Pada dasarnya terdiri atas tiga
bagian, yaitu: anggaran Pendapatan, anggaran Belanja, dan Pembiayaan Anggaran.
Pendapatan adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan
bersih. Belanja adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang
nilai kekayaan bersih. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Ada dua istilah lain yang perlu
diperhatikan, yaitu penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan adalah uang yang
masuk ke kas. Pengeluaran adalah uang yang keluar dari kas. Sebagai contoh,
pendapatan adalah penerimaan yang tidak perlu dibayar kembali. Namun ada
penerimaan yang perlu dibayar kembali, seperti utang, yang dimasukkan dalam
pembiayaan. Ada juga pengeluaran pembiayaan, yang diharapkan akan menghasilkan
pendapatan di masa datang, seperti investasi.
Berbeda dengan APBN yang bagian
pembiayaan didominasi oleh penerimaan utang dan pembayaran utang, APBD DKI
Jakarta hanya mencatat soalan itu dalam nilai yang terbilang kecil. Penerimaan
pembiayaan terbesar adalah dari SILPA, sedangkan pengeluaran terbesar adalah Penyertaan
Modal Pemerintah (PMP).
Tentang SILPA, selain dicatat
dalam laporan realisasi APBD, dicatat pula dalam Laporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih (dimunkinkan menjadi sisa kurang). Secara umum, SILPA tahun 2014
seluruhnya masuk sebagai penerimaan tahun 2015, kemudian diperhitungkan surplus
tahun 2015, serta pembiayaan netto tahun 2015. Hasilnya SILPA tahun 2015.
Kita lihat lebih lanjut pos
terbesar dalam pengeluaran pembiayaan, yaitu realisasi PMP Provinsi DKI Jakarta
tahun 2015 sebesar Rp5.371.09 miliar. PMP diberikan kepada: 1) PD Dharma Jaya
sebesar Rp46 miliar, 2) PD Pal Jaya sebesar Rp70 miliar, 3) PT Jakarta
Propertindo sebesar Rp1.500 miliar, 4) PT Bank DKI sebesar Rp1.000 miliar, 5)
PT Mass Rapit Transit Jakarta sebesar Rp2.015 miliar, 6) PT Transportasi
Jakarta sebesar Rp700 miliar, 7) PT Penjamin kredit Daerah sebesar Rp40 miliar.
PMP kepada PD Dharma Jaya sebesar
Rp46 miliar, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 2701 Tahun 2015 diberikan
dalam rangka pembibitan dan penggemukan sapi di Nusa Tenggara Timur, pembangunan
Tempat Penampungan dan Pemotongan Ayam (TPNA dan TPA) dan alat produksi
laiinya, revitalisasi alat produksi dan pengembangan usaha, serta perbaikan
manajemen, sistem, dan infrastruktur.
PMP kepada PD Pal Jaya sebesar
Rp70 miliar sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 2782 Tahun 2015 diberikan
dalam rangka percepatan layanan pengelolaan air limbah di Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta
.
PMP kepada PT Jakarta Propertindo
sebesar Rp1.500 miliar sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 2698 Tahun diberikan
dalam rangka investasi pada proyek properti, infrastruktur, utilitas serta
pengembangan bisnis PT Jakarta Propertindo.
PMP kepada PT Bank DKI sebesar
Rp1.000 miliar sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 2783 Tahun 2015 diberikan
dalam rangka memperkuat modal PT Bank DKI untuk menjaga rasio kecukupan modal
(CAR), ekspansi kredit, pengembangan jaringan layanan, penyempurnaan teknologi
informatika (core banking system) dan pertumbuhan un-organic.
PMP kepada PT Mass Rapit Transit
Jakarta sebesar Rp2.015 miliar sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 912 Tahun
2015 diberikan dalam rangka penambahan modal kerja.
PMP kepada PT Transportasi
Jakarta sebesar Rp700 miliar sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 2699 Tahun
2015 diberikan dalam rangka pembangunan insfrastruktur, pengembangan sistem
pendukung operasional Bus Rapid Transit (BRT), pengadaan bus tingkat kawasan
Electronic Road Pricing (ERP) dan cadangan likuiditas.
PMP kepada PT Penjamin kredit
Daerah sebesar Rp40 miliar sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 2744 Tahun
2015 diberikan dalam rangka membantu akses permodalan bagi Koperasi dan Usaha
Mikro Kecil dan Menengah yang belum memenuhi persyaratan bank secara teknis,
disamping pula untuk meningkatkan layanan perbankan serta mengantisipasi risiko
kredit.
PMP yang dijelaskan di atas
adalah yang diberikan selama tahun anggaran 2015. Secara akumulasi, PMP yang
sudah diberikan bertahun-tahun, dengan memperhitungkan penerimaan hasil, perubahan
modal akibat operasional dan dampak keuangan lainnya, Pemda DKI mencatat dalam
Neraca Daerah apa yang disebut dengan Investasi Permanen. Hal ini sudah
dijelaskan dalam seri tulisan ini bagian 3. Ada baiknya kita tampilkan kembali
salah satu tabel tabelnya untuk melihat kondisi PMP akumulatif yang tercatat sebagai
bagian Neraca Daerah.
Kita dapat mendiskusikan lebih
dalam tentang PMP DKI Jakarta tahun 2015 dan rencananya pada tahun 2016 dan
2017. Diantaranya mengenai bagaimana dasar pemikiran serta kajian (akademis)
tentang PMP tersebut, bagaimana realisasi penggunaan dana oleh BUMD
bersangkutan, sejauh mana target atau hasil dari yang direncanakan, bagaimana
kinerja dan transparansi pengelolaan BUMD itu, dan lain-lain. Kita bisa pula
minta gambaran Pemda mengenai capaian-capaian BUMD, apakah terkait soal
keuangan seperti pendapatan yang dimasukkan ke dalam APBD, dan yang lebih utama
terkait seberapa jauh peningkatan layanan publik terkait dengan adanya kucuran
PMP.