Tampilkan postingan dengan label Kredit UMKM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kredit UMKM. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Januari 2018

UMKM HANYA DIPOSISIKAN SEBAGAI PENGAMAN EKONOMI INDONESIA

UMKM HANYA DIPOSISIKAN SEBAGAI PENGAMAN EKONOMI INDONESIA

Pemerintah dan Bank Indonesia selalu mengatakan kondisi perekonomian Indonesia kini sangat baik dan akan lebih baik lagi pada tahun depan. Otoritas ekonomi terbiasa mengungkapkan indikator makroekonomi yang sejauh ini memang tidak terlampau buruk, antara lain: pertumbuhan ekonomi, pengangguran, inflasi dan neraca pembayaran internasional. Sering ditambahkan pula dengan penjelasan tentang angka kemiskinan yang terus turun, dan ketimpangan yang mulai membaik.

Berbagai indikator yang tak buruk dan bahkan cenderung menggembirakan itu sebenarnya masih perlu diwaspadai, mengingat sifat agregat dan rata-ratanya. Musti dicermati indikator disagregasi dan kondisi lain yang terkait, termasuk kondisi sosial dan politik. Perlu diingat pula bahwa pada beberapa bulan menjelang krisis 1997/98 dan kelesuan ekonomi tahun 2009, Pemerintah bersuara serupa saat ini.

Terkait fenomena krisis ekonomi 1997/ 1998, salah satu yang menarik adalah fakta sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang mampu tetap berdiri kokoh. Padahal, analisis atau asesmen otoritas ekonomi sebelumnya tidak menonjolkannya sebagai faktor penting dinamika ekonomi nasional. Beberapa tahun setelah krisis, berbagai data bahkan menyebut peningkatan jumlah, pertumbuhan produksi dan serapannya atas tenaga kerja. Sayangnya, data akurat dan berkelanjutan tentang hal ini kurang tersedia. Yang paling sering dikutip adalah data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012-2013, yang menyebut jumlah 57,89 juta unit usaha berskala UMKM atau 99,99% dari total usaha.

Diduga pula, perkembangan UMKM pada kurun waktu itu menjadi salah satu faktor yang menahan kehancuran total perbankan, serta mulai mendorong kebangkitannya. Pasca krisis, makin banyak UMKM yang memakai jasa sektor perbankan, hingga mencapai sepertiganya. Di sisi perbankan, kredit yang disalurkan ke UMKM memang hanya di kisaran 20%, namun layanan jasa lainnya yang bersifat nonkredit memang terus meningkat. 

Pengalaman tersebut harusnya menyadarkan banyak pihak, terutama Pemerintah dan Bank Indonesia (OJK) untuk bersama-sama memperkuat dan makin memberi porsi perhatian lebih besar bagi UMKM. Sebagaimana diketahui, UMKM memang masih dan selalu menghadapi berbagai masalah seperti permodalan, manajemen, teknologi, dan pemasaran. Sementara itu tantangan pasar bebas makin nyata dihadapi, sehingga persaingan tak hanya dengan pelaku usaha besar domestik, melainkan dengan asing seperti derasnya arus barang impor yang serupa dengan produksi mereka.

