Tampilkan postingan dengan label angka pengangguran terbuka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label angka pengangguran terbuka. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Oktober 2018

MENCERMATI PENURUNAN TINGKAT PENGANGGURAN DI ERA JOKOWI


Pemerintah mengatakan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2019 (hal II.2-15) sebagai berikut, “Pada periode Februari tahun 2018, tingkat pengangguran terbuka (TPT) berhasil diturunkan pada tingkat 5,13 persen atau mencapai 6,87 juta orang. Jumlah ini merupakan angka terendah yang berhasil dicapai sejak tahun 2000… “ Pada bagian lain disebutkan bahwa tingkat pengangguran tahun 2019 akan dapat ditekan pada rentang 4,8 hingga 5,2 persen.

Meskipun betul merupakan angka yang terendah sejak tahun 2000, namun kecenderungan tingkat pengangguran terbuka memang turun tiap tahun sejak tahun 2006. Yang perlu dibandingkan adalah laju tingkat penurunannya. Data menunjukkan bahwa prestasi di era pemerintahan Jokowi sebenarnya masih lebih rendah dibanding dua era pemerintahan sebelumnya, untuk kurun waktu setara (3,5 tahun).

Terjadi penurunan tingkat pengangguran terbuka selama era Agustus 2014 sampai dengan Februari 2018, dari 5,94% menjadi 5,13% atau sebesar 0,81%. Padahal pada era SBY-JK, dalan kurun waktu setara, sebesar 1,40%. Dan pada era SBY-Boediono sebesar 1,99%.


Jika dilihat dari jumlah penganggur, prestasinya lebih buruk lagi. Jumlah penganggur turun dari 7,24 juta orang menjadi 6,87 juta orang atau sebanyak 373.641 orang. Sedangkan pada era SBY-JK, untuk kurun waktu setara adalah sebanyak 823.761 orang. Dan pada era SBY-Boediono sebanyak 1.721.720 orang.


Hal lain yang perlu dicermati dan dapat menjadi pertimbangan kebijakan ekonomi untuk waktu mendatang adalah soalan pekerja tidak penuh. BPS mengatakan bahwa indikator ini mampu menjelaskan bahwa seseorang  yang bekerja ternyata tidak semua memiliki produktivitas yang tinggi. Pekerja Tidak Penuh adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu). Pekerja Tidak Penuh terdiri dari setengah penganggur dan pekerja paruh waktu. Hal ini berkaitan dengan definisi bekerja menurut BPS yang menjadi ukuran tingkat pengangguran terbuka. Bekerja didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu. Kegiatan tersebut termasuk pola kegiatan pekerja tak dibayar yang membantu dalam suatu usaha atau kegiatan ekonomi.



Jumlah pekerja tidak penuh pada Februari 2018 adalah sebanyak 39,99 juta orang atau 31,47% dari total pekerja. Sedangkan jika dilihat persentasinya dari angkatan kerja adalah sebesar 29,86%. Dengan demikian, jika definisi bekerja adalah memakai jam kerja normal, maka tingkat pengangguran adalah sebesar 35% atau sebanyak 46,87 juta orang. Sementara itu, pada Agustus 2014, jumlah pekerja tidak penuh adalah sebanyak 35,77 juta orang atau 31,20% dari total pekerja, dan 29,35% dari angkatan kerja. Dengan demikian, terjadi peningkatan jumlah pekerja tidak penuh dan persentasinya selama era pemerintahan Jokowi. Secara sederhana dapat diartikan fakta tersebut mengurangi arti prestasi pengurangan jumlah penganggur dan angka pengangguran terbuka.

BPS juga mengelompokkan para pekerja sebagai formal dan informal berdasarkan status pekerjaan. Pekerja formal mencakup status berusaha dengan dibantu buruh tetap dan buruh/karyawan/pegawai. Selebihnya termasuk pekerja informal. Berdasarkan identifikasi itu, maka pada Februari 2018 sebanyak 53,09 juta orang (41,78%) bekerja pada kegiatan formal dan sebanyak 73,98 juta orang (58,22%). Dalam hal ini memang terjadi sedikit perbaikan dibanding kondisi Agustus 2014, pekerja formal sebanyak 46,5 juta orang (40,62%), pekerja informal sebanyak 68,1 juta orang (59,83%). 

