Sabtu, 01 September 2018

BELANJA MODAL MULAI STAGNAN


Belanja Pemerintah Pusat yang direncanakan RAPBN 2019 sebesar Rp1.607,34 triliun dapat dicermati menurut jenisnya, yang terdiri dari 8 jenis. Salah satunya adalah belanja modal yang dialokasikan sebesar Rp211,86 triliun atau sekitar 13,18%.

Belanja Modal adalah pengeluaran untuk pembayaran perolehan aset tetap dan/ atau aset lainnya atau menambah nilai aset tetap dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap/ aset lainnya yang ditetapkan pemerintah. Aset tetap/aset lainnya tersebut dipergunakan atau dimaksudkan untuk dipergunakan untuk operasional kegiatan suatu Satker atau dipergunakan oleh masyarakat/publik, tercatat sebagai aset kementerian negara/lembaga terkait dan bukan dimaksudkan untuk dijual/ diserahkan kepada masyarakat/Pemda. Dalam pembukuan nilai perolehan aset dihitung semua pendanaan yang dibutuhkan hingga aset tersebut tersedia dan siap untuk digunakan. 

Kriteria kapitalisasi dalam pengadaan/ pemeliharaan barang/ aset merupakan suatu tahap validasi untuk penetapan belanja modal atau bukan dan merupakan syarat wajib dalam penetapan kapitalisasi atas pengadaan barang/ aset: 1. Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya aset dan/atau bertambahnya masa manfaat/umur ekonomis aset berkenaan. Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya kapasitas, peningkatan standar kinerja, atau volume aset. 2. Memenuhi nilai minimum kapitalisasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan barang milik negara.3. Pengadaan barang tersebut tidak dimaksudkan untuk diserahkan/ dipasarkan kepada masyarakat/Pemda/entitas lain di luar Pemerintah Pusat.

Belanja modal dipergunakan untuk antara lain: 1. Belanja modal tanah; 2. Belanja modal peralatan dan mesin; 3. Belanja modal gedung clan bangunan; 4. Belanja modal jalan, irigasi, clan jaringan; 5. Belanja modal lainnya; 6. Belanja modal Badan Layanan Umum (BLU).

Porsi belanja modal dalam periode 2015 – 2019 (era pemerintahan Jokowi-JK) secara rata-rata adalah sebesar 15,18%. Porsi tersebut lebih tinggi dibandingkan periode 2005 – 2009 (APBN era SBY-JK) sebesar 11,38%, dan  era 2010 – 2014 (APBN era SBY-Boediono) sebesar 13,47%. 



Pada tahun pertama APBN yang disusun dan direalisasikan era pemerintahan Jokowi-JK, belanja modal langsung dinaikan sebesar 46.20%, dari Rp147,35 triliun (2014) menjadi Rp215,43 triliun. Porsinya pada tahun itu adalah 18,21%, yang tertinggi sejak tahun 2005. Namun, pada tahun 2016 turun menjadi Rp169,47 triliun. Pada tahun-tahun berikut nilainya cenderung stagnan, sehingga porsinya atas total belanja pemerintah pusat menjadi menurun kembali. Porsi dalam RAPBN 2019 sebesar 13,18% adalah paling rendah selama sembilan tahun terakhir, dan bahkan lebih rendah dibanding porsi tahun 2011 yang sebesar 13,34%.

Upaya pemerintahan Jokowi-JK untuk menggenjot belanja modal sebagai bagian dari kebijakan prioritas pembangunan infrastruktur tampak terkendala oleh kemampuan fiskal yang terbatas. Seiring dengan upaya menekan defisit dan menurunkan laju penambahan utang, belanja modal pun dikendalikan.