Peran UMKM Dilihat Dari Data Status Pekerjaan Utama 
Data UMKM saat ini memang kurang tersedia. Kementerian koperasi dan MKM tak lagi mempublikasi data terbaru, kecuali data tentang koperasi. Meskipun demikian, data BPS yang berdasar sensus ekonomi 2016 untuk usaha mikro kecil (UMK) nonpertanian masih sejalan dengan data lain sebelumnya. BPS mengatkan bahwa usaha mikro kecil masih menjadi usaha yang paling dominan dalam perekonomian Indonesia dengan persentase mencapai 98,33 persen dengan jumlah usaha sekitar 26,3 juta usaha  dengan serapan tenaga kerja mencapai 53,6 juta orang atau 76,28 persen dari total tenaga kerja di luar usaha Pertanian, Kehutanan dan Perikanan. Sekitar tiga per empatnya merupakan usaha mikro dengan jumlah tenaga kerja 1-4 orang. Sekitar 46,27 persen, dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 37,30 persen, berada pada aktivitas Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
BPS memberi informasi bahwa usaha  modern  sedang  meningkat pesat  beberapa tahun terakhir, namun proporsi usaha dan tenaga kerja UMK yang bergerak pada bisnis  tersebut  disebutkan masih  relatif  kecil dibandingkan dengan UMK Konvensional. UMK  yang  bergerak pada bisnis berbasis online hanya sekitar 2,14 persen, sedangkan UMK yang menerapkan sistem waralaba hanya sebesar 0,21 persen. Meskipun demikian, UMK Modern memiliki kemampuan daya serap tenaga kerja yang lebih besar. Berdasarkan skala usaha, jumlah usaha dan tenaga kerja aktivitas Ekonomi Kreatif (Ekraf) lebih didominasi oleh usaha mikro kecil dari pada usaha menengah besar, persentasenya mencapai 99,11 persen.


Sementara itu, data BPS tentang status pekerjaan utama bagi pekerja juga dapat menggambarkan pertumbuhan jumlah UMKM, khususnya usaha mikro dan usaha kecil (UMK). Data dimaksud adalah data pekerja yang “Berusaha Sendiri” dan “Berusaha Dibantu Buruh Tidak Tetap/Tidak Dibayar”. Jumlah keduanya untuk kondisi bulan September pada tahun 2001 sebesar 37,78 juta atau 41,62 persen dari pekerja. Kemudian pada tahun 2012 sebesar 37,99 juta atau 33,76 persen, dan 2017 sebesar 39,87 juta atau 32,95 persen. Secara jumlah mengalami peningkatan, secara persentase terjadi penurunan, namun porsinya masih cukup besar. 

Sebenarnya akan menjadi berita baik jika penurunan prosentase kedua status pekerjaan itu diimbangi oleh kenaikan status pekerja yang “Berusaha Dibantu Buruh Tetap/ Buruh Dibayar”, yang mengindikasikan usaha menengah dan usaha besar. Jika demikian, kita dapat mengatakan bahwa sebagian UMK naik kelas skala usahanya. Sayangnya, status itu secara jumlah memang sempat naik, namun belakangan justeru menurun, yakni: 2,79 juta atau  3,07 persen (2001), 3,96 juta atau 3,52 persen (2012), dan 3,95 juta atau 3,27 persen (2017).

Jika dilihat dari sisi lain, maka fenomena ketenagakerjaan atas dasar status pekerjaan utama dapat mengindikasikan kelesuan ekonomi yang mulai berlangsung. Dan jika mulai atau telah terjadi krisis, maka jumlah kedua status yang yang menggambarkan UMK tadi dipastikan akan bertambah secara jumlah dan persentasi.

Perkembangan Kredit UMKM
Kinerja kredit bagi UMKM sering dikabarkan lebih baik dibanding dengan kredit nonUMKM, terutama pada kondisi perbankan yang memburuk karena dampak kondisi keuangan global. Secara lebih khusus, kredit mikro dianggap akan menjadi tumbuh lebih pesat dibanding kredit lainnya. Jika dilihat dari sisi kredit bermasalah, sekalipun kadang turut meningkat, kondisi kredit UMKM dinilai tetap lebih baik daripada kredit korporasi.

