Sabtu, 28 Januari 2017

PEKERJA BEBAS YANG MEMPRIHATINKAN

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis berbagai publikasi atas dasar sumber data hasil Survei Ketenagakerjaan Nasional (Sakernas), yang kini dilaksanakan pada bulan Februari dan Agustus tiap tahun. BPS mengatakan tujuannya adalah untuk menyediakan data pokok ketenagakerjaan secara berkesinambungan. Data terkini yang dipublikasi adalah untuk kondisi Agustus 2016.

Menurut BPS, bekerja adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu. Pada Agustus 2016 terdapat 118,41 juta orang penduduk bekerja. BPS antara lain mengelompokan mereka atas dasar status pekerjaan.

Pekerja atas dasar status pekerjaan adalah sebagai berikut: 1)berusaha sendiri sebanyak 20.015.291 orang; 2)berusaha dibantu buruh tidak  tetap/ buruh tak dibayar sebanyak 19.450.879 orang; 3) berusaha dibantu buruh tetap/ buruh dibayar sebanyak 4.380.002 orang; 4) buruh/karyawan/pegawai sebanyak 45.827.785 orang, 5) pekerja bebas di pertanian sebanyak 5.499.898 orang, 6) pekerja bebas di nonpertanian 6.965.506 orang; dan 7) pekerja keluarga/tak dibayar sebanyak 16.272.612 orang. 

Pekerja bebas di pertanian, adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebulan terakhir) di usaha pertanian baik berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga atas dasar balas jasa dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang, dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan. Usaha pertanian meliputi: pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan perburuan, termasuk juga jasa pertanian.

Pekerja bebas di nonpertanian adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebulan terakhir), di usaha nonpertanian dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan. Usaha non pertanian meliputi: usaha di sektor pertambangan, industri, listrik, gas dan air, sektor konstruksi/ bangunan, sektor perdagangan, sektor angkutan, pergudangan dan komunikasi, sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan, sektor jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan.

Jumlah pekerja bebas di pertanian adalah 5.499.898 orang dan pekerja bebas di nonpertanian sebanyak 6.965.506 orang. Dengan demikian, jumlah pekerja bebas keseluruhan sekitar 12,47 juta orang atau 10,5% dari penduduk bekerja.

Mayoritas pendidikan tertinggi yang ditamatkan oleh pekerja bebas adalah SD ke bawah, mencapai 66,34%. Terindikasi bahwa Pekerja bebas masih mengandalkan kekuatan fisik dalam melakukan pekerjaannya. Untuk pekerja bebas laki‐laki, prosentasinya 48,81%, sedangkan perempuan mencapai 79,79%. (Gambar disalin dari publikasi BPS, desember 2016)

Pekerja bebas laki‐laki mayoritas bekerja (43,59%) pada lapangan usaha bangunan. Pekerja bebas di lapangan usaha ini juga tidak memerlukan keahlian khusus dan hanya bermodalkan tenaga. Mereka bekerja dengan berganti‐ganti majikan di proyek konstruksi yang satu ke yang lainnya, misalnya hanya sebagai kuli angkut atau dalam skala kecil dari satu rumah ke rumah lainnya. Pekerja bebas perempuan, mayoritas bekerja (65,87%) pada lapangan usaha pertanian, kehutanan, perburuan, dan perikanan. Kemudian, 15,78 persen pada lapangan usaha jasa kemasyarakatan, sosial, dan perorangan.(Gambar disalin dari publikasi BPS, desember 2016)


Dilihat dari jenis Pekerjaan Utama, dari tujuh kelompok, mayoritas pekerja bebas bekerja sebagai tenaga produksi, operator alat‐alat angkutan, dan pekerja kasar 51,49%. Dan tenaga usaha pertanian, kehutanan, perburuan, dan perikanan mendominasi di perdesaan sebesar 43,40%. Jadi kelompok jenis pekerjaan utama lainnya bersama-sama hanya sekitar 5%, yaitu: 1)Tenaga profesional, teknisi dan yang sejenis; 2) Tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan; 3) Tenaga tata usaha dan yang sejenis; 4) Tenaga usaha penjualan; dan 5) Tenaga usaha jasa.(Gambar disalin dari publikasi BPS, desember 2016)


Rata‐rata pendapatan pekerja bebas pada Agustus 2016 adalah sebesar Rp 1.295,73 ribu per bulan. Pada lapangan usaha pertanian hanya sebesar Rp 998,34 ribu per bulan, dan pada Jasa Kemasyarakatan, Sosial, dan Perorangan hanya Rp 1 009,87 per bulan.

Analisis yang lebih detil akan melihat hubungan pendapatan dengan tingkat pendidikan pekerja bebas, jenis kelamin, lapangan usaha, jenis pekerjaan, dan lain sebagainya. Sebagian mudah difahami secara akal sehat atau penalaran awam saja, tak perlu statistik banyak. Intinya, pendapatan dari sekitar 12,45 juta pekerja bebas di Indonesia ini masih amat memprihatinkan. Secara umum, berada dibawah rata-rata upah minimum yang secara formal wajib diperoleh oleh pekerja dengan status buruh/karyawan/pegawai.(Gambar disalin dari publikasi BPS, desember 2016)



Nestapa para pekerja bebas ini bisa ditambahkan dengan soalan masa depan yang tidak jelas dan tidak ada jaminan pekerjaan yang jelas. Dari keseluruhan pekerja bebas, kurang dari 3 persen yang mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan pension, hak cuti, pesangon, dan semacamnya.(Gambar disalin dari publikasi BPS, desember 2016)





Mayoritas dari pekerja bebas yang berjumlah 12,45 juta orang pada Agustus 2016 ini kondisinya cukup memprihatinkan. Mereka kurang terlindungi oleh berbagai perundang-undangan, dan daya tawar mereka dalam pasar ketenagakerjaan juga sangat lemah. Baik karena soal pendidikan, keterampilan dan semacamnya. Pasar tidak dapat diandalkan untuk mengatasi hal ini. Peran negara dibutuhkan untuk memperkuat posisi mereka, serta memberi kondisi yang dapat menyelematkan hidup mereka di masa depan, dan terutama hidup mereka saat ini.