Jumat, 31 Agustus 2018

BELANJA PEGAWAI TERUS MENINGKAT


BELANJA PEGAWAI TERUS MENINGKAT  
Belanja Pemerintah Pusat yang direncanakan RAPBN 2019 sebesar Rp1.607,34 triliun dapat dicermati menurut jenisnya, yang terdiri dari 8 jenis. Salah satunya adalah belanja pegawai yang dialokasikan sebesar Rp368,59 triliun atau sekitar 22,93%.

Belanja Pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS dan/atau non-PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi pemerintah.

Belanja pegawai pada dasarnya terdiri dari tiga kelompok. Pertama, belanja gaji dan tunjangan. Diantaranya adalah adalah: (1) gaji dan tunjangan PNS dan TNI/Polri termasuk uang makan dan tunjangan lauk pauk; (2) gaji dan tunjangan yang melekat pada pembayaran gaji Pejabat Negara; 3. gaji dan tunjangan dokter /bidan pegawai tidak tetap. Kedua, belanja Honorarium dan lembur. Diantaranya adalah: (1) honorarium dalam rangka pembayaran honor tetap, termasuk honor pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai; (2) gaji dan tunjangan pegawai non-PNS, termasuk tunjangan tenaga pendidik dan tenaga penyuluh non-PNS; (3) pembayaran uang lembur; (4) pembayaran tunjangan khusus, seperti belanja pegawai transito dan kompensasi atas pemberhentian sebagai dampak reformasi birokrasi. Ketiga, belanja kontribusi sosial. Diantaranya adalah: (1) pensiun dan uang tunggu PNS/Pejabat Negara/TNI/Polri; (2) pembayaran program Jamman sosial pegawai; (3) pembayaran untuk uang duka wafat.

Jumlah belanja pegawai terus meningkat. Porsinya pun cenderung membesar, meski kadang terjadi penurunan. Secara rata-rata, porsi belanja pegawai era 2005 – 2009 (APBN era SBY-JK) adalah 17,41%, dan  porsi belanja pegawai era 2010 – 2014 (APBN era SBY-Boediono) meningkat menjadi 20,09%. Sedangkan era 2015 – 2019 (APBN era Jokowi-JK) meningkat menjadi 24,28%.


Perlu diketahui bahwa belanja pegawai tersebut tidak memasukkan untuk pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal dan/atau kegiatan yang mempunyai output dalam kategori belanja barang. Begitu pula yang termasuk belanja modal, jika terkait langsung dengan proses kegiatan belanja modal. Pada kenyataannya, sebagian imbalan yang riil diterima oleh PNS/TNI/Polri/ Pejabat Negara masuk ke dalam jenis belanja barang dan jenis belanja modal. Diantaranya melalui biaya perjalanan dinas atau honor rapat tertentu.

Jika belanja pegawai dalam artian yang riil dikeluarkan untuk membayar SDM, memasukkan bagian yang ada dalam belanja barang atau belanja modal, maka porsinya pada RAPBN 2019 dapat meningkat dari 22,93% mejadi sekitar 30% dari belanja pemerintah pusat. Kecenderungan kenaikan porsi belanja pegawai dan belanja untuk pegawai dalam arti lebih luas ini kurang mencerminkan perbaikan efisiensi anggaran pemerintah. Reformasi birokrasi tidak menunjukkan perbaikan yang berarti jika dilihat dari aspek ini.