Akan tetapi, fenomena penyaluran kredit selama tujuh tahun terakhir masih menguatkan dugaan tentang perbankan umum yang masih menghadapi kendala dalam penyaluran kredit untuk usaha kecil dan mikro. Tatkala dukungan dan dorongan Bank Indonesia, OJK serta Pemerintah begitu kuat, laju kredit UMKM justeru tetap melambat. Kendala tersebut antara lain disebabkan hal-hal sebagai berikut: Tidak semua bank umum memiliki jaringan yang menyebar ke pelosok daerah; Pengetahuan tentang karakter, kondisi dan modal usaha kecil dan mikro kurang dimiliki oleh pengelola perbankan; Bank umum menghadapi masalah pengendalian dan keterbatasan tenaga pengawas atau penagih serta biayanya; Permasalahan usaha kecil dan mikro tidak sekedar permodalan tapi juga manajemen, pemasaran dan pengembangan teknologi.

Prioritas yang ingin diberikan otoritas ekonomi kepada kredit UMKM oleh perbankan, sejauh ini belum menunjukkan hasil memuaskan, jika dilihat dari data porsi nilai kredit dan jangkauan yang terlayani. Program dan kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang begitu masif dan didukung alokasi dana APBN yang cukup besar juga belum terlampau efektif. Porsi nilai kredit UMKM hanya bertahan di kisaran 19-20 persen. Jumlah rekening kredit UMKM memang meningkat cukup pesat, namun baru sepertiga dari rekening nonUMKM.  Bahkan ada indikasi terjadi cukup banyak perpindahan rekening kredit belaka. Dari yang nonUMKM ke UMKM, dari kredit usaha menengah ke kredit usaha kecil, serta dari kredit usaha kecil ke kredit usaha mikro. Fenomena itu merupakan ekses dari kebijakan KUR dan semacamnya.


UMKM Sebagai Andalan Bukan hanya Pengaman Ekonomi
Sejauh ini UMKM memang lebih berperan sebagai “pengaman” ekonomi Indonesia. Perannya lebih menonjol sebagai penampung tenaga kerja yang kurang terserap sebagai buruh atau pekerja tetap, serta menolong kehidupan ekonomi rakyat banyak di kala resesi. Tak jarang pula menjadi “komoditas politik” dalam berbagai kesempatan. Sedangkan upaya penguatannya, terutama UMK, tampak belum terpadu dan tidak berorientasi pada pengembangannya.

Prioritas pengembangan kredit UMKM yang diharapkan mampu makin mendorong pemberdayaan UMKM, terutama usaha mikro, belum menunjukkan hasil optimal. Berbagai kebijakan yang disusun dan dilaksanakan tampak kurang berdasar kenyataan lapangan, tak memiliki kajian empiris yang memadai. Sedangkan kebijakan dalam hal membantu permodalan tak diimbangi dengan kebijakan riil, seperti: perbaikan regulasi usaha, peningkatan bimbingan teknis, bantuan pemasaran, advokasi terhadap persaingan tak seimbang, dan semacamnya.

Sebagai ilustrasi ketidaksinkronan tadiadalah melemahnya peran Kementerian Koperasi dan UKM dalam hal pembinaan dan pendampingan. Kementerian KUMKM menjadi satu-satunya yang alokasi anggarannya dalam APBN terus menurun, padahal terjadi inflasi, yang berarti berkurangnya kegiatan. Padahal, beberapa kajian sebenarnya menunjukkan bahwa dalam konteks kekinian dan tantangan ke depan, salah satu yang dapat dioptimalkan terkait pemberdayaan UMKM adalah menghubungkannya secara lebih sinergis dengan pengembangan koperasi. Kelembagaan koperasi ditantang untuk direvitalisasi agar mampu mewadahi upaya penguatan UMKM. Koperasi juga dapat sebagai sumber pembiayaan bagi pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Koperasi secara teknis dapat menggantikan atau melengkapi peran perbankan.

