Jumat, 31 Agustus 2018

BELANJA BARANG YANG MENINGKAT


Belanja Pemerintah Pusat yang direncanakan RAPBN 2019 sebesar Rp1.607,34 triliun dapat dicermati menurut jenisnya, yang terdiri dari 8 jenis. Salah satunya adalah belanja barang yang dialokasikan sebesar Rp319.34 triliun atau sekitar 19,87%.

Belanja Barang dan Jasa adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan/ atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat/ Pemerintah Daerah (Pemda) dan belanja perjalanan.

Belanja barang dan jasa dikelompokan menjadi enam kelompok penggunaan. Pertama, belanja barang, seperti: belanja barang untuk kegiatan operasional, belanja barang untuk kegiatan non operasional, belanja barang yang menghasilkan persediaan. Kedua, belanja jasa seperti: belanja langganan daya dan jasa, belanja jasa pos dan giro, belanja jasa konsultan, belanja sewa, belanja jasa profesi, dan belanja jasa lainnya. Ketiga, belanja pemeliharaan aset yang tidak menambah umur ekonomis/masa manfaat atau kapitalisasi kinerja aset tetap atau aset lainnya, dan/ atau kemungkinan besar tidak memberikan manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja. Keempat, belanja perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri. Kelima, belanja barang Badan Layanan Umum (BLU) merupakan pengeluaran anggaran belanja operasional BLU termasuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai BLU. Keenam, belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda merupakan pengeluaran anggaran belanja negara untuk pengadaan barang untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda yang dikaitkan dengan tugas fungsi dan strategi pencapaian target kinerja suatu Satker dan tujuan kegiatannya tidak termasuk dalam kriteria kegiatan belanja bantuan sosial.

Catatan pentingnya, belanja barang tidak dimaksudkan untuk menambah nilai aset pemerintah pusat. Batasannya adalah habis pakai pada tahun anggaran bersangkutan, atau jika ada yang berupa aset adalah untuk diserahkan kepada pihak lain pada tahun itu. Bahkan, beberapa komponennya tampak “serupa” dengan belanja pegawai, dalam artian diterima oleh pegawai. Dan salah satu subjenis belanjanya yang sering menjadi perhatian adalah biaya perjalanan dinas.

Nilai belanja barang terus meningkat. Porsinya pun cenderung membesar, meski kadang terjadi penurunan sesekali. Pada tahun 2018 dan 2019, porsinya tampak diupayakan untuk turun kembali. Secara rata-rata, belanja barang dalam era Jokowi-JK meningkat sangat signifikan dibanding era sebelumnya. Porsi belanja barang era 2005 – 2009 (APBN era SBY-JK) adalah 10,10%, dan  era 2010 – 2014 (APBN era SBY-Boediono) meningkat menjadi 14,33%. Sedangkan era 2015 – 2019 (APBN era Jokowi-JK) meningkat menjadi 21,42%.



Dapat dikatakan porsi APBN yang bersifat keperluan “operasional” memang makin besar. Sebelumnya kita telah membahas tentang belanja pegawai. Jika belanja pegawai dan belanja barang digabungkan, maka nilainya dalam RAPBN 2019 mencapai Rp687,93 triliun atau sekitar 43% dari total Belanja Pemerintah Pusat. Rencana ini sudah terbilang berupaya menurunkan porsinya, karena pada tahun 2016 mencapai 49% dan hampir 48% pada tahun 2017.