Jumat, 14 Oktober 2016

MEMAHAMI KEUANGAN PEMERINTAH DKI JAKARTA (bagian 3)

Investasi Jangka Panjang adalah salah satu jenis aset yang perlu dicermati dalam Neraca Daerah, sebagai bagian dari LKPD. Selain dalam Neraca, informasi terkait bisa dilihat dalam realisasi APBD mengenai penyertaan modal pemerintah (PMP) dalam item pengeluaran pembiyaan pada tahun anggaran bersangkutan. Analisis mendalam pada masing-masing investasi, serta arus PMP serta penerimaan investasi tersebut selama beberapa tahun, akan memberi gambaran seberapa baik Pemda memutuskan investasinya. Giliran berikut dapat menganalisis tentang kinerja BUMD, tentu dengan tambahan data dan informasi  selain dari LKPD.

Investasi Jangka Panjang per 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp22.508 miliar. Terdiri dari: Investasi Non Permanen sebesar Rp 897,19 miliar dan Nilai Investasi Permanen sebesar Rp22.098 miliar. Investasi Non Permanen adalah berupa Dana Bergulir, yang saldo penyisihan Tak Tertagihnya sebesar Rp487,36 miliar, sehingga nilai bersih (netto) yang tercatat dalam Neraca menjadi sebesar Rp 409,86 miliar. Porsi yang jauh lebih besar adalah pada investasi permanen.

 


Perundang-undangan memang membolehkan pemerintah daerah membentuk perusahaan daerah yang asetnya dikelola secara terpisah. Pada pembentukan perusahaan daerah dinyatakan dalam akta pendirian perusahaan yang selanjutnya pemerintah menyertakan modalnya yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

Suatu perusahaan dapat disebut sebagai perusahaan daerah jika pemerintah daerah memiliki mayoritas atau lebih dari 51% saham perusahaan dimaksud. Nilai penyertaan modal pemerintah daerah dapat diketahui dari peraturan daerah, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, serta bukti setoran modal yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

Penilaian investasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan dengan 2 metode yaitu: 1. Metode biaya, yaitu investasi dicatat sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut, berupa dividen, diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi pencatatan nilai investasi pada badan usaha/badan hukum terkait di Neraca Daerah; 2. Metode ekuitas. Investasi awal dicatat sebesar biaya perolehan, dan ditambah atau dikurangi sebesar laba atau rugi yang diumumkan oleh perusahaan setelah tanggal perolehan. Bagian laba berupa dividen, kecuali dividen dalam bentuk saham, yang diterima akan mengurangi nilai investasi pada badan usaha/badan hukum terkait di Neraca Daerah.

Nilai investasi permanen dengan metode biaya per 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp341,26 miliar. Dilaukukan pada tujuh perusahaan dengan persentasi kepemikian saham sebagai berikut: PT Kawasan Berikat Nusantara (26,85%), PT Cemani Toka (27,42%), PT Pakuan International (1,94%), PT Grahasahari Suryajaya (8,08%), PT Asuransi Bangun Askrida (5,99%), PT Jakarta International Expo (13,14%), PT Rumah Sakit Haji Jakarta (51,00%).

Nilai Investasi permanen dengan Metode Ekuitas per 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 21.757 miliar. Tersebar pada lima perusahaan daerah yang sahamnya dimiliki 100% sebesar Rp 2.142 miliar, dan duabelas PT Patungan sebesar Rp 19.956 miliar. Sebagian besar PT Patungan tergolong BUMD, karena kepemilikan saham Pemda yang lebih dari 51%.  


Investasi yang bernilai diatas satu triliun rupiah beserta persentasi kepemilikan saham Pemda adalah sebagai berikut: PD Pembangunan Sarana Jaya (100%), PT Pembangunan Jaya (38,80%), PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. (72,00%), PT Jakarta Propertindo (99,98%), PT Bank DKI Jakarta (99,97%), PT Mass Rapid Transit Jakarta (99,97%), dan PT Transportasi Jakarta (99,36%).

Sebagai tambahan informasi, LKPD melaporkan bahwa pada tahun anggaran 2015, Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah sebesar Rp5.371 miliar. Diberikan kepada tujuh Perusahaan: PD Dharma Jaya Rp46 miliar, PD Pal Jaya Rp70 miliar, 3) PT Jakarta Propertindo Rp1.500 miliar; PT Bank DKI sebesar Rp1.000 miliar, PT Mass Rapit Transit Jakarta Rp2.015 miliar, PT Transportasi Jakarta Rp700 miliar, PT Penjamin kredit Daerah Rp40 miliar.

Dilaporkan pula sebagai bagian dari Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Pemda DKI memperoleh Bagian Laba Perusahaan Milik Daerah (100% kepemilikan) sebesar Rp82,31 miliar. Berasal dari empat perusahaan, sedangkan PDAM Jaya tidak menghasilkan laba. Sedangkan realisasi penerimaan dari Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga (PT Patungan) dilaporkan sebesar Rp444,07 miliar. Berasal dari 10 Perusahaan, sedangkan 2 perusahaan tidak memberi laba.

Tentu saja investasi jangka panjang Pemda tidak bisa hanya dilihat dari penerimaan laba, karena tujuan utamanya adalah dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Dengan mengetahui lebih jelas berapa dana yang telah dikucurkan, seberapa besar modal yang tertanam dan kembalian bagian laba, publik dapat menilai secara wajar dan fair. Informasi lebih jauh yang musti digali adalah tentang kinerja dari layanan public dimaksud sesuai masing-masingnya. Apakah sudah sesuai target yang direncanakan, dan apakah memang diperlukan demikian, dan seterusnya. Bagaimanapun Pemda DKI memiliki investasi jangka panjang yang terbilang amat besar ( lebih dari Rp 22 triliun) dan tiap tahun mengucurkan dana penyertaan modal triliunan rupiah.