Sekali lagi dapat dikatakan bahwa peran UMKM, terutama UMK, baru sebagai pengaman ekonomi di kala lesu atau krisis dan kadang menjadi komoditas politik. Padahal, UMKM berpotensi  menjadi salah satu fundamen ekonomi serta sebagai sumber pertumbuhan ekonomi. Diperlukan kebijakan otoritas ekonomi yang lebih terpadu dalam berbagai aspek, berdasar kajian empiris yang memadai, serta melibatkan para pelaku dan pemangku kepentingan yang lebih faham kondisi. Dan musti menghubungkannya secara erat dengan revitalisasi koperasi di Indonesia. Jangan lupa, koperasi adalah amanat konstitusi, dan salah satu tujuan kemerdekaan adalah memajukan kesejahteraan umum. 

Tulisan untuk sarasehan 100 Ekonom Indonesia 12 Desember 2017 yang diselenggarakan Indef


Jumat, 20 Januari 2017

KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) HARUS DIKAJI ULANG


Keuangan inklusif (financial inclusion) biasa diartikan sebagai suatu kegiatan menyeluruh yang bertujuan untuk meniadakan segala bentuk hambatan baik yang bersifat harga maupun non harga terhadap akses masyarakat dalam menggunakan atau memanfaatkan layanan jasa keuangan. Programnya adalah agar sebanyak mungkin orang bisa memperoleh produk dan jasa keuangan yang paling dasar seperti: tabungan, transfer, pinjaman, dan asuransi. Diupayakan dengan harga dan prosedur yang terjangkau, wajar dan transparan.

Program keuangan inklusif yang diklaim berhasil oleh Pemerintahan Presiden SBY adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR memang diakui berbagai forum internasional mengenai implementasi keuangan inklusif, dan diadopsi menjadi praktik terbaik penanggulangan kemiskinan di beberapa negara berkembang. Capaian KUR secara data agregat memang luar biasa. Penyaluran sejak diluncurkan Nopember 2007 hingga Nopember 2014 mencapai Rp 175 triliun, dengan baki debet (outstanding) sekitar Rp 50 triliun, serta menjangkau lebih dari 12 juta unit UMKM.




Kesuksesan KUR tampak diakui oleh Pemerintahan Presiden Jokowi, yang kemudian menggandakan skalanya. Dana subsidi dialokasikan lebih banyak sejak APBNP 2015, serta APBN 2016 menetapkan target spektakuler, lebih dari Rp 100 triliun. Kepada bank penyalur diberikan subsidi untuk KUR mikro sebesar 10%, KUR ritel sebesar 4,5%, dan KUR TKI sebesar 12%. Suku bunga efektif bagi nasabah menjadi maksimal 9%. Dana subsidi APBN disediakan sekitar Rp 10,5 triliun, dari pos subsidi Bunga dan Kredit Program, yang berplafon Rp 16,5 triliun. KUR masih akan berlanjut pada tahun 2017, subsidi siap digelontorkan lagi dengan jumlah yang setara, namun suku bunga efektif diharapkan menjadi maksimal 7%.

KUR baru secara konseptual memang tampak seperti terobosan besar. Diyakini akan makin banyak orang (UMKM) yang bisa mengakses kredit, dan biaya modal menjadi jauh lebih rendah. Akan tetapi, jika data data realisasi dicermati, maka ada indikasi perpindahan nasabah lama yang menikmati suku bunga tinggi ke suku bunga rendah. Artinya, 12 juta nasabah KUR era Presdien SBY dan beberapa juta nasabah era Presiden Jokowi, mungkin lebih dari separuhnya berasal dari perpindahan status nasabah nonKUR menjadi KUR saja.

