Jumat, 15 Januari 2010

Memahami NPI (6): Transaksi Modal dan Finansial

Memahami NPI (6): Transaksi Modal dan Finansial

Transaksi modal dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu: (i) transfer modal (capital transfers) dan (ii) pembelian atau penjualan aset nonfinansial tak terbarukan (acquisition or disposal of nonproduced, nonfinancial assets).

Transfer modal meliputi transfer in kind berupa transfer kepemilikan aktiva tetap (misalnya hibah investasi), pengampunan (forgiveness) atas kewajiban yang diberikan kreditur berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, dan transfer tunai yang dikaitkan dengan pembelian/penjualan aktiva tetap oleh salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi. Tidak seperti transfer berjalan, transfer modal tidak secara langsung terkait dengan proses produksi dan konsumsi.

Transfer modal diklasifikasikan ke dalam dua sektor institusional, yaitu pemerintah dan sektor lainnya. Transfer modal sektor pemerintah terdiri dari pengampunan hutang (debt forgiveness) dan transfer lainnya. Transfer modal sektor lainnya terdiri dari transfer migran (migrants’ transfers), pengampunan hutang (debt forgiveness), dan transfer lainnya (other transfers).

Akuisisi atau penjualan aset nonfinansial tak terbarukan mencakup transaksi yang berkaitan dengan jual beli aset berwujud (tangible assets) yang digunakan/diperlukan dalam proses produksi (misalnya tanah) dan aset tak berwujud (intangible assets) seperti paten, franchise, hak cipta (copyrights), dan merk dagang (trade mark). Sebagai contoh adalah pembelian tanah oleh pemerintah negara asing untuk dijadikan sebagai lokasi kedutaan besar negara tersebut. Namun demikian, pembelian tanah oleh asing selain sektor pemerintah diklasifikasikan sebagai transaksi finansial. Transaksi pembelian atau penjualan asset nonfinansial tak terbarukan ini belum tercatat dalam statistik NPI.

Transaksi finansial mencakup semua transaksi yang terkait dengan perubahan kepemilikan aset dan kewajiban finansial luar negeri suatu ekonomi dalam suatu periode. Komponen-komponen dalam transaksi finansial dapat diklasifikasikan berdasarkan kategori fungsional atau tipe investasi, aset dan kewajiban, instrumen investasi, sektor, atau jangka waktu (berdasarkan original maturity) instrumen finansial.

Transaksi finansial diklasifikasikan berdasarkan tipe investasinya, yaitu: investasi langsung, investasi portofolio, investasi lainnya, dan cadangan devisa.
Investasi langsung merupakan investasi internasional yang dilakukan oleh penduduk suatu negara (pemegang saham/direct investor) pada suatu perusahaan investasi langsung (direct investment enterprise) di negara lain untuk kepentingan jangka panjang. Pemegang saham dapat berupa perorangan, perusahaan publik atau swasta, kumpulan orang atau perusahaan, pemerintah, atau organisasi lainnya yang memiliki 10% atau lebih saham perusahaan investasi langsung. Perusahaan investasi langsung merupakan perusahaan inkorporasi (incorporated) atau noninkorporasi (unincorporated) yang 10% atau lebih sahamnya (atau ekuivalennya untuk perusahaan noninkorporasi) dimiliki oleh pemegang saham asing. Perusahaan tersebut terdiri dari: subsidiari (subsidiary, pemegang saham memiliki lebih dari 50% saham), asosiasi (associate, pemegang saham memiliki antara 10% s.d. 50% saham), dan cabang (branch, perusahaan noninkorporasi).

Klasifikasi utama investasi langsung didasarkan pada arah investasi. Investasi langsung yang dilakukan penduduk Indonesia ke luar negeri disebut investasi langsung ke luar negeri (direct investment abroad atau outward direct investment) dan investasi yang dilakukan oleh investor langsung di luar negeri pada perusahaan di Indonesia disebut investasi langsung di Indonesia (direct investment in Indonesia) atau inward direct investment).

Dalam masing-masing arah investasi, data investasi langsung dapat dibedakan menurut aset dan kewajiban walaupun tersaji secara net. Untuk investasi langsung ke luar negeri, data kewajiban kepada perusahaan afiliasi di luar negeri (liabilities to affiliated enterprises) menunjukkan investasi kebalikan (reverse investment) yang dilakukan perusahaan afiliasi di luar negeri pada perusahaan investor langsungnya di Indonesia.

Sementara untuk investasi langsung di Indonesia, data klaim (aset) kepada investor langsung di luar negeri (claims on direct investors) mencerminkan investasi kebalikan yang dilakukan perusahaan investasi langsung di Indonesia kepada investor langsungnya di luar negeri. Pembalikan investasi tersebut jarang terjadi dalam bentuk investasi ekuitas namun sangat umum terjadi dalam bentuk investasi modal lainnya.

Sebagai contoh, sering terjadi perusahaan investasi langsung di Indonesia memberikan piutang dagang kepada perusahaan investor langsungnya di luar negeri. Di lain pihak, banyaknya pinjaman luar negeri yang diterima perusahaan investor langsung Indonesia dari perusahaan afiliasinya di luar negeri menyebabkan data net posisi investasi langsung Indonesia ke luar negeri cenderung negatif (net liabilities), padahal lazimnya adalah positif (net asset).