Persentase pekerja informal menurun, namun jumlah orangnya masih bertambah. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa ini masih menujukkan tingginya tingkat kerentanan pekerja. Tingkat kerentanan berdasar status pekerjaan dikuatkan lagi oleh rincian dari pekerja informal, yang termasuk dalam status berusaha sendiri dan status berusaha dibantu buruh tidak tetap atau buruh tidak dibayar. Jumlah pekerja pada kedua status ini mengalami peningkatan dari Agustus 2014 sebanyak 40,06 juta orang menjadi 44,55 juta orang pada Februari 2018. Kedua status pekerjaan ini mencerminkan jumlah pengusaha (bukan pekerjanya) dari usaha berskala mikro dan berskala kecil. Untuk pengusaha yang berskala menengah umumnya telah masuk pada status berusaha dibantu buruh tetap. 
Salah satu kelemahan definisi bekerja atau penganggur saat ini adalah tidak menyertakan variabel nilai upah atau hasil usaha yang minimum diterima. Ada indikasi mereka yang bekerja dengan jam normal atau melebihinya pun tak selalu berarti menerima imbalan yang baik.

Dapat disimpulkan bahwa pengangguran masih menjadi masalah serius perekonomian negeri, dan prestasi selama era pemerintahan Jokowi tidak bisa dikatakan baik.

Selasa, 06 September 2016

KETENAGAKERJAAN: DATA STATISTIK UMUM

Pencapaian pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi telah berhasil menurunkan angka pengangguran terbuka. Akan tetapi, fenomena ketenagakerjaan yang masih tampak dan membebani perekonomian, diantaranya adalah: pekerja tidak penuh tidak menurun secara berarti bahkan cenderung meningkat dari tahun-tahun sebelumnya; pekerja informal masih lebih besar daripada yang formal; ada kecenderungan peningkatan pengangguran terdidik; upah yang rendah bagi kebanyakan pekerja, dimana kenaikan upah hanya mengimbangi atau di bawah laju inflasi; lapangan kerja terbesar masih di sediakan oleh sektor pertanian; perlindungan bagi pekerja masih tersedia secara minimal; serta kualitas banyak pekerja masih rendah dan produktifitasnya belum optimal.

Dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2015, tingkat pekerja paruh waktu hanya sedikit membaik dan kadang memburuk, yakni berada di kisaran 21 sampai dengan 24 persen. Arti angka tersebut adalah bahwa dari 100 orang yang bekerja, terdapat sekitar 21-24 orang yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu. Jumlah jam kerja berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan penduduk yang bekerja, serta tingkat produktivitas dan biaya tenaga kerja perusahaan. Mengukur tingkat dan tren jam kerja di masyarakat untuk berbagai kelompok penduduk bekerja dan untuk penduduk bekerja secara individu menjadi penting ketika melakukan pemantauan kerja dan kondisi hidup, maupun ketika menganalisis perkembangan ekonomi. Indikator pekerja paruh waktu terfokus pada individu dengan jumlah jam kerja kurang dari full time, sebagai persentase dari total penduduk bekerja.


Persentase penduduk bekerja menurut status pekerjaan utama menggambarkan distribusi yang hampir serupa dalam beberapa tahun terakhir. Ada tujuh status menurut BPS, yang jika dapat disederhanakan untuk keperluan analisis menjadi tiga kelompok. Persentase terbesar penduduk bekerja pada Agustus 2015 adalah dengan status berusaha sebanyak 47,31 persen, yang meliputi: Berusaha Sendiri, Berusaha Dibantu Buruh Tidak Tetap/Buruh Tidak Dibayar, Berusaha Dibantu Buruh Tetap/Buruh Dibayar, pekerja bebas (buruh tidak tetap) baik di pertanian maupun non pertanian. Penduduk bekerja dengan upah/gaji sebanyak 38,70 persen. Penduduk bekerja dengan status pekerja keluarga sebanyak 13,99 persen.