Sebagai contoh, data nasabah kredit UMKM baru mencapai 11,93 juta rekening hingga Desember 2015, atau bertambah sebanyak 0,95 juta dari Desember 2014. Data tersebut terkonfirmasi dari sumber resmi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, yang mencakup nasabah penerima kredit KUR dan yang nonKUR. Pada kurun bersamaan, komite KUR melaporkan bahwa selama 2015 telah tersalur KUR kepada 1.003.533 debitur. Secara lebih khusus, ketika KUR baru lebih dimasifkan pada tahun 2016, data rekening kredit UMKM (KUR dan non KUR) dari Januari hingga Oktober 2016 memang bertambah cukup signifikan, bertambah bertambah 1,33 juta, dari 11,93 juta menjadi 13.26 juta. Akan tetapi data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) KUR melaporkan pada kurun tersebut nasabah bertambah lebih dari 3 juta. Dan total rekening yang masih outstanding adalah 5,23 juta rekening, karena jangka waktu kredit adalah antara 1 sampai dengan 3 tahun. Terkonfirmasi pula dengan data nilai plafond kredit UMKM versi Statistik Perbankan dengan SIKP KUR, yang menunjukkan indikasi serupa.


Sekitar dua tahun, data BI memperlihatkan bahwa total rekening kredit naik dari 40,51 juta rekening (januari 2015) menjadi 41,44 juta rekening (oktober 2016), suatu kenaikan yang “biasa” dan bahkan sedikit di bawah rata-rata kenaikan sebelumnya. Seiring dengan laju pertumbuhan kredit (nilai) yang memang melambat, akibat kondisi umum perekonomian. Akan tetapi, data jumlah rekening kredit nonUMKM justeru turun dari 29,51 juta (jan 2016) menjadi 28,18 juta (okt 2016). Hal yang amat tidak lazim dalam kurun dua tahun, yang biasanya selalu bertambah. Penjelasan sederhananya, yang penerima kredit nonUMKM sebagiannya pindah menjadi UMKM, karena ada insentif KUR. Tidak hanya itu, dalam kriteria kredit UMKM sendiri, terjadi penurunan dalam kredit Menengah, yang memang secara teknis tidak tercakup KUR. KUR hanya tersalur pada skala mikro dan kecil. Dengan demikian, terindikasi kuat adanya perpindahan nasabah nonKUR menjadi KUR, yang tidak sesuai dengan tujuan kebijakan yang bermaksud memperluas jangkauan layanan.


Perlu diketahui bahwa berdasarkan definisi usaha dalam UU. No.20/2008 tentang UMKM, baki debet kredit UMKM mencapai Rp 835,21 triliun pada september 2016. Kontribusi kredit UMKM terhadap total kredit perbankan itu adalah 19,68 %. Porsi kredit UMKM mengalami fluktuasi selama beberapa tahun terakhir. Pada kurun tahun 2011-2013, laju kredit UMKM lebih cepat dari yang nonUMKM. Pada tahun 2014 dan 2015, ada kecenderungan laju pertumbuhan kredit perbankan yang lebih tinggi daripada yang khusus UMKM. Akibatnya porsi kredit UMKM pun menurun, meski menaik perlahan hingga September tahun 2016. Bisa dikatakan bahwa data umum pertumbuhan kredit UMKM setara saja dengan non UMKM. Porsi kredit UMKM tidak beranjak dari 18-20%, bahkan kredit mikro hanya 4%, karena dominasi kredit menengah.

Perlu dicatat bahwa penyalur KUR adalah perbankan yang megajukan dan memenuhi persyaratan. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) belum dilibatkan sebagai penyalur langsung. LKM dimaksud adalah yang sudah operasional puluhan tahun, seperti: koperasi simpan pinjam dan koperasi syariah (BMT). Akibatnya di lapangan, BPR sudah merasakan dampak “persaingan” yang berat, bahkan sebelum era bersubsidi bunga. LKM tidak banyak terdampak ketika itu, karena orientasinya kepada komunitas dan pendekatan dilakukan secara berbeda. Namun, jelas akan terdampak jika KUR baru ini makin bersifat masif. Dengan demikian, KUR belakangan ini justeru membuat BRI mungkin akan memindah nasabah Kupedes menjadi KUR, daripada direbut oleh bank lain. BPR akan lebih terpuruk, jika tidak segera dilibatkan dalam penyaluran KUR. Sedangkan LKM (koperasi) akan menghadapi masalah serius karena perpindahan nasabah.

