Investasi Jangka Panjang adalah salah satu jenis
aset yang perlu dicermati dalam Neraca Daerah, sebagai bagian dari LKPD. Selain
dalam Neraca, informasi terkait bisa dilihat dalam realisasi APBD mengenai penyertaan
modal pemerintah (PMP) dalam item pengeluaran pembiyaan pada tahun anggaran
bersangkutan. Analisis mendalam pada masing-masing investasi, serta arus PMP
serta penerimaan investasi tersebut selama beberapa tahun, akan memberi
gambaran seberapa baik Pemda memutuskan investasinya. Giliran berikut dapat
menganalisis tentang kinerja BUMD, tentu dengan tambahan data dan informasi selain dari LKPD.
Investasi Jangka Panjang per 31
Desember 2015 tercatat sebesar Rp22.508 miliar. Terdiri dari: Investasi Non
Permanen sebesar Rp 897,19 miliar dan Nilai Investasi Permanen sebesar Rp22.098
miliar. Investasi Non Permanen adalah berupa Dana Bergulir, yang saldo
penyisihan Tak Tertagihnya sebesar Rp487,36 miliar, sehingga nilai bersih
(netto) yang tercatat dalam Neraca menjadi sebesar Rp 409,86 miliar. Porsi yang
jauh lebih besar adalah pada investasi permanen.
Suatu perusahaan dapat disebut sebagai
perusahaan daerah jika pemerintah daerah memiliki mayoritas atau lebih dari 51%
saham perusahaan dimaksud. Nilai penyertaan modal pemerintah daerah dapat
diketahui dari peraturan daerah, akta pendirian perusahaan dan perubahannya,
serta bukti setoran modal yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
Penilaian investasi Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta dilakukan dengan 2 metode yaitu: 1. Metode biaya, yaitu
investasi dicatat sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut,
berupa dividen, diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak
mempengaruhi pencatatan nilai investasi pada badan usaha/badan hukum terkait di
Neraca Daerah; 2. Metode ekuitas. Investasi awal dicatat sebesar biaya perolehan,
dan ditambah atau dikurangi sebesar laba atau rugi yang diumumkan oleh
perusahaan setelah tanggal perolehan. Bagian laba berupa dividen, kecuali
dividen dalam bentuk saham, yang diterima akan mengurangi nilai investasi pada
badan usaha/badan hukum terkait di Neraca Daerah.
Nilai investasi permanen dengan
metode biaya per 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp341,26 miliar. Dilaukukan
pada tujuh perusahaan dengan persentasi kepemikian saham sebagai berikut: PT
Kawasan Berikat Nusantara (26,85%), PT Cemani Toka (27,42%), PT Pakuan
International (1,94%), PT Grahasahari Suryajaya (8,08%), PT Asuransi Bangun
Askrida (5,99%), PT Jakarta International Expo (13,14%), PT Rumah Sakit Haji
Jakarta (51,00%).
Nilai Investasi permanen dengan
Metode Ekuitas per 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 21.757 miliar. Tersebar pada
lima perusahaan daerah yang sahamnya dimiliki 100% sebesar Rp 2.142 miliar, dan
duabelas PT Patungan sebesar Rp 19.956 miliar. Sebagian besar PT Patungan tergolong
BUMD, karena kepemilikan saham Pemda yang lebih dari 51%.
Investasi yang bernilai diatas
satu triliun rupiah beserta persentasi kepemilikan saham Pemda adalah sebagai
berikut: PD Pembangunan Sarana Jaya (100%), PT Pembangunan Jaya (38,80%), PT
Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. (72,00%), PT Jakarta Propertindo (99,98%), PT Bank
DKI Jakarta (99,97%), PT Mass Rapid Transit Jakarta (99,97%), dan PT
Transportasi Jakarta (99,36%).
Sebagai tambahan informasi, LKPD
melaporkan bahwa pada tahun anggaran 2015, Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta adalah sebesar Rp5.371 miliar. Diberikan kepada tujuh Perusahaan: PD
Dharma Jaya Rp46 miliar, PD Pal Jaya Rp70 miliar, 3) PT Jakarta Propertindo Rp1.500
miliar; PT Bank DKI sebesar Rp1.000 miliar, PT Mass Rapit Transit Jakarta Rp2.015
miliar, PT Transportasi Jakarta Rp700 miliar, PT Penjamin kredit Daerah Rp40
miliar.
Dilaporkan pula sebagai bagian
dari Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Pemda DKI
memperoleh Bagian Laba Perusahaan Milik Daerah (100% kepemilikan) sebesar Rp82,31
miliar. Berasal dari empat perusahaan, sedangkan PDAM Jaya tidak menghasilkan
laba. Sedangkan realisasi penerimaan dari Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak
Ketiga (PT Patungan) dilaporkan sebesar Rp444,07 miliar. Berasal dari 10
Perusahaan, sedangkan 2 perusahaan tidak memberi laba.
Tentu saja investasi jangka
panjang Pemda tidak bisa hanya dilihat dari penerimaan laba, karena tujuan
utamanya adalah dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Dengan mengetahui
lebih jelas berapa dana yang telah dikucurkan, seberapa besar modal yang tertanam
dan kembalian bagian laba, publik dapat menilai secara wajar dan fair. Informasi
lebih jauh yang musti digali adalah tentang kinerja dari layanan public dimaksud
sesuai masing-masingnya. Apakah sudah sesuai target yang direncanakan, dan
apakah memang diperlukan demikian, dan seterusnya. Bagaimanapun Pemda DKI memiliki
investasi jangka panjang yang terbilang amat besar ( lebih dari Rp 22 triliun) dan
tiap tahun mengucurkan dana penyertaan modal triliunan rupiah.