Belanja Pemerintah Pusat yang direncanakan RAPBN 2019
sebesar Rp1.607,34 triliun dapat dicermati menurut jenisnya, yang terdiri dari
8 jenis. Salah satunya adalah belanja modal yang dialokasikan sebesar Rp211,86 triliun
atau sekitar 13,18%.
Belanja Modal adalah pengeluaran untuk pembayaran perolehan
aset tetap dan/ atau aset lainnya atau menambah nilai aset tetap dan/atau aset
lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi
batas minimal kapitalisasi aset tetap/ aset lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Aset tetap/aset lainnya tersebut dipergunakan atau dimaksudkan untuk
dipergunakan untuk operasional kegiatan suatu Satker atau dipergunakan oleh
masyarakat/publik, tercatat sebagai aset kementerian negara/lembaga terkait dan
bukan dimaksudkan untuk dijual/ diserahkan kepada masyarakat/Pemda. Dalam
pembukuan nilai perolehan aset dihitung semua pendanaan yang dibutuhkan hingga
aset tersebut tersedia dan siap untuk digunakan.
Kriteria kapitalisasi dalam
pengadaan/ pemeliharaan barang/ aset merupakan suatu tahap validasi untuk
penetapan belanja modal atau bukan dan merupakan syarat wajib dalam penetapan
kapitalisasi atas pengadaan barang/ aset: 1. Pengeluaran anggaran belanja
tersebut mengakibatkan bertambahnya aset dan/atau bertambahnya masa manfaat/umur
ekonomis aset berkenaan. Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan
bertambahnya kapasitas, peningkatan standar kinerja, atau volume aset. 2.
Memenuhi nilai minimum kapitalisasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
yang mengatur mengenai penatausahaan barang milik negara.3. Pengadaan barang
tersebut tidak dimaksudkan untuk diserahkan/ dipasarkan kepada
masyarakat/Pemda/entitas lain di luar Pemerintah Pusat.
Belanja modal dipergunakan untuk antara lain: 1. Belanja
modal tanah; 2. Belanja modal peralatan dan mesin; 3. Belanja modal gedung clan
bangunan; 4. Belanja modal jalan, irigasi, clan jaringan; 5. Belanja modal
lainnya; 6. Belanja modal Badan Layanan Umum (BLU).
Porsi belanja modal dalam periode 2015 – 2019 (era
pemerintahan Jokowi-JK) secara rata-rata adalah sebesar 15,18%. Porsi tersebut lebih
tinggi dibandingkan periode 2005 – 2009 (APBN era SBY-JK) sebesar 11,38%,
dan era 2010 – 2014 (APBN era
SBY-Boediono) sebesar 13,47%.
Pada tahun pertama APBN yang disusun dan direalisasikan era
pemerintahan Jokowi-JK, belanja modal langsung dinaikan sebesar 46.20%, dari
Rp147,35 triliun (2014) menjadi Rp215,43 triliun. Porsinya pada tahun itu
adalah 18,21%, yang tertinggi sejak tahun 2005. Namun, pada tahun 2016 turun
menjadi Rp169,47 triliun. Pada tahun-tahun berikut nilainya cenderung stagnan,
sehingga porsinya atas total belanja pemerintah pusat menjadi menurun kembali.
Porsi dalam RAPBN 2019 sebesar 13,18% adalah paling rendah selama sembilan tahun
terakhir, dan bahkan lebih rendah dibanding porsi tahun 2011 yang sebesar
13,34%.
Upaya pemerintahan Jokowi-JK untuk menggenjot belanja modal
sebagai bagian dari kebijakan prioritas pembangunan infrastruktur tampak
terkendala oleh kemampuan fiskal yang terbatas. Seiring dengan upaya menekan
defisit dan menurunkan laju penambahan utang, belanja modal pun dikendalikan.