Jumat, 16 September 2016

MEMAHAMI RAPBN 2017 (bagian 2)

Belanja Negara merupakan semua pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran yang mengurangi ekuitas dana lancar dan merupakan kewajiban negara, dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh negara. Secara prinsip besaran belanja yang tercantum dalam APBN merupakan batas tertinggi, sehingga tidak dapat dilampaui.

Belanja Negara terdiri dari dua pos, yaitu: 1. Belanja Pemerintah Pusat; 2. Transfer ke Daerah dan Dana desa. Belanja negara dalam RAPBN 2017 direncanakan sebesar Rp2.070.465,9 miliar, yang meliputi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.310.439,3 miliar dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp760.026,7 miliar.


Belanja Pemerintah Pusat dapat dicermati dari berbagai klasifikasi, antara lain adalah: menurut Fungsi, menurut organisasi, menurut program, dan menurut jenis. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dalam RAPBN 2017 memiliki tiga versi rincian itu dalam dokumen Nota Keuangan dan RUUnya. Sedangkan rincian menurut jenis nanti akan dalam Perpres yang menjabarkan lebih lanjut dan secara lebih teknis, setelah UU ditetapkan. Perlu diingat bahwa nilai besaran belanja totalnya tetap satu, namun dirinci dengan beberapa cara.    

Menurut klasifikasi fungsi, alokasi anggaran belanja pemerintah pusat dirinci menjadi 11 fungsi yang menggambarkan tugas pemerintah dalam melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan dan pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Fungsi-fungsi tersebut terdiri atas: (1) fungsi pelayanan umum; (2) fungsi pertahanan; (3) fungsi ketertiban dan keamanan; (4) fungsi ekonomi; (5) fungsi perlindungan lingkungan hidup; (6) fungsi perumahan dan fasilitas umum; (7) fungsi kesehatan; (8) fungsi pariwisata; (9) fungsi agama; (10) fungsi pendidikan; dan (11) fungsi perlindungan sosial.


Rincian belanja pemerintah pusat menurut fungsi merupakan reklasifikasi atas program-program dan hanya merupakan alat analisis (tools of analysis) yang digunakan untuk menganalisa fungsi-fungsi yang telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan international best practices. Klasifikasi menurut fungsi yang diterapkan dalam sistem penganggaran di Indonesia, telah mengacu pada classification of the functions of government (COFOG) yang disusun oleh United Nations Development Programme (UNDP) dan diadopsi Government Finance Statistics Government Finance Statistics (GFS) manual 2001 – International Monetary Fund (IMF), dengan sedikit modifikasi berupa pemisahan fungsi agama dari fungsi rekreasi, budaya dan agama (recreation, culture, and religion). Saat ini, terdapat 11 fungsi dan 69 subfungsi.

Rincian belanja pemerintah pusat menurut organisasi dipengaruhi oleh perkembangan susunan kementerian negara/lembaga, perkembangan jumlah bagian anggaran, serta perubahan nomenklatur atau pemisahan suatu unit organisasi dari organisasi induknya, atau penggabungan organisasi.  Secara umum dikelompokkan dalam dua bagian besar yaitu: (1) anggaran yang dialokasikan melalui BA Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dengan menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran (Chief Operational Officer/COO); dan (2) anggaran yang dialokasikan melalui bagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) dengan Menteri Keuangan selaku BUN (Chief Financial Officer/CFO) atau belanja non-K/L, yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban negara secara nasional.

Berdasarkan struktur kementerian yang berlaku sejak tahun 2015 (Kabinet Kerja periode 2014-2019), jumlah BA K/L adalah 87 bagian anggaran dengan rincian: 34 kementerian, empat kementerian koordinator, enam lembaga tinggi negara, 37 lembaga pemerintah, dan enam komisi. Sementara itu, jumlah BA BUN belanja pemerintah pusat adalah 5 BA BUN yang terdiri atas: (1) BA BUN Pengelolaan Utang Pemerintah; (2) BA BUN Pengelolaan Hibah; (3) BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi; (4) BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya; dan (5) BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus.