Sementara itu, dalam konteks paket kebijakan keuangan inklusif yang lebih luas, yang tampak berjalan cukup masif antara lain adalah edukasi kepada masyarakat luas tentang layanan keuangan, khususnya bank. Program unggulan lainnya adalah apa yang disebut sebagai Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), yang dalam wacana akademis biasa disebut branchless banking. Laku Pandai adalah kegiatan menyediakan layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor, namun melalui kerjasama dengan pihak lain dan perlu didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi. Dalam konteks ini dikenallah istilah agen laku pandai. Agen dimaksud bisa perorangan atau badan hukum, yang berfungsi sebagai “kantor layanan” dari bank.

LKM yang mandiri dari masyarakat saat ini terancam menjadi korban dari program KUR dan laku pandai, yang tersubsidi oleh APBN. Agen kemungkinan akan berasal dari pindahan SDM LKM (Koperasi). Ditambah dengan peluang eks rentenir yang berganti baju, bahkan berperan ganda sebagi agen sekaligus rentenir. KUR memang terbukti memberi manfaat, namun tidak sebesar pewartaannya, dan telah pula memiliki pula dampak buruk jika diperhitungkan dalam konteks industry keuangan secara keseluruhan.

Analisis atas berbagai data simpanan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta data kredit dari Bank Indonesia mengisyaratkan banyak hal, diantaranya memperkuat fakta peningkatan ketimpangan. Dan sudah menjadi pengetahuan umum bahwa simpanan dengan nilai nominal yang besar leluasa memilih bentuk dan akan mendapat imbal hasil yang secara prosentase lebih besar. Sedangkan dalam hal kredit, mereka yang meminjam dalam nominal kecil akan membayar biaya (bunga) yang lebih tinggi. 


Otoritas ekonomi, moneter dan perbankan perlu mencermati lebih jauh apakah agenda Keuangan Inklusif (termasuk KUR) benar-benar akan memberi kontribusi positif saat ini dan kedepannya. Baik dalam hal mensejahterakan rakyat kebanyakan, maupun dalam hal mengurangi tingkat ketimpangan ekonomi. Yang jelas, ketika agenda tersebut mulai dikenalkan dan dijalankan, tingkat ketimpangan ekonomi antar kelompok masyarakat cenderung sedang melebar. Tidak cukup hanya memperhitungkan soal peningkatan akses layanan keuangan, meningkatkan pendapatan atau mengurangi kemiskinan, melainkan juga perlu berorientasi mempersempit jurang ketimpangan. BPS sudah mengingatkan melalui data Susenas bahwa penerima KUR justeru lebih banyak dua kuintil atas atau 40% penduduk yang berpendapatan paling tinggi. Bukan yang berada pada kuintil bawah.


Upaya pengembangan Laku Pandai dan KUR sejak awal seharusnya sudah melibatkan pelaku UMKM dan koperasi sebagai subyek, bukan sekadar objek. Target RPJMN meningkatkan kontribusi koperasi pada PDB dari 1,7% tahun 2014 menjadi 8,0% tahun 2019 menjadi mustahil terwujud. Sesuai penamaannya, kebijakan keuangan inklusif berarti bukan semata perbankan inklusif.


Dalam hal KUR, wacana dan pembicaraan koordinatif di pemerintahan telah mengarah kepada pelibatan koperasi. Secara prinsip dan regulasi, hal itu akan dimungkinkan, meski masih perlu dicari skema dan prosedur teknisnya. Dalam hal Laku Pandai, koperasi masih diposisikan sebagai agen, setara dengan agen perorangan. Jika demikian, koperasi yang sudah mandiri dan berkembang tidak akan diuntungkan. Masih perlu dicari kemungkinan skema untuk posisi yang lebih tepat bagi koperasi. 

