Masalah utama utang pemerintah bukan berapa atau posisi utangnya, melainkan bagaimana membayarnya. Pembayaran yang kadang disebut beban utang mencakup pelunasan pokok utang atau pembayaran cicilan pokok, serta pembayaran bunga utang. Pembayaran cicilan pokok utang dilakukan pada utang yang berbentuk pinjaman. Sedangkan untuk jenis SBN, pelunasan dilakukan sesuai waktu jatuh tempo dan nilai yang tercantum pada serinya.
Kadang
Pemerintah melakukan pelunasan SBN lebih cepat dari waktunya, yang dikenal
dengan istilah pembelian kembali (buyback). Biasanya dilakukan untuk
memperbaiki struktur utang, seperti rata-rata waktu jatuh tempo. Sumber
pendanaan untuk hal ini adalah dengan menerbitkan SBN seri baru.
Pelunasan pokok utang tidak dicatat pada Belanja
Negara dalam postur APBN, melainkan pada pos pembiayaan. Dalam hal pinjaman,
postur APBN mencantumkan secara jelas berapa yang dibayar dan berapa pinjaman
baru yang diterima. Selisih keduanya merupakan nilai pinjaman neto pada tahun
bersangkutan. Dalam hal SBN, yang kini dicantumkan adalah nilai secara neto.
Untuk penerbitan bruto setahun, biasanya hanya bisa dipastikan dari Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat, serta informasi khusus terkait.
Pemerintah
membayar pelunasan utang sebesar Rp562,40 triliun pada tahun 2019. Sejak tahun
2016, nilainya cenderung meningkat. Pada tahun-tahun sebelumnya berfluktuasi.
Bahkan, sempat sedikit turun pada tahun 2013 dan 2015. Pada tahun 2020
direncanakan berdasar waktu jatuh temponya, pelunasan utang dapat diturunkan.
Diprakirakan kembali meningkat mulai tahun 2021, karena sebagian dari penarikan
utang baru pada tahun 2020 merupakan utang berjangka pendek.
Sementara
itu, pembayaran bunga utang diperlakukan sebagai belanja dalam postur APBN.
Pengertian pembayaran bunga utang dalam belanja APBN mencakup semua biaya,
tidak hanya bunga yang rutin dibayar. Misalnya, termasuk fee dan biaya
administrasi. Sedangkan dalam hal SBN, perhitungan atas yield pada penerbitan
perdana juga diperlakukan sebagai pembayaran bunga.
Pembayaran
bunga utang mencapai Rp275,54 triliun pada tahun 2019. Nilainya cenderung
meningkat tiap tahun. Rerata kenaikannya pada era tahun 2015-2019 mencapai
15,70% per tahun. Lebih tinggi dibanding dengan rerata kenaikan pada era-era
sebelumnya. Akibat pandemi covid-19, pembayaran bunga direncanakan akan sebesar
Rp338,78 triliun pada tahun 2020. Mengalami kenaikan sebesar 22,96% dibanding
tahun 2019.
Total pelunasan
utang pokok dan pembayaran bunga utang bisa disebut sebagai pembayaran beban
utang, yang mencapai Rp 837,92 triliun pada tahun 2019. Pembayaran
beban utang cenderung meningkat dari tahun ke tahun, dengan laju yang
fluktuasi. Sempat sedikit turun pada tahun 2015. Diprakirakan akan sedikit
turun pada tahun 2020, yang meski pembayaran bunga meningkat, pelunasan utang
pokok mengalami penurunan signifikan.
Grafik 7.
Pelunasan Utang dan Pembayaran Bunga Utang
Pembayaran beban utang dapat dibandingkan dengan pendapatan negara, antara lain sebagai gambaran umum tentang berat atau ringannya beban tersebut. Nilai pembayaran beban utang sebesar Rp837,92 triliun tadi sebesar 42,74% dari Pendapatan Negara tahun 2019 yang sebesar Rp1960,63 triliun. Bisa dikatakan cukup memberatkan bagi pengelolaan APBN.
Porsi atau rasio pembayaran beban utang atas pendapatan memang cenderung meningkat selama beberapa tahun terakhir. Meski pembayaran beban utang akan menurun pada tahun 2020, namun pendapatan pun menurun sangat signifikan. Rasionya masih akan meningkat, hingga bisa mencapai 44,93%.