Berdasar data itu pula, BPS membuat kategori atau penyebutan khusus berdasar status pekerjaan, yang disebut pekerja rentan (vulnerable employment), yang mencakup:  berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/tak dibayar, pekerja bebas dan pekerja keluarga. Pada Agustus 2015 pekerja rentan mencapai 57,76 persen, yang berarti dari 100 orang penduduk yang bekerja terdapat sekitar 58 orang yang masuk kategori pekerja rentan. BPS menambahkan bahwa sebagian besar pekerja rentan adalah perempuan, mencapai 62,22 persen.

Berdasar lapangan pekerjaan menurut BPS, mayoritas penduduk bekerja di sektor jasa-jasa. Kondisi pada Agustus 2015 masih mempunyai pola yang serupa dengan kondisi beberapa tahun terakhir, yaitu didominasi oleh sektor jasa-jasa sebesar 45,28 persen, disusul oleh sektor pertanian yang masih bertahan sebesar 32,88 persen. Sesuai musim panen, biasanya porsi sektor pertanian kembali meningkat di bulan Februari. Sementara itu, sektor manufaktur sebesar 21,84 persen, belum bisa memaksakan perpindahan signifikan dari sektor lain sebagaimana harusnya ciri industrialisasi yang tinggi.

Apabila dicermati lebih lanjut, penyumbang terbesar dari sektor jasa-jasa adalah sektor perdagangan (22,37 persen) dan sektor jasa kemasyarakatan (15,62 persen). Dalam kedua sektor itu, apa yang disebut sektor informal masih dominan.

Sektor informal memang merupakan bagian penting dari kehidupan ekonomi, sosial, dan politik di sebagian besar negara berkembang. Di negara-negara dengan tingkat pertumbuhan penduduk atau urbanisasi yang tinggi, ekonomi informal cenderung tumbuh untuk menyerap sebagian besar tenaga kerja. ICLS ke-15 mendefinisikan sektor informal sebagai unit produksi dalam usaha rumah tangga yang dimiliki oleh rumah tangga. Mereka yang bekerja di sektor informal terdiri dari semua orang yang selama periode acuan tertentu bekerja setidaknya di satu unit produksi yang memenuhi konsep sektor informal, terlepas dari status mereka dalam pekerjaan tersebut baik merupakan pekerjaan utama maupun sekunder. Resolusi ICLS memperbolehkan beberapa variasi konsep nasional. Akibatnya, informasi untuk indikator sering didasarkan pada definisi nasional dan pengukuran ekonomi informal.

BPS sendiri mengatakan bahwa mayoritas penduduk di Indonesia bekerja di sektor informal yaitu sebanyak 59,38 juta orang  atau 51,72 persen dari total penduduk yang bekerja, berdasarkan hasil Sakernas Agustus 2015. Sudah ada banyak usaha pemerintah untuk terus menumbuhkan pekerjaan di sektor formal, sehingga mulai sedikit menurun dalam beberapa tahun terakhir.
Tentu saja masalah ketenagakerjaan dapat dilihat dari sudut pandang optimis atau sebagai potensi optimalisasi. Jika ditangani secara lebih baik oleh Pemerintah, dunia pendidikan dan kalangan usaha, maka akan menjadi faktor penting bagi perkembangan perekonomian di masa mendatang. Tenaga kerja tetap saja merupakan faktor produksi atau sumber pertumbuhan ekonomi.  

Kamis, 17 Desember 2009

Angka Pengangguran Terbuka Kurang Menggambarkan Kondisi Ketenagakerjaan di Indonesia

Angka Pengangguran Terbuka Kurang Menggambarkan Kondisi Ketenagakerjaan di Indonesia

Pada tanggal 1 Desember 2009, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan data ketenagakerjaan untuk kondisi Agustus 2009. Disebutkan antara lain : angkatan kerja sebanyak 113,83 juta orang, yang bekerja sebanyak 104,87 juta orang, pengangguran terbuka sebanyak 8,96 juta orang atau sekitar 7,87 %, serta setengah pengangguran sebanyak 31,57 juta orang atau sekitar 27,73 %.