Rabu, 07 September 2016

PERKEMBANGAN KREDIT UMKM PERBANKAN TERNYATA STAGNAN


Kredit di perbankan kadang dianalisis dari distribusinya dalam hal kredit bagi usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan kredit nonUMKM. Prioritas kepada pengembangan kredit bagi UMKM telah banyak diakui oleh para ahli sebagai salah satu pilihan langkah strategis dalam memperkuat struktur kredit yang diberikan dan berpotensi stabil bagi perbankan dan industri keuangan nasional. Disamping bisa menjadi alat bagi perbaikan ketimpangan ekonomi melalui layanan keuangan yang lebih merata. Wajar jika prioritas demikian telah menjadi komitmen Bank Indonesia, OJK dan Pemerintah. Sejauh yang dikemukakan kepada publik, prioritas sudah didukung oleh rencana bisnis bank-bank besar.
Sering dikatakan bahwa kinerja kredit bagi UMKM sering lebih baik dibanding dengan kredit nonUMKM, terutama pada kondisi perbankan yang memburuk karena dampak kondisi keuangan global. Secara lebih khusus, kredit mikro dianggap akan menjadi tumbuh lebih pesat dibanding kredit lainnya. Jika dilihat dari sisi kredit bermasalah, sekalipun kadang turut meningkat, kondisi kredit UMKM dinilai tetap lebih baik daripada kredit korporasi.
Prioritas pengembangan kredit UMKM diharapkan mampu makin mendorong pemberdayaan UMKM, terutama usaha mikro. Usaha mikro di Indonesia secara umum dinilai dan telah terbukti berperan besar dalam upaya penanggulangan kemiskinan, secara cukup efektif dan berkelanjutan. Diantaranya melalui penciptaan lapangan pekerjaan, kesempatan berusaha dan menciptakan daya beli masyarakat. UMKM secara umum telah menjadi penopang ekonomi nasional jika dilihat secara makro ekonomi, terlebih pada saat ada badai krisis. Sektor UMKM hingga kini masih tetap menjadi tumpuan penyerapan tenaga kerja baru. Kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto dan pertumbuhan ekonomi, meskipun bukan yang terbesar, berlangsung secara stabil dalam kondisi bagaimana pun.
Berdasarkan definisi usaha dalam UU. No.20/2008 tentang UMKM, baki debet (outstanding) kredit UMKM mencapai Rp 830,66 triliun pada akhir Desember 2015. Kontribusi kredit UMKM terhadap total kredit perbankan itu adalah 19,89 %. Porsi kredit UMKM mengalami fluktuasi selama beberapa tahun terakhir. 
Fenomena penyaluran kredit selama lima tahun terakhir menguatkan dugaan tentang perbankan umum yang masih menghadapi kendala dalam penyaluran kredit untuk usaha kecil dan mikro. Tatkala dukungan dan dorongan Bank Indonesia, OJK serta Pemerintah begitu kuat, laju kredit UMKM justeru melambat. Kendala tersebut antara lain disebabkan hal-hal sebagai berikut: Tidak semua bank umum memiliki jaringan yang menyebar ke pelosok daerah; Pengetahuan tentang karakter, kondisi dan modal usaha kecil dan mikro kurang dimiliki oleh pengelola perbankan; Bank umum menghadapi masalah pengendalian dan keterbatasan tenaga pengawas atau penagih serta biayanya; Permasalahan usaha kecil dan mikro tidak sekedar permodalan tapi juga manajemen, pemasaran dan pengembangan teknologi.


