Jumat, 16 September 2016

MEMAHAMI RAPBN 2017 (bagian 3)

Sebagaimana disampaikan pada bagian terdahulu, Belanja Negara dalam APBN saat ini terdiri dari: 1. Belanja Pemerintah Pusat dan 2.Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa. Transfer ke Daerah dimuat pertama kali dalam APBN pada tahun 2011, yang dilatarbelakangi oleh lahirnya dua Undang-Undang di bidang otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Dalam perjalanannya, nomenklatur ini telah beberapa kali mengalami perubahan nama, antara lain: a. Anggaran yang Didaerahkan; b. Belanja Daerah; c. Belanja ke Daerah; d. Transfer ke Daerah.

Transfer ke Daerah mencakup tiga komponen, yaitu: (1) Dana Perimbangan; (2) Dana Insentif Daerah; serta (3) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta. Alokasi Transfer ke Daerah (diluar Dana Desa) dalam sepuluh tahun terakhir cenderung meningkat lebih cepat dari laju Belanja secara umum, sehingga prosentasenya makin besar, yang tahun 2016 sekitar 35%. Hampir sama besar dengan Belanja seluruh Kementerian/Lembaga dari Pemerintah Pusat. Salah satu sebabnya, perpindahan tugas dan wewenang ke Pemerintah Daerah. Namun,  anggaran Transfer ke Daerah dalam RAPBN tahun 2017 direncanakan turun juga dibanding APBNP 2016, menjadi sebesar Rp700.026,7 miliar.
  



Dana Perimbangan yang pada RAPBN tahun 2017 direncanakan sebesar Rp672.037,5 miliar, terbagi lagi menjadi Dana Transfer Umum, dan Dana Transfer Khusus. Dana Transfer Umum merupakan jenis transfer ke daerah yang lebih bersifat block grant, yaitu penggunaannya sepenuhnya menjadi kewenangan daerah. Daerah mempunyai diskresi untuk menggunakan Dana Transfer Umum sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah. Dana Transfer Umum terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAU).

Dalam hal DBH (Pajak dan SDA) diterapkan pembagian berdasarkan daerah penghasil (by origin), dan penyaluran dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan (based on actual revenue). Secara teknis, baisa adanya selisih DBH dihitung berdasarkan realisasi PNBP sampai akhir tahun anggaran dengan DBH yang telah disalurkan dan diperhitungkan sebagai kurang bayar/lebih bayar untuk diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya.



Penghitungan alokasi DAU dilakukan dengan menggunakan formula yang terdiri atas Alokasi Dasar (AD) dan Celah Fiskal (CF). AD dihitung atas dasar persentase jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), yang mencakup gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sesuai dengan peraturan penggajian pegawai negeri sipil, serta mempertimbangkan kebijakan penggajian dan pengangkatan Calon PNSD. Sementara CF dihitung dari selisih antara kebutuhan fiskal dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah. Ada formula untuk menghitungnya, namun besaran DAU Nasional yang ditetapkan dalam APBN sekurang-kurangnya 26 persen dari PDN neto.
Dana Transfer Khusus dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kegiatan tertentu yang menjadi urusan daerah, baik kegiatan yang bersifat fisik maupun nonfisik. Digunakan juga untuk memenuhi amanat dari peraturan perundangundangan. Dana Transfer Khusus terdiri atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Nonfisik.
Dalam RAPBN tahun 2017, DAK Nonfisik terdiri atas delapan jenis, yaitu dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), dana Tunjangan Profesi Guru PNSD, dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB), dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PK2UKM), termasuk dua jenis pendanaan baru, yaitu dana Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus, dan dana Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Sementara itu, pengalokasian Dana Insentif Daerah (DID) dimaksudkan untuk memberikan penghargaan (reward) kepada daerah yang mempunyai kinerja baik dalam upaya pengelolaan keuangan dan kesehatan fiskal daerah, pelayanan dasar pada masyarakat, serta peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta ditetapkan mengikuti perintah undang-undang pula.

Secara umum, aturan alokasi Transfer ke Daerah ini cukup banyak dan bersinggungan antar beberapa Undang-Undang. Nominal dan porsinya cenderung membesar dari tahun ke tahun. Penurunan yang diajukan pada RAPBN 2017 lebih karena terkait target pendapatan yang turun pula. Isyu pemotongan pos ini akan cukup sensitif dan rumit, serta aka nada penghitungan ulang atas berbagai formula serta asumsi. Oleh karenanya, sementara waktu, bu Sri Mulyani nampaknya akan lebih memainkan peluang untuk bayar kurang atau menggeser dalam kasus APBNP 2016 ke 2017, dan dari perhitungan realisasi nanti diusahakan menekan yang tahun 2017. Hanya beberapa pos Transfer Daerah yang dalam kendali penuh kebijakan Pemerintah pusat, dan Menkeu bisa mengedepankan perhitungannya.

Terlebih dalam pengalokasian Dana Desa dalam RAPBN tahun 2017 merupakan tahun ketiga dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan UU tersebut, sumber pendapatan desa antara lain adalah Dana Desa yang bersumber dari APBN. Berdasarkan amanat UU tersebut, anggaran untuk desa yang bersumber dari APBN diperoleh dan dialokasikan dengan mengefektifkan program berbasis desa yang tersebar di Kementerian/Lembaga secara merata dan berkeadilan.


Dana Desa akan diperuntukkan bagi 74.954 desa pada tahun 2017. Dengan perhitungan berbagai formula, alokasinya justeru direncanakan sebesar Rp60.000,0 miliar atau meningkat 27,7 persen dibandingkan dengan pagunya dalam APBNP tahun 2016.