2015 adalah sebesar Rp43.031.322.947.557,00 atau 72,10% dari target. LKPD menyajikannya secara terinci dalam tiga klasifikasi, yaitu: menurut Klasifikasi Ekonomi, menurut Urusan Pemerintahan, dan menurut Kelompok Belanja. Jumlah totalnya adalah sama karena hanya berbeda rincian penyajian.

Belanja Daerah menurut Klasifikasi Ekonomi yaitu pengelompokan belanja yang didasarkan pada jenis belanja untuk melaksanakan aktivitas. Klasifikasi ekonomi berdasarkan jenis belanja untuk Pemerintah Daerah terdiri dari Belanja Operasi meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, serta Belanja Modal, Belanja Tak Terduga dan Transfer.


Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek, meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang, Bunga, Subsidi, Hibah dan Bantuan Sosial. Realisasinya mencapai Rp32.415,28 miliar atau 79,48%. Penjelasan lebih lanjut adalah sebagai berikut: a. Belanja Pegawai sebesar Rp17.312,34 miliar atau 88,76%, di antaranya berupa realisasi Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebesar Rp13.654,49 miliar dan Belanja Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap sebesar Rp1.434,29 miliar. b.Belanja Barang dan Jasa, yang digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah. Dengan realisasi sebesar Rp10.633,82 miliar atau 64,76%. c. Belanja Bunga sebesar Rp5,48 miliar atau 11,89%. d. Belanja Subsidi sebesar Rp659,08 miliar atau 70,12%, yang digunakan untuk Belanja Subsidi Kepada BUMD PT Transportasi Jakarta. e. Belanja Hibah, yaitu Pemberian bantuan dalam bentuk uang/barang/jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, sebesar Rp1.717,43 miliar atau 96,20%. f. Belanja Bantuan Sosial, yaitu pemberian bantuan dalam bentuk uang/barang/jasa kepada kelompok/anggota masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bantuan ini tidak dapat diberikan secara terus menerus/tidak berulang, selektif dan memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya, dengan sebesar Rp2.087,12 miliar atau 99,96%. Bantuan sosial dirinci: 1. Belanja Bantuan Sosial kepada Individu/Siswa (Biaya Personal Siswa Miskin) melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebesar Rp2.079,62 miliar dan 2. Belanja Bantuan Sosial Kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp7,50 miliar.

Belanja Modal digunakan untuk pembelian/pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan seperti perolehan tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya. Realisasinya sebesar Rp10.244,02 miliar atau 55,60%. Antara lain: a. Belanja Tanah sebesar Rp3.451,78 miliar atau 46,91%, b. Belanja Peralatan dan Mesin sebesar Rp2.002,19 miliar atau 62,22%, c. Belanja Gedung dan Bangunan sebesar Rp2.063,98 miliar atau 60,45%, d. Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp2.685,24 miliar atau 61,95%, e. Belanja Aset Tetap Lainnya sebesar Rp40,83 miliar atau 40,54%.

Belanja Tidak Terduga digunakan untuk penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. Disamping itu digunakan dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Realisasi sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp877 juta atau 1,21%

Transfer/Bantuan Keuangan adalah pemberian bantuan dalam bentuk uang yang bersifat umum atau khusus kepada pemerintah daerah lainnya dalam rangka peningkatan kemampuan keuangan, termasuk kepada partai politik. Realisasinya sebesar Rp371,15 miliar atau 92,52%.

Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundangundangan. Belanja Daerah dalam penyelenggaraan urusan wajib adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar kepada masyarakat yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, dan diwujudkan melalui prestasi kerja dalam pencapaian standar pelayanan minimal. Yang dimaksud dengan Urusan Pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi daerah.


Dalam klasifikasi ini, realisasi Belanja sebesar Rp43.031,32 miliar terdiri dari: Urusan Wajib sebesar Rp 41.382,80 miliar dan Urusan Pilihan sebesar Rp1.648,52 miliar. Urusan wajib dirinci ke dalam 25 urusan seperti: Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan, Penataan Ruang, Perencanaan Pembangunan,  Perhubungan, Lingkungan Hidup, serta Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum dan Kepegawaian, dan lain-lain. Sedangkan urusan pilihan dirinci ke dalam 7 urusan, seperti: Pertanian Kehutanan, Energi dan Sumberdaya Mineral, Pariwisata, Kelautan dan Perikanan, Perdagangan dan Industri.

Belanja Daerah Menurut Kelompok Belanja terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja Tidak Langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan, sedangkan belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Klasifikasi ini yang paling sering dipublikasikan, dibicarakan dan dikutip media tentang APBD, penganggaran maupun realisasinya.
Dalam klasifikasi ini, realisasi Belanja sebesar Rp43.031,32 miliar terdiri dari: Belanja tidak langsung sebesar Rp20.707,21 miliar dan Belanja langsung sebesar Rp22.324,11 miliar. Belanja tidak langsung terdiri dari: Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga. Belanja langsung terdiri dari: Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan belanja modal.




Semua jenis klasifikasi bisa dianalisis, dan dapat menggambarkan berbagai hal tentang pembagunan DKI Jakarta pada tahun bersangkutan. Jika dibandingkan antar tahun, maka akan diperoleh kemajuan atau bisa pula keterlambatan dalam aspek-aspek tertentu. Secara umum akan tergambar seberapa optimal belanja telah dilakukan. Sebagai contoh dari data di atas,  Realisasi Belanja Modal tampak amat rendah yakni sebesar 55,60% dari target. Dalam rincian lebih lanjut, belanja tanah memang yang realisasinya paling rendah. Namun, realisasi belanja modal seperti peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya pun terbilang rendah. Jika soal tanah terkait dengan kesulitan pembebasannya, maka musti dilihat detilnya lagi, apakah hanya soal harga atau hal lain. Mengingat APBD hanya berhorison satu tahun, maka aspek perencanaannya bagaimana sehingga ada kesulitan demikian. Terlebih dalam hal jenis belanja modal lainnya, musti diperiksa hingga perencanaan dan penganggaran.

Dalam hal belanja menurut urusan pemerintahan, akan dapat dianalisis soal prioritas belanja menurut targetnya dan kemudian bagaimana realisasinya. Jika dibandingkan antar tahun selama kurun tertentu akan diperoleh gambaran kebijakan umum dan pencapaian Pemda. Dapat pula diperbincangkan atau dianalisis mengenai tentang perlu atau seberapa perlu suatu pos belanja. Pemeriksaan atas capaian kinerja akan lebih menguatkan argumen.