Tampilkan postingan dengan label pekerja rentan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pekerja rentan. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 April 2019

FUNDAMENTAL EKONOMI YANG RAPUH (bagian 3)


Masalah Pengangguran Mengindikasikan Rapuhnya Fundamental Ekonomi  
 “Pada periode Februari tahun 2018, tingkat pengangguran terbuka (TPT) berhasil diturunkan pada tingkat 5,13 persen atau mencapai 6,87 juta orang. Jumlah ini merupakan angka terendah yang berhasil dicapai sejak tahun 2000… “kata Pemerintah dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2019. Beberapa bulan kemudian, publikasi BPS untuk kondisi Agustus 2018 justeru mengalami kenaikan menjadi sebesar 5,34 persen, bahkan sedikit di atas kondisi Februari 2017. Dalam debat KPU, calon wakil presiden Ma’ruf Amin masih menyebut tingkat pengangguran di Indonesia saat ini mencapai tingkat terendah sejak 20 tahun terakhir.



Tingkat pengangguran di era Jokowi memang mencapai tingkat terendah selama era reformasi, namun kecenderungan turun telah terjadi tiap tahun sejak 2006. Perlu diperbandingkan laju tingkat penurunan dan berkurangnya jumlah penganggur, yang hanya berkurang 0,60% atau sejumlah 244.905 orang selama 4 tahun. Lebih rendah dibanding dua era pemerintahan sebelumnya. Tingkat pengangguran ini juga masih lebih tinggi dibanding era sebelum reformasi.


Dalam perspektif topik rangkaian tulisan tentang fundamental ekonomi ini, yang harus lebih mendapat perhatian adalah tentang apakah penggunaan tenaga kerja sudah cukup optimal selama kurun waktu yang cukup panjang. Hal-hal berikut perlu ditelusuri dalam 5 hingga 10 tahun terakhir: Apakah mayoritas pekerja telah memiliki pekerjaan yang layak?; Apakah terjadi transformasi yang menguatkan fundamental ekonomi jika dilihat dari penyerapan masing-masing sektoral?; Bagaimana dengan perbandingan status pekerja formal dan informal; perkembangan upah dan penghasilan riil pada berbagai jenis pekerjaan; perkembangan kualitas dan produktifitas pekerja; serta seberapa banyak mereka terlindungi oleh jaminan sosial.

Pekerjaan layak merupakan pekerjaan yang dilakukan atas pilihan sendiri, memberikan upah atau penghasilan yang dapat membiayai hidup diri dan keluarganya secara layak dan bermartabat, serta cukup menjamin keselamatan fisik maupun psikologis. Meskipun bukan pengangguran, memiliki pekerjaan yang tidak atau kurang layak membuat seseorang memiliki posisi sebagai pekerja rentan. Dengan demikian tingkat pengangguran yang cukup rendah tak menunjukkan kuatnya fundamental ekonomi, jika porsi pekerja rentan masih amat besar.

Di banyak negara yang belum atau yang sedang berkembang sering terkadi paradoks. Tingkat pengangguran yang rendah justeru menyamarkan kemiskinan yang substansial. Pada umumnya tidak tersedia jaminan perlindungan sosial, seperti asuransi pengangguran dan tunjangan kesejahteraan, sehingga mereka yang relatif “kaya” saja yang mampu menganggur. Pengangguran seolah barang mewah, karena hanya yang mempunyai tabungan atau pendapatan di luar pekerjaan (nonlabor income) yang bisa menganggur untuk bertahan hidup. Sementara mereka yang miskin, tidak bisa menganggur, mereka harus bekerja apa saja untuk dapat hidup (too poor to be unemployed). Sementara tingkat pengangguran yang tinggi kadang terjadi secara temporer di negara-negara dengan perkembangan ekonomi yang tinggi dengan tingkat kemiskinan yang rendah.

Dilihat dari aspek sektoral atau lapangan usaha, sektor pertanian masih menampung 35,7 juta orang. pekerja. Mayoritas (65,82%) berusia di atas 45 tahun, sehingga berproduktifitas rendah. Pekerja di sektor industri pengolahan sebesar 18,25 juta orang atau 14,72% dari total pekerja, cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Akan tetapi porsi nilai tambahnya atas PDB cenderung menurun, yang berarti produktifitas secara umum sebenarnya turun. Dinamika penyerapan kedua sektor ini, dikaitkan pula dengan kontribusi nilai tambahnya pada PDB, merupakan salah satu gambaran penting tentang fundamental ekonomi. Ditambah fenomena terus meningkatnya serapan sektor jasa yang “kurang modern” yang memiliki produktifitas rendah. Sebagai contoh, sektor perdagangan besar dan perdagangan kecil menyerap 18,61%, dan separuhnya adalah perdagangan kecil. Dapat disimpulkan dari data penyerapan sektoral terjadi pelemahan fundamental selama lima hingga sepuluh tahun terakhir.