Pengangguran Terbuka
Angka pengangguran terbuka mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan kondisi bulan februari 2009 yang sebesar 8,14 %, dan juga lebih rendah daripada kondisi setahun lalu, yakni 8,39 % pada Agustus 2008. Jika dilihat dari jumlah orang yang menganggur, maka terdapat penurunan sebanyak 430 ribu orang (dari 9,13 menjadi 8,96 juta orang) selama periode setahun.

Dengan demikian, selama periode Pemerintahan SBY yang pertama, tercipta lapangan kerja baru untuk sebanyak 11,15 juta orang (dari 93,72 juta menjadi 104,87 juta). Sementara angkatan kerja bertambah sebanyak 7,98 juta orang (dari 103,97 juta menjadi 111,95 juta). Jumlah pengangguran pada Agustus 2004 (dua bulan sebelum pelantikan Presiden) adalah sebanyak 10,25 juta orang atau sebesar 9,90%.
Artinya, laju penciptaan lapangan kerja hanya sedikit diatas laju pertumbuhan angkatan kerja. Prestasi itu masih jauh dari target yang ditetapkan sendiri pada awal periode pemerintahan, yang ingin menekan angka pengangguran menjadi 5,1 % pada tahun 2009.

Setengah Pengangguran
Pada Agustus 2009, ada 31,57 juta orang setengah pengangguran atau 27,73 %. Terdiri dari setengah penganggur terpaksa sebanyak 15,40 juta orang dan setengah penganggur sukarela sebanyak 16,17 juta orang.

Sebagai catatan, setengah pengangguran adalah bagian dari angkatan kerja yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu). Setengah pengangguran dibagi menjadi setengah penganggur terpaksa dan setengah penganggur sukarela. Setengah penganggur terpaksa adalah mereka yang bekerja dibawah jam kerja normal dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan lain. Setengah penganggur sukarela adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain, misalnya tenaga ahli yang gajinya sangat besar.

Angka setengah pengangguran selama pemerintahan SBY periode pertama tampak mengalami perkembangan yang lebih buruk daripada kondisi pengangguran terbuka. Angka setengah pengangguran pada Agustus 2004 (dua bulan sebelum pelantikan Presiden) adalah sebanyak 27,95 juta orang atau sebesar 26,88 %. Artinya, selama periode itu, terjadi penambahan jumlah setengah pengangguran sebanyak 3,62 juta orang dan prosentasenya meningkat menjadi 27,73 % dari angkatan kerja.

Jika dicermati lebih jauh, maka jumlah setengah pengangguran yang terpaksa juga mengalami perkembangan yang tidak menggembirakan. Dari 13,42 juta orang pada Agustus 2004 menjadi 15,40 juta orang pada Agustus 2009. Mereka memang dianggap telah bekerja, namun sebenarnya masih mencari dan berharap akan pekerjaan lainnya yang lebih baik.

Status Pekerjaan
Dari 104,87 juta orang yang bekerja pada periode Agustus 2009, BPS juga mengelompokkan mereka menurut tujuh status pekerjaan utama. Berusaha sendiri sebanyak 21,05 juta orang (20,07%). Berusaha dibantu buruh tidak tetap 21,93 juta orang (20,91%). Berusaha dibantu buruh tetap sebanyak 3,03 juta orang (2,89%). Buruh/Karyawan 29,11 juta orang (27,76%). Pekerja bebas di pertanian sebanyak 5,88 juta orang (5,61%). Pekerja bebas di Non pertanian sebanyak 5,67 juta orang (5,41%). Pekerja keluarga/tidak dibayar sebanyak 18,19 juta orang (17,35%).

BPS juga mengumumkan keadaan ketenagakerjaan yang menggolongkan kegiatan bekerja menjadi formal dan informal, yang secara kasar didefinisikan berdasarkan status pekerjaan. Dari tujuh kategori status pekerjaan utama, pekerja formal mencakup kategori berusaha dengan dibantu buruh tetap dan kategori buruh/karyawan. Jika melihat status pekerjaan berdasarkan klasifikasi formal dan informal, maka pada Agustus 2008 sekitar 32,14 juta orang (30,65%) bekerja pada kegiatan formal dan 72,73 juta orang (69,35 %) bekerja pada kegiatan informal.

