Sabtu, 22 Oktober 2016

MEMAHAMI KEUANGAN PEMERINTAH DKI JAKARTA (bagian 6)

Pada dasarnya terdiri atas tiga bagian, yaitu: anggaran Pendapatan, anggaran Belanja, dan Pembiayaan Anggaran. Pendapatan adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Belanja adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

Ada dua istilah lain yang perlu diperhatikan, yaitu penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan adalah uang yang masuk ke kas. Pengeluaran adalah uang yang keluar dari kas. Sebagai contoh, pendapatan adalah penerimaan yang tidak perlu dibayar kembali. Namun ada penerimaan yang perlu dibayar kembali, seperti utang, yang dimasukkan dalam pembiayaan. Ada juga pengeluaran pembiayaan, yang diharapkan akan menghasilkan pendapatan di masa datang, seperti investasi.


Realisasi Pembiayaan Daerah DKI Jakarta pada tahun Anggaran 2015 terdiri dari: 1. Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp9.209,78 miliar. Nilai tersebut diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun lalu berdasarkan LKPD tahun 2014 sebesar Rp9.160,90 miliar dan penerimaan Pinjaman Dalam Negeri-Pemerintah Pusat sebesar Rp48,88 miliar. 2. Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp5.454,18 miliar, terdiri dari: a. Pembentukan Dana Cadangan Rp 79 miliar, b. Pembayaran Pokok Utang Rp 4,08 miliar, c. Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Daerah Rp 5.371,09 miliar.

Berbeda dengan APBN yang bagian pembiayaan didominasi oleh penerimaan utang dan pembayaran utang, APBD DKI Jakarta hanya mencatat soalan itu dalam nilai yang terbilang kecil. Penerimaan pembiayaan terbesar adalah dari SILPA, sedangkan pengeluaran terbesar adalah Penyertaan Modal Pemerintah (PMP).  
Tentang SILPA, selain dicatat dalam laporan realisasi APBD, dicatat pula dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (dimunkinkan menjadi sisa kurang). Secara umum, SILPA tahun 2014 seluruhnya masuk sebagai penerimaan tahun 2015, kemudian diperhitungkan surplus tahun 2015, serta pembiayaan netto tahun 2015. Hasilnya SILPA tahun 2015.

Kita lihat lebih lanjut pos terbesar dalam pengeluaran pembiayaan, yaitu realisasi PMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 sebesar Rp5.371.09 miliar. PMP diberikan kepada: 1) PD Dharma Jaya sebesar Rp46 miliar, 2) PD Pal Jaya sebesar Rp70 miliar, 3) PT Jakarta Propertindo sebesar Rp1.500 miliar, 4) PT Bank DKI sebesar Rp1.000 miliar, 5) PT Mass Rapit Transit Jakarta sebesar Rp2.015 miliar, 6) PT Transportasi Jakarta sebesar Rp700 miliar, 7) PT Penjamin kredit Daerah sebesar Rp40 miliar.
PMP kepada PD Dharma Jaya sebesar Rp46 miliar, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 2701 Tahun 2015 diberikan dalam rangka pembibitan dan penggemukan sapi di Nusa Tenggara Timur, pembangunan Tempat Penampungan dan Pemotongan Ayam (TPNA dan TPA) dan alat produksi laiinya, revitalisasi alat produksi dan pengembangan usaha, serta perbaikan manajemen, sistem, dan infrastruktur.

PMP kepada PD Pal Jaya sebesar Rp70 miliar sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 2782 Tahun 2015 diberikan dalam rangka percepatan layanan pengelolaan air limbah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 
.
PMP kepada PT Jakarta Propertindo sebesar Rp1.500 miliar sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 2698 Tahun diberikan dalam rangka investasi pada proyek properti, infrastruktur, utilitas serta pengembangan bisnis PT Jakarta Propertindo.

PMP kepada PT Bank DKI sebesar Rp1.000 miliar sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 2783 Tahun 2015 diberikan dalam rangka memperkuat modal PT Bank DKI untuk menjaga rasio kecukupan modal (CAR), ekspansi kredit, pengembangan jaringan layanan, penyempurnaan teknologi informatika (core banking system) dan pertumbuhan un-organic.

PMP kepada PT Mass Rapit Transit Jakarta sebesar Rp2.015 miliar sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 912 Tahun 2015 diberikan dalam rangka penambahan modal kerja.

PMP kepada PT Transportasi Jakarta sebesar Rp700 miliar sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 2699 Tahun 2015 diberikan dalam rangka pembangunan insfrastruktur, pengembangan sistem pendukung operasional Bus Rapid Transit (BRT), pengadaan bus tingkat kawasan Electronic Road Pricing (ERP) dan cadangan likuiditas.

PMP kepada PT Penjamin kredit Daerah sebesar Rp40 miliar sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 2744 Tahun 2015 diberikan dalam rangka membantu akses permodalan bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang belum memenuhi persyaratan bank secara teknis, disamping pula untuk meningkatkan layanan perbankan serta mengantisipasi risiko kredit.

PMP yang dijelaskan di atas adalah yang diberikan selama tahun anggaran 2015. Secara akumulasi, PMP yang sudah diberikan bertahun-tahun, dengan memperhitungkan penerimaan hasil, perubahan modal akibat operasional dan dampak keuangan lainnya, Pemda DKI mencatat dalam Neraca Daerah apa yang disebut dengan Investasi Permanen. Hal ini sudah dijelaskan dalam seri tulisan ini bagian 3. Ada baiknya kita tampilkan kembali salah satu tabel tabelnya untuk melihat kondisi PMP akumulatif yang tercatat sebagai bagian Neraca Daerah.


Kita dapat mendiskusikan lebih dalam tentang PMP DKI Jakarta tahun 2015 dan rencananya pada tahun 2016 dan 2017. Diantaranya mengenai bagaimana dasar pemikiran serta kajian (akademis) tentang PMP tersebut, bagaimana realisasi penggunaan dana oleh BUMD bersangkutan, sejauh mana target atau hasil dari yang direncanakan, bagaimana kinerja dan transparansi pengelolaan BUMD itu, dan lain-lain. Kita bisa pula minta gambaran Pemda mengenai capaian-capaian BUMD, apakah terkait soal keuangan seperti pendapatan yang dimasukkan ke dalam APBD, dan yang lebih utama terkait seberapa jauh peningkatan layanan publik terkait dengan adanya kucuran PMP.