Senin, 19 September 2016

MEMAHAMI ANGGARAN PENDIDIKAN RAPBN 2017

Besarnya anggaran pendidikan yang minimal 20 persen dari total Belanja negara menurut amanat Konstitusi, kadang kurang difahami oleh publik. Masih banyak yang mengira bahwa belanja itu dikelola atau melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atau sekarang ditambah Kementerian riset, teknologi pendidikan tinggi.

Anggaran Pendidikan sebagai tema sesuai amanat konstitusi tersebut terdistribusi sesuai pos-pos APBN. Sebagai contoh, dianggarkan sebesar  Rp414,1 triliun (20,0 persen terhadap Belanja APBN) dalam RAPBN 2017, terdiri dari: 1. Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp142,1 triliun; Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp269,5 triliun; dan ada Anggaran Pendidikan melalui Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp2,5 triliun.



Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat Rp142,1 triliun itu sendiri terdistribusi ke dalam 12 Kementerian/Lembaga (K/L) ditambah Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Ada tiga Kementerian yang mendapat alokasi terbesar, yaitu: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp39,8 tiriliun, Kementerian riset, teknologi pendidikan tinggi sebesar Rp38,4 tiriliun, dan Kementerian Agama sebesar Rp50,4 tiriliun. Perhatikan bahwa Kemenag justeru yang paling besar.
Anggaran Pendidikan melalui pos Transfer ke Daerah dan Dana Desa lebih besar dari pos belanja Pemerintah Pusat, yakni mencapai Rp269,5 triliun. Dialokasikan dalam pos Dana Transfer Khusus (DAK Fisik dan DAK Non Fisik). Porsi terbesar pada DAK Non Fisik seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sedangkan Anggaran Pendidikan melalui Pengeluaran Pembiayaan sebesat Rp2,5 tiriliun adalah anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan dana abadi pendidikan (endowment fund), yang dilakukan oleh BLU Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Nota Keuangan dan RAPBN 2017 menjelaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total Belanja tersebut akan diarahkan untuk: (1) penyediaan guru dan dosen yang berkualitas dan penempatan yang merata; (2) peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan; (3) penyediaan bantuan pendidikan yang efektif dan lebih memadai; (4) pengembangan pembelajaran yang berkualitas; (5) peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana yang berkualitas; dan (6) bantuan pendidikan kepada siswa termasuk beasiswa kepada siswa yang kurang mampu.

Adapun target/sasaran anggaran pendidikan disebutkan antara lain: 1 Sertifikasi untuk  guru 101,1 ribu orang dan Dosen 10,2 ribu orang; 2. Pemerataan guru antarsekolah dan antardaerah di 34 kab/kota percontohan; 3. Kartu Indonesia Pintar untuk 19,5 juta siswa; 4. Bidikmisi untuk 360,5 ribu mahasiswa; 5 BOS untuk 8,5 juta siswa; 6. Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri untuk 107 PTN; 7. Rehabilitasi ruang kelas sebanyak 41.128 ruang; 8.  Satuan pendidikan yang melaksanakan K13  sebanyak 129,2 ribu.

Sesuai perintah Undang-Undang, ada pula penjelasan tentang anggaran menurut fungsi dan sub fungsi. RAPBN tahun 2017 menyebut 11 fungsi, yang salah satunya adalah anggaran fungsi pendidikan. Penngolongan ini lebih dimaksudkan untuk alat analisa (tools of analysis), yang bisa dibandingkan antar negara, dan dari waktu ke waktu.

Dengan demikian, harus difahami perbedaan antar pengertian dan alokasi tadi, agar segala masukan dan kritik publik lebih sesuai dan efektif. Sebagaimana keributan soal “kelebihan” anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD beberapa waktu lalu. Kelebihan dimaksud juga bukan dalam “pengeluaran” nyata melainkan penganggarannya. Sekali lagi, anggaran pendidikan terbesar adalah melalui Transfer ke Daerah, dan perlu ada kontrol serta pengawasan publik yang lebih jeli atas data lapangan. Begitu pula dengan besarnya alokasi untuk Kementerian Agama, yang kadang justeru mendapat lebih sedikit sorotan dibandingkan Kemendikbud.