Penyebutan kredit UMKM sebenarnya bersifat terlalu umum. Padahal, kredit usaha menengah yang dominan, justeru memiliki kriteria yang cukup jauh berbeda dengan yang mikro dan kecil. Dari kredit UMKM yang disalurkan hampir separuhnya adalah kredit usaha menengah, yang nilai kredit nya pun jauh lebih besar. Pada posisi Desember 2015, rata-rata baki debet adalah: kredit usaha mikro sebesar Rp 17 juta, kredit usaha kecil sebesar Rp 161 juta, dan kredit usaha menengah sebesar Rp 1.065 juta. Kredit mikro dan kredit kecil perlu mendapat perhatian dan perlakuan tersendiri di masa mendatang.
Prioritas yang ingin diberikan otoritas ekonomi kepada kredit UMKM oleh perbankan, sejauh ini belum menunjukkan hasil memuaskan, jika dilihat dari data jangkauan yang terlayani, yang antara lain tercermin oleh jumlah rekening kredit. Rekening kredit nonUMKM masih hampir tiga kali lipat jumlahnya. Pada Desember 2015, jumlah rekening kredit UMKM hanya sebanyak 11,93 juta rekening dibandingkan dengan yang nonUMKM sebanyak 28,80 juta rekening. Dengan demikian, tidak hanya nilai atau plafon kreditnya yang masih perlu ditingkatkan, melainkan juga jumlah pihak yang memperolehnya. Perlu diperhatikan bahwa data jumlah rekening kredit usaha kredit menengah yang hanya 0,36 juta rekening, tetapi memperoleh hampir separuh dari total kredit UMKM. 


Pencermatan kembali data-data umum tentang kredit UMKM, yang sebagian sudah dikemukakan di atas, diperlukan agar kebijakan ke depannya lebih efektif dan efisien bagi pembangunan ekonomi. Sebagai contoh lagi, tercatat bahwa  porsi kredit UMKM terhadap PDB Harga Berlaku pada Desember 2015 baru mencapai 6,85 persen dari total PDB. Kisaran porsi ini sudah bertahan amat lama. Begitu pula dengan porsi kredit UMKM terhadap total kredit perbankan yang secara fluktuatif di kisaran 19-21 persen. Secara lebih khusus adalah kondisi kredit mikro, yang hanya memiliki porsi di kisaran 4 persen dari total kredit perbankan.
Sementara itu, kebijakan Laku Pandai yang dipadukan dengan KUR baru dikedepankan BI, OJK dan Pemerintah akan menjadi terobosan besar. Diharapkan, semakin banyak orang (UMKM) yang bisa mengakses kredit dan biaya modal menjadi rendah. Akan tetapi, perlu diperiksa lebih cermat data realisasi, yang terindikasi  berciri perpindahan nasabah lama yang menikmati suku bunga tinggi ke suku bunga rendah. Artinya, 12 juta nasabah era Presdien SBY dan 1 juta era Presiden Jokowi, mungkin lebih dari separuhnya berasal dari perpindahan status nasabah nonKUR menjadi KUR saja. Sebagaimana diuraikan di atas, data umum pertumbuhan kredit UMKM setara saja dengan non UMKM. .

Sebagai contoh data yang mengisyaratkan perlunya kebijakan KUR ditinjau ulang atau disempurnakan adalah data bahwa hingga Desember 2015, nasabah kredit UMKM baru mencapai 11,93 juta rekening. Tumbuh sebanyak 0,95 juta dari Desember 2014. Data tersebut terkonfirmasi dari sumber resmi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, yang mencakup nasabah penerima kredit KUR dan yang nonKUR. Pada kurun bersamaan, komite KUR melaporkan bahwa selama 2015 telah tersalur KUR kepada 1.003.533 debitur. Indikasi kuat adanya perpindahan nasabah nonKUR menjadi KUR ini mengurangi arti kesuksesan dan menjauh dari tujuan kebijakan KUR yang bermaksud memperluas jangkauan layanan.

Upaya pengembangan Laku Pandai dan KUR sejak awal seharusnya sudah melibatkan pelaku UMKM dan koperasi. Target RPJMN meningkatkan kontribusi koperasi pada PDB dari 1,7% tahun 2014 menjadi 8,0% tahun 2019 menjadi mustahil terwujud. Sesuai penamaannya, kebijakan keuangan inklusif berarti bukan semata perbankan inklusif.