Sebagai catatan, BPS mendefinisikan Berusaha dibantu dengan buruh tetap adalah mereka yang bekerja sebagai orang yang berusaha atas risiko sendiri dan dalam usahanya mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh tetap. Buruh tetap adalah buruh/karyawan yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan dengan menerima upah atau gaji secara tetap, baik ada kegiatan maupun tidak. Buruh/Karyawan/Pekerja dibayar adalah mereka yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang.

Jika melihat komposisi antara pekerja formal dan informal, maka tampak tidak adanya perbaikan yang berarti selama lima tahun terakhir, meski sempat ada sedikit perbaikan dalam dua tahun pertama. Jumlah pekerja formal pada Agustus 2004 adalah sebanyak 28,43 juta orang atau sebesar 30,33%, sedangkan pekerja informal adalah sebanyak 65,30 juta orang atau sebesar 69,67% dari mereka yang bekerja. Perkembangan perekonomian Indonesia terlihat kurang berhasil menciptakan lapangan kerja baru di sektor formal yang banyak diinginkan oleh para pencari kerja dan para pekerja informal (yang sebagian cukup besarnya berstatus setengah penganggur).

Lapangan Pekerjaan
Proses informalisasi ketenagakerjaan di Indonesia dilihat dari status pekerjaan tampaknya didukung pula oleh data penyebaran pekerja berdasar lapangan pekerjaan. Sebagai contoh, sektor industri pengolahan menyerap 11,07 juta pada Agustus 2004 dan 12,84 juta pada Agustus 2009. Jasa Kemasyarakatan, naik dari (Agustus 2004) menjadi 14,00 juta (Agustus 2009). Sekalipun tidak sepenuhnya bisa diartikan bahwa mereka yang bekerja di sektor industri pengolahan adalah formal, sedangkan yang di sektor jasa-jasa (masyarakat) adalah informal. Sekalipun tidak sepenuhnya bisa diartikan bahwa mereka yang bekerja di sektor industri pengolahan adalah formal, sedangkan yang di sektor jasa-jasa (masyarakat) adalah informal.

Selain menguatkan indikasi informalisasi pekerjaan, fakta ini pun membuat perkembangan industrialisasi di Indonesia mesti lebih diperhatikan karena tidak cukup berhasil menciptakan lapangan kerja. Hanya menciptakan 1,77 juta lapangan kerja selama lima tahun. Padahal, meski secara implisit, Pemerintah ingin mengalihkan sebagian tenaga kerja di sektor pertanian ke sektor industri seiring dengan tingkat pembangunan ekonomi yang semakin tinggi. Di sisi lain, justeru sektor pertanian masih saja menjadi tempat penampungan tenaga kerja, meningkat dari 40,61 juta (Agustus 2004) menjadi 41,61 juta (Agustus 2009). Penyerapan sektor pertanian biasanya secara relatif (pada tahun yang sama) akan lebih tinggi untuk data ketenagakerjaan bulan Februari, karena adanya panen raya di banyak daerah.

Selengkapnya, pada Agustus 2009, mereka yang bekerja tersebar menurut lapangan pekerjaan berikut: sektor pertanian sebanyak 41,61 juta orang (39,68%), sektor industri sebanyak 12,84 juta orang (12,24%), sektor konstruksi sebanyak 5,49 juta orang (5,24%), sektor perdagangan sebanyak 21,95 juta orang (20,09%), sektor Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi sebanyak 6,12 juta orang (5,84%), sektor Keuangan sebanyak 1,49 juta orang (1,42%), Jasa Kemasyarakatan sebanyak 14,00 juta orang (13,34%), Sektor lainnya sebanyak 1,39 juta orang (1,33%).

Kesimpulan sementara yang bisa diambil, angka pengangguran terbuka terlampau sederhana, sehingga tak cukup mampu menggambarkan kondisi ketenagakerjaan yang sebenarnya di Indonesia. Ukuran bekerja 1 jam terlampau minimalis, dan arti dibayar pun tak terkait dengan nominal yang pantas untuk bertahan hidup sebagai manusia. Data sektoral pekerjaan pun memerlukan pemilahan yang lebih jelas dan diketahui publik luas.