Badan Pusat Statistik (BPS) merilis
berbagai publikasi atas dasar sumber data hasil Survei Ketenagakerjaan Nasional
(Sakernas), yang kini dilaksanakan pada bulan Februari dan Agustus tiap tahun.
BPS mengatakan tujuannya adalah untuk menyediakan data pokok ketenagakerjaan
secara berkesinambungan. Data terkini yang dipublikasi adalah untuk kondisi
Agustus 2016.
Menurut BPS, bekerja adalah
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau
membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam (tidak terputus)
dalam seminggu yang lalu. Pada Agustus 2016 terdapat 118,41 juta orang penduduk
bekerja. BPS antara lain mengelompokan mereka atas dasar status pekerjaan.
Pekerja atas dasar status
pekerjaan adalah sebagai berikut: 1)berusaha sendiri sebanyak 20.015.291 orang;
2)berusaha dibantu buruh tidak tetap/
buruh tak dibayar sebanyak 19.450.879 orang; 3) berusaha dibantu buruh tetap/
buruh dibayar sebanyak 4.380.002 orang; 4) buruh/karyawan/pegawai sebanyak 45.827.785
orang, 5) pekerja bebas di pertanian sebanyak 5.499.898 orang, 6) pekerja bebas
di nonpertanian 6.965.506 orang; dan 7) pekerja keluarga/tak dibayar sebanyak 16.272.612
orang.
Pekerja bebas di pertanian,
adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak
tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebulan terakhir) di usaha pertanian baik
berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga atas dasar balas jasa
dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang, dan baik
dengan sistem pembayaran harian maupun borongan. Usaha pertanian meliputi:
pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan
perburuan, termasuk juga jasa pertanian.
Pekerja bebas di nonpertanian
adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak
tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebulan terakhir), di usaha nonpertanian
dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang dan baik
dengan sistem pembayaran harian maupun borongan. Usaha non pertanian meliputi:
usaha di sektor pertambangan, industri, listrik, gas dan air, sektor
konstruksi/ bangunan, sektor perdagangan, sektor angkutan, pergudangan dan
komunikasi, sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa
perusahaan, sektor jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan.
Jumlah pekerja bebas di pertanian
adalah 5.499.898 orang dan pekerja bebas di nonpertanian sebanyak 6.965.506
orang. Dengan demikian, jumlah pekerja bebas keseluruhan sekitar 12,47 juta orang
atau 10,5% dari penduduk bekerja.
Mayoritas pendidikan tertinggi
yang ditamatkan oleh pekerja bebas adalah SD ke bawah, mencapai 66,34%.
Terindikasi bahwa Pekerja bebas masih mengandalkan kekuatan fisik dalam
melakukan pekerjaannya. Untuk pekerja bebas laki‐laki, prosentasinya 48,81%, sedangkan
perempuan mencapai 79,79%. (Gambar disalin dari publikasi BPS, desember 2016)
Pekerja bebas laki‐laki mayoritas
bekerja (43,59%) pada lapangan usaha bangunan. Pekerja bebas di lapangan usaha
ini juga tidak memerlukan keahlian khusus dan hanya bermodalkan tenaga. Mereka
bekerja dengan berganti‐ganti majikan di proyek konstruksi yang satu ke yang
lainnya, misalnya hanya sebagai kuli angkut atau dalam skala kecil dari satu
rumah ke rumah lainnya. Pekerja bebas perempuan, mayoritas bekerja (65,87%)
pada lapangan usaha pertanian, kehutanan, perburuan, dan perikanan. Kemudian,
15,78 persen pada lapangan usaha jasa kemasyarakatan, sosial, dan perorangan. (Gambar disalin dari publikasi BPS, desember 2016)
Dilihat dari jenis Pekerjaan
Utama, dari tujuh kelompok, mayoritas pekerja bebas bekerja sebagai tenaga
produksi, operator alat‐alat angkutan, dan pekerja kasar 51,49%. Dan tenaga
usaha pertanian, kehutanan, perburuan, dan perikanan mendominasi di perdesaan
sebesar 43,40%. Jadi kelompok jenis pekerjaan utama lainnya bersama-sama hanya
sekitar 5%, yaitu: 1)Tenaga profesional, teknisi dan yang sejenis; 2) Tenaga
kepemimpinan dan ketatalaksanaan; 3) Tenaga tata usaha dan yang sejenis; 4)
Tenaga usaha penjualan; dan 5) Tenaga usaha jasa. (Gambar disalin dari publikasi BPS, desember 2016)
Rata‐rata pendapatan pekerja
bebas pada Agustus 2016 adalah sebesar Rp 1.295,73 ribu per bulan. Pada
lapangan usaha pertanian hanya sebesar Rp 998,34 ribu per bulan, dan pada Jasa
Kemasyarakatan, Sosial, dan Perorangan hanya Rp 1 009,87 per bulan.
Analisis yang lebih detil akan
melihat hubungan pendapatan dengan tingkat pendidikan pekerja bebas, jenis
kelamin, lapangan usaha, jenis pekerjaan, dan lain sebagainya. Sebagian mudah
difahami secara akal sehat atau penalaran awam saja, tak perlu statistik
banyak. Intinya, pendapatan dari sekitar 12,45 juta pekerja bebas di Indonesia
ini masih amat memprihatinkan. Secara umum, berada dibawah rata-rata upah
minimum yang secara formal wajib diperoleh oleh pekerja dengan status
buruh/karyawan/pegawai. (Gambar disalin dari publikasi BPS, desember 2016)
Nestapa para pekerja bebas ini
bisa ditambahkan dengan soalan masa depan yang tidak jelas dan tidak ada
jaminan pekerjaan yang jelas. Dari keseluruhan pekerja bebas, kurang dari 3
persen yang mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan pension, hak cuti, pesangon,
dan semacamnya. (Gambar disalin dari publikasi BPS, desember 2016)
Mayoritas dari pekerja bebas yang
berjumlah 12,45 juta orang pada Agustus 2016 ini kondisinya cukup
memprihatinkan. Mereka kurang terlindungi oleh berbagai perundang-undangan, dan
daya tawar mereka dalam pasar ketenagakerjaan juga sangat lemah. Baik karena
soal pendidikan, keterampilan dan semacamnya. Pasar tidak dapat diandalkan
untuk mengatasi hal ini. Peran negara dibutuhkan untuk memperkuat posisi
mereka, serta memberi kondisi yang dapat menyelematkan hidup mereka di masa
depan, dan terutama hidup mereka saat ini.