Masih kurangnya pekerjaan yang layak terlihat pula dari perkembangan porsi status pekerjaan menurut BPS. Sebanyak 56,84% penduduk yang bekerja tergolong pekerja informal. Porsi ini memang cenderung berkurang dari tahun ke tahun, namun selama era Jokowi berlangsung amat lambat. Hanya turun sebesar 2,5% selama empat tahun, dan capaian porsi pekerja informal masih jauh dari target RPJMN, yang mematok 49% pada tahun 2019.


Dilihat dari status pekerjaan menurut BPS, ada tiga status pekerjaan yang memiliki kerentanan tinggi, yaitu: berstatus berusaha sendiri (23,62 juta orang), berusaha dibantu buruh tidak tetap (19,55 juta orang), dan pekerja tak dibayar atau yang disebut juga pekerja keluarga (15,13 juta orang). Ketiganya mencapai 58,3 juta orang.

Dapat pula dikatakan dari status berusaha sendiri dan status berusaha dibantu buruh tidak tetap merupakan usaha berskala mikro dan berskala kecil. Di sisi lain, status bekerja sebagai berusaha sendiri dibantu buruh tetap menggambarkan usaha yang berskala menengah dan berskala besar. Selama beberapa tahun terakhir, terlihat pengusaha berskala mikro dan kecil belum berhasil ditingkatkan secara signifikan, yang terindikasi dari pekerja berstatus berusaha dibantu buruh tetap hanya sedikit meningkat, dan bahkan menurun secara persentasi.


Hal lain dari aspek ketenagakerjaan yang mencerminkan funfdamental yang tidak kuat adalah soalan pekerja tidak penuh. BPS mengatakan bahwa indikator ini mampu menjelaskan bahwa seseorang  yang bekerja ternyata tidak semua memiliki produktivitas yang tinggi. Pekerja Tidak Penuh adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu). Pekerja Tidak Penuh terdiri dari setengah penganggur dan pekerja paruh waktu. Hal ini berkaitan dengan definisi bekerja menurut BPS yang menjadi ukuran tingkat pengangguran terbuka. Bekerja didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu. Kegiatan tersebut termasuk pola kegiatan pekerja tak dibayar yang membantu dalam suatu usaha atau kegiatan ekonomi.

Sementara itu pula, mayoritas pekerja masih didominasi yang berpendidikan rendah dan menengah. Lapangan pekerjaan yang tercipta selama beberapa tahun terakhir pun makin tersedia untuk tingkat pendidikan yang demikian.  Ditambah lagi fakta bahwa tak terjadi penurunan tingkat pengangguran pada Pendidikan SMK. Bahkan, meningkat pula pada pendidikan Universitas.


Aspek lainnya yang mengkonfirmasi lemahnya fundamental dilihat dari aspek ketenagakerjaan antara lain adalah: cenderung turunnya upah pekerja buruh tani dan buruh bangunan; banyak pekerja yang upah atau penghasilannya amat jauh di bawah upah minimum; pendapatan pekerja berusaha sendiri yang meningkat lebih perlahan dibanding upah buruh/karyawan; dan masih banyaknya pekerja yang belum terlindungi oleh jaminan sosial.
Bersambung

Selasa, 06 September 2016

KETENAGAKERJAAN: DATA STATISTIK UMUM

Pencapaian pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi telah berhasil menurunkan angka pengangguran terbuka. Akan tetapi, fenomena ketenagakerjaan yang masih tampak dan membebani perekonomian, diantaranya adalah: pekerja tidak penuh tidak menurun secara berarti bahkan cenderung meningkat dari tahun-tahun sebelumnya; pekerja informal masih lebih besar daripada yang formal; ada kecenderungan peningkatan pengangguran terdidik; upah yang rendah bagi kebanyakan pekerja, dimana kenaikan upah hanya mengimbangi atau di bawah laju inflasi; lapangan kerja terbesar masih di sediakan oleh sektor pertanian; perlindungan bagi pekerja masih tersedia secara minimal; serta kualitas banyak pekerja masih rendah dan produktifitasnya belum optimal.

Dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2015, tingkat pekerja paruh waktu hanya sedikit membaik dan kadang memburuk, yakni berada di kisaran 21 sampai dengan 24 persen. Arti angka tersebut adalah bahwa dari 100 orang yang bekerja, terdapat sekitar 21-24 orang yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu. Jumlah jam kerja berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan penduduk yang bekerja, serta tingkat produktivitas dan biaya tenaga kerja perusahaan. Mengukur tingkat dan tren jam kerja di masyarakat untuk berbagai kelompok penduduk bekerja dan untuk penduduk bekerja secara individu menjadi penting ketika melakukan pemantauan kerja dan kondisi hidup, maupun ketika menganalisis perkembangan ekonomi. Indikator pekerja paruh waktu terfokus pada individu dengan jumlah jam kerja kurang dari full time, sebagai persentase dari total penduduk bekerja.


Persentase penduduk bekerja menurut status pekerjaan utama menggambarkan distribusi yang hampir serupa dalam beberapa tahun terakhir. Ada tujuh status menurut BPS, yang jika dapat disederhanakan untuk keperluan analisis menjadi tiga kelompok. Persentase terbesar penduduk bekerja pada Agustus 2015 adalah dengan status berusaha sebanyak 47,31 persen, yang meliputi: Berusaha Sendiri, Berusaha Dibantu Buruh Tidak Tetap/Buruh Tidak Dibayar, Berusaha Dibantu Buruh Tetap/Buruh Dibayar, pekerja bebas (buruh tidak tetap) baik di pertanian maupun non pertanian. Penduduk bekerja dengan upah/gaji sebanyak 38,70 persen. Penduduk bekerja dengan status pekerja keluarga sebanyak 13,99 persen.


Berdasar data itu pula, BPS membuat kategori atau penyebutan khusus berdasar status pekerjaan, yang disebut pekerja rentan (vulnerable employment), yang mencakup:  berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/tak dibayar, pekerja bebas dan pekerja keluarga. Pada Agustus 2015 pekerja rentan mencapai 57,76 persen, yang berarti dari 100 orang penduduk yang bekerja terdapat sekitar 58 orang yang masuk kategori pekerja rentan. BPS menambahkan bahwa sebagian besar pekerja rentan adalah perempuan, mencapai 62,22 persen.

Berdasar lapangan pekerjaan menurut BPS, mayoritas penduduk bekerja di sektor jasa-jasa. Kondisi pada Agustus 2015 masih mempunyai pola yang serupa dengan kondisi beberapa tahun terakhir, yaitu didominasi oleh sektor jasa-jasa sebesar 45,28 persen, disusul oleh sektor pertanian yang masih bertahan sebesar 32,88 persen. Sesuai musim panen, biasanya porsi sektor pertanian kembali meningkat di bulan Februari. Sementara itu, sektor manufaktur sebesar 21,84 persen, belum bisa memaksakan perpindahan signifikan dari sektor lain sebagaimana harusnya ciri industrialisasi yang tinggi.

Apabila dicermati lebih lanjut, penyumbang terbesar dari sektor jasa-jasa adalah sektor perdagangan (22,37 persen) dan sektor jasa kemasyarakatan (15,62 persen). Dalam kedua sektor itu, apa yang disebut sektor informal masih dominan.

Sektor informal memang merupakan bagian penting dari kehidupan ekonomi, sosial, dan politik di sebagian besar negara berkembang. Di negara-negara dengan tingkat pertumbuhan penduduk atau urbanisasi yang tinggi, ekonomi informal cenderung tumbuh untuk menyerap sebagian besar tenaga kerja. ICLS ke-15 mendefinisikan sektor informal sebagai unit produksi dalam usaha rumah tangga yang dimiliki oleh rumah tangga. Mereka yang bekerja di sektor informal terdiri dari semua orang yang selama periode acuan tertentu bekerja setidaknya di satu unit produksi yang memenuhi konsep sektor informal, terlepas dari status mereka dalam pekerjaan tersebut baik merupakan pekerjaan utama maupun sekunder. Resolusi ICLS memperbolehkan beberapa variasi konsep nasional. Akibatnya, informasi untuk indikator sering didasarkan pada definisi nasional dan pengukuran ekonomi informal.

BPS sendiri mengatakan bahwa mayoritas penduduk di Indonesia bekerja di sektor informal yaitu sebanyak 59,38 juta orang  atau 51,72 persen dari total penduduk yang bekerja, berdasarkan hasil Sakernas Agustus 2015. Sudah ada banyak usaha pemerintah untuk terus menumbuhkan pekerjaan di sektor formal, sehingga mulai sedikit menurun dalam beberapa tahun terakhir.
Tentu saja masalah ketenagakerjaan dapat dilihat dari sudut pandang optimis atau sebagai potensi optimalisasi. Jika ditangani secara lebih baik oleh Pemerintah, dunia pendidikan dan kalangan usaha, maka akan menjadi faktor penting bagi perkembangan perekonomian di masa mendatang. Tenaga kerja tetap saja merupakan faktor produksi atau sumber pertumbuhan ekonomi.