BELANJA PEGAWAI TERUS MENINGKAT
Belanja Pemerintah Pusat yang direncanakan RAPBN 2019 sebesar
Rp1.607,34 triliun dapat dicermati menurut jenisnya, yang terdiri dari 8 jenis.
Salah satunya adalah belanja pegawai yang dialokasikan sebesar Rp368,59 triliun
atau sekitar 22,93%.
Belanja Pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai baik
dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang, yang harus dibayarkan kepada
pegawai pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara, Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum
berstatus PNS dan/atau non-PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah
dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi pemerintah.
Belanja pegawai pada dasarnya terdiri dari tiga kelompok. Pertama, belanja gaji dan tunjangan.
Diantaranya adalah adalah: (1) gaji dan tunjangan PNS dan TNI/Polri termasuk
uang makan dan tunjangan lauk pauk; (2) gaji dan tunjangan yang melekat pada
pembayaran gaji Pejabat Negara; 3. gaji dan tunjangan dokter /bidan pegawai
tidak tetap. Kedua, belanja Honorarium
dan lembur. Diantaranya adalah: (1) honorarium dalam rangka pembayaran honor
tetap, termasuk honor pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai; (2) gaji
dan tunjangan pegawai non-PNS, termasuk tunjangan tenaga pendidik dan tenaga penyuluh
non-PNS; (3) pembayaran uang lembur; (4) pembayaran tunjangan khusus, seperti belanja
pegawai transito dan kompensasi atas pemberhentian sebagai dampak reformasi
birokrasi. Ketiga, belanja kontribusi sosial. Diantaranya adalah: (1) pensiun
dan uang tunggu PNS/Pejabat Negara/TNI/Polri; (2) pembayaran program Jamman
sosial pegawai; (3) pembayaran untuk uang duka wafat.
Jumlah belanja pegawai terus meningkat. Porsinya pun
cenderung membesar, meski kadang terjadi penurunan. Secara rata-rata, porsi
belanja pegawai era 2005 – 2009 (APBN era SBY-JK) adalah 17,41%, dan porsi belanja pegawai era 2010 – 2014 (APBN
era SBY-Boediono) meningkat menjadi 20,09%. Sedangkan era 2015 – 2019 (APBN era
Jokowi-JK) meningkat menjadi 24,28%.
Perlu diketahui bahwa belanja pegawai tersebut tidak
memasukkan untuk pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal dan/atau
kegiatan yang mempunyai output dalam kategori belanja barang. Begitu pula yang
termasuk belanja modal, jika terkait langsung dengan proses kegiatan belanja
modal. Pada kenyataannya, sebagian imbalan yang riil diterima oleh
PNS/TNI/Polri/ Pejabat Negara masuk ke dalam jenis belanja barang dan jenis
belanja modal. Diantaranya melalui biaya perjalanan dinas atau honor rapat
tertentu.
Jika belanja pegawai dalam artian yang riil dikeluarkan
untuk membayar SDM, memasukkan bagian yang ada dalam belanja barang atau belanja
modal, maka porsinya pada RAPBN 2019 dapat meningkat dari 22,93% mejadi sekitar
30% dari belanja pemerintah pusat. Kecenderungan kenaikan porsi belanja pegawai dan belanja untuk pegawai dalam arti lebih luas ini kurang mencerminkan perbaikan efisiensi anggaran pemerintah. Reformasi birokrasi tidak menunjukkan perbaikan yang berarti jika dilihat dari aspek ini.