Dari anggaran belanja pemerintah pusat dalam RAPBN tahun 2017 sebesar Rp1.310,439,3 miliar, sebanyak 57,9 persen atau Rp758.378,0 miliar dialokasikan melalui BA K/L, sementara 42,1 persen lainnya atau Rp552.061,3 miliar dialokasikan melalui BA BUN (belanja non-K/L). Belanja K/L dianggarkan lebih rendah dari tahun 2016, sedangkan non K/L justeru naik, terutama karena kenaikan beban pembayaran bunga utang yang signifikan. 


Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcome) tertentu pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. Ada sekitar 3000 lebih program dalam RAPBN 2017. Jumlah program berbeda antar masing-masing K/L, dari yang hanya beberapa hingga puluhan. Lima belas K/L yang memiliki alokasi anggaran terbesar, mencapai 85,6 persen dari total anggaran K/L dalam RAPBN tahun 2017, cenderung memiliki program yang lebih banyak.

Sebenarnya ada rincian klasifikasi yang dicantumkan dalam Nota Keuangan dan APBN sejak 2005 hingga 2014, namun sejak 2015 hanya dalam Peraturan Presiden atau dokumen anggaran di bawah UU, yakni belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja (klasifikasi ekonomi), yang merupakan pengelompokkan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi dengan mengacu pada manual GFS manual 2001. Terdiri atas 8 jenis belanja, sepeti: belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain. Jenis belanja dalam klasifikasi belanja digunakan dalam dokumen penganggaran baik dalam proses penyusunan anggaran, pelaksanan anggaran, dan pertangungjawaban/pelaporan anggaran. Antara lain untuk mengetahui pendistribusian alokasi anggaran, efektifitas dan efisiensi dalam masing-masing jenis belanja.

Diantara yang menarik dalam analisis belanja pemerintah pusat berdasar jenis adalah tentang belanja pegawai dan belanja barang. Isyu efisiensi antara lain tentang mengurangi biaya perjalanan, biaya rapat, biaya pemeliharaan barang dan semacamnya yang merupakan subrincian dari belanja barang. Soal efisiensi pengadaan barang sudah menjadi lebih dahulu dan masih terus bergulir. Sedangkan belanja pegawai terutama terkait dengan isyu pengurangan jumlah pegawai di masa mendatang.

Topik efisiensi dan efektifitas belanja K/L di lingkungan pemerintah, khususnya kementerian keuangan, sudah berulangkali diangkat dan ditindaklanjuti. Kemenkeu antara lain melakukan apa yang disebut spending review sejak tahun 2012, dan melakukan beberapa perubahan atas dasar itu. Namun, bu Sri Mulyani tampak lebih menggebrak dan mendorong lebih jauh, karena memang kondisinya makin sulit. Pertama kali selama belasan tahun, anggaran belanja K/L diusulkan turun. Jika dicermati, usulan itu meliputi hampir seluruh K/L, sebagian besar program, dan jenis belanja. Sedangkan dalam hal menurut fungsi agak lebih sulit dianalisis terkait isyu efisiensi. Klasifikasi ini sifatnya lebih untuk “promosi”, pertanggungjawaban publik bahwa fungsi dijalankan dengan baik, serta perbandingan antar negara.

Bu Sri nampaknya juga masih belum melakukan “extra effort” dalam hal belanja non K/L, terutama pengeluaran untuk bunga utang. Kemungkinan ada pertimbangan mengenai kredibilitas pemerintah dalam soal utang, serta prioritas hal yang tidak menimbulkan gejolak atau reaksi pasar yang dapat memukul balik. Bagaimanapun, belanja bunga diusulkan naik signifikan dan belanja subsidi turun hanya sedikit.


Dalam perspektif yang optimis, jika efisiensi belanja K/L berjalan baik dan kredibilitas Pemerintah dalam pengelolaan fiskal membaik (terutama dalam hal utang dan bunga utang), maka pada tahun 2018 dan seterusnya efisiensi akan lebih menjangkau belanja non K/L. Biaya utang akan dapat diturunkan, namun tetap diberi kepercayaan berutang, karena masih amat dibutuhkan.