Badan Pusat Statistik (BPS)
merilis berbagai publikasi atas dasar sumber data hasil Survei Ketenagakerjaan
Nasional (Sakernas), yang kini dilaksanakan pada bulan Februari dan Agustus
tiap tahun. BPS mengatakan tujuannya adalah untuk menyediakan data pokok ketenagakerjaan
secara berkesinambungan. Data terkini yang dipublikasi adalah untuk kondisi
Agustus 2016.
Menurut BPS, bekerja adalah
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau
membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam (tidak
terputus) dalam seminggu yang lalu. Pada Agustus 2016 terdapat 118,41 juta
orang penduduk bekerja. Ada tujuh kelompok berdasar status pekerjaan, yang
salah satunya adalah Berusaha sendiri, yang berjumlah 20.015.291 orang atau
sekitar 16,90% dari total penduduk yang bekerja.
Berusaha sendiri, adalah bekerja
atau berusaha dengan menanggung risiko secara ekonomis, yaitu dengan tidak
kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan dalam rangka usahanya
tersebut, serta tidak menggunakan pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar,
termasuk yang sifat pekerjaannya memerlukan teknologi atau keahlian khusus.
Mayoritas pekerja berusaha sendiri
berpendidikan SD ke bawah yakni sekitar 51,19%. Jika dilihat dari jenis
kelamin, 48,81 persen untuk laki‐laki dan 54,92 persen untuk perempuan. Secara
wilayah, di perdesaan sebanyak 60,79%, dan di perkotaan sebanyak 42,53% yang
demikian itu.
Dilihat dari jenis pekerjaan,
sebanyak 36,58% bekerja sebagai tenaga usaha penjualan. Sebanyak 29,41% sebagai
tenaga produksi, operator alat‐alat angkutan dan pekerja kasar. Dan sekitar 26,78%
sebagai tenaga usaha pertanian, kehutanan, perburuan, dan perikanan.
Salah satu yang perlu
diperhatikan adalah terkait dengan cukup lamanya jam kerja beberapa jenis pekerjaan
utama, dengan jam kerja lebih dari 48
jam per minggu. Diantaranya adalah tenaga usaha penjualan sebesar 46,25%;
tenaga tata usaha dan yang sejenis sebesar 39,76%; tenaga produksi, operator
alat‐alat angkutan dan pekerja kasar sebesar 35,08%; dan tenaga usaha jasa
sebesar 32,96%.
Rata‐rata pendapatan pekerja
berusaha sendiri pada Agustus 2016 adalah sebesar Rp1.621,43 ribu per bulan.
Jika dilihat secara umum, pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, rata‐rata
pendapatan juga lebih tinggi. Jenjang Tidak /Belum Tamat SD sebesar Rp1.071,21 ribu;
pendidikan SD sebesar Rp1. 455,82 ribu, dan SMA ke atas sebesar Rp2.157,02 ribu rupiah.
Jika dilihat berdasarkan lapangan
usaha yang dirinci sembilan sektor, rata‐rata pendapatan pekerja berusaha
sendiri pada sektor yang paling banyak digeluti adalah: pada sektor perdagangan
besar, eceran, rumah makan dan hotel sebesar Rp1.903,09 ribu; pada lapangan
usaha pertanian sebesar Rp 1.120,95 ribu; pada usaha angkutan, pergudangan, dan
komunikasi sebesar Rp1.853,44 ribu; dan industri pengolahan sebanyak Rp1.169,60
ribu.
Sekitar 20 juta penduduk yang
bekerja dengan kategori berusaha sendiri kondisinya masih cukup memprihatinkan.
Secara pendapatan memang lebih baik dibandingkan dengan status pekerja bebas,
namun karena berusaha sendiri maka tidak ada jaminan dan perlindungan. Selain
pendapatannya secara umum masih dibawah UMP buruh, jumlah jam kerja nya pun secara
rata-rata jauh lebih lama. Secara teoritis mereka ini disebut wirausaha, dan
seluruhnya mendapat penyebutan usaha mikro dan usaha kecil. Sebenarnya ada
Undang-Undang untuk UMKM, ada kementerian Koperasi dan UMKM, ada pidato
kebijakan yang berpihak kepada UMKM, ada kewajiban minimum perbankan memberi
kredit UMKM, ada klaim keberhasilan Kredit Usaha Rakyat (KUR), ada CSR untuk
UMKM, dan lain sebagainya. Kenyataan di lapangan 20 juta orang (sebagian
besarnya adalah kepala keluarga) benar-benar berusaha sendiri dan memang sendirian.
Hanya kepada Tuhan Yang Maha Esa mereka bergantung.