Investasi portofolio merupakan investasi lintas batas (cross-border investment) dalam bentuk surat berharga saham dan surat utang yang tidak termasuk dalam investasi langsung atau cadangan devisa.

Karakteristik penting investasi portofolio adalah instrumennya biasanya diterbitkan dan diperdagangkan di pasar finansial terorganisasi. Investor portofolio terutama mempertimbangkan keamanan investasi, kemungkinan adanya apresiasi nilai investasi, dan hasil investasi yang diperoleh. Jika keadaan berubah, tidak seperti investor langsung, investor portofolio dapat dengan mudahnya menggeser investasi mereka ke area lain.

Berbeda dengan investor langsung, investor portofolio cenderung lebih bersifat spekulatif dan tidak memiliki kemampuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan manajemen perusahaan tersebut. Transaksi investasi portofolio saham dapat berupa penerbitan saham baru di pasar perdana atau pembelian dan penjualan saham lama di pasar sekunder. Transaksi dapat terjadi melalui bursa atau di luar bursa (over the counter). Namun demikian, dengan sumber data yang tersedia saat ini, data transaksi saham domestik yang dimiliki oleh asing hanya terbatas pada transaksi di pasar sekunder dan melalui bursa.

Perhatikan bahwa pengklasifikasian investasi langsung menjadi satu tipe investasi tersendiri didasarkan pada perbedaan motivasi dalam melakukan investasi. Investor langsung berharap untuk mendapatkan manfaat dari hak suaranya dalam manajemen perusahaan. Melalui investasi langsung, investor langsung dimungkinkan memperoleh akses terhadap sumber daya atau pasar di negara domisili perusahaan afiliasinya. Melalui investasi langsung, investor juga dimungkinkan untuk mendiversifikasi dan mengelola risiko secara lebih efektif. Sebaliknya, investor portofolio yang tidak memiliki pengaruh yang cukup dalam perusahaan tempatnya berinvestasi lebih berharap pada return on investment dan kemungkinan kenaikan harga investasinya. Investor portofolio dengan mudah dapat menggeser investasinya berdasarkan perubahan yang terjadi dalam prospek investasi.

Jenis transaksi finansial yang semakin penting dalam NPI adalah berkenaan dengan derivatif finansial. Derivatif finansial (financial derivatives) merupakan instrumen finansial sekunder yang terhubung dengan instrumen finansial atau indikator atau komoditas tertentu lainnya dan memberi pemegangnya hak untuk menerima suatu manfaat ekonomi dalam bentuk tunai, instrumen finansial primer, atau lainnya di waktu yang akan datang. Suatu kontrak derivatif finansial memungkinkan risiko finansial yang spesifik (seperti risiko suku bunga, risiko nilai tukar, atau risiko kredit) dapat diperdagangkan di pasar finansial.

Terdapat dua tipe umum derivatif finansial. Dalam kontrak forward, dua pihak setuju untuk mempertukarkan sejumlah tertentu underlying item (riil atau finansial) pada suatu harga yang disetujui (the strike price) pada suatu tanggal tertentu. Dalam kontrak opsi (option), pembeli memperoleh dari penjual hak untuk membeli atau menjual (tergantung opsi tersebut put atau call) suatu underlying item tertentu pada atau sebelum tanggal tertentu. Tidak seperti instrumen hutang, derivatif finansial tidak menghasilkan pendapatan investasi atau sejumlah pokok yang harus dibayar kembali.

Katagori lain dari transaksi finansial dalam NPI adalah Investasi lainnya. Investasi lainnya merupakan kategori residual yang mencakup transaksi yang tidak diklasifikasikan sebagai investasi langsung, investasi portofolio, derivatif finansial, atau cadangan devisa. Investasi lainnya meliputi utang dagang, pinjaman, uang dan simpanan, dan aset/kewajiban finansial lainnya.

Neraca transaksi modal dan finansial memperlihatkan kondisi yang fluktuatif dalam beberapa tahun terakhir. Setelah mengalami defisit selama beberapa tahun sebelumnya, posisi surplus dialami pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2007, yakni sebesar USD 1,85 miliar (2004), USD 0,36 miliar (2005), USD 3,02 miliar (2006), USD 3,59 miliar (2007). Pada tahun 2008, posisinya kembali defisit sebesar USD 1,88 miliar. Pada tahun 2009 kembali mengalami surplus, yang sampai dengan triwulan ketiga telah mencapai USD 2,62 miliar.

Fluktuasi lebih banyak disebabkan oleh transaksi finansial. Transaksi modal sendiri tercatat selalu mengalami surplus sejak tahun 2005, namun dengan besar yang relatif stabil. Besarnya surplus amat ditentukan oleh dinamika transaksi finansial.
Terkait dengan itu, ada pandangan bahwa arus investasi langsung (FDI) masih belum signifikan untuk dapat menunjang pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan. Pada catatan rincian terlihat pula bahwa kebanyakan masuk ke sektor migas dan pertambangan. Bahkan ada kecenderungan peningkatan FDI dari Indonesia ke luar negeri.

Sementara itu, arus investasi portofolio selama beberapa tahun ini selalu mengalami surplus, meski sempat mengalami penurunan pada tahun 2008. Posisi surplus dari investasi portofolio itu adalah sebesar: USD 4,41 miliar (2004), USD 4,19 miliar (2005), USD 4,28 miliar (2006), USD 5,57 miliar (2007). USD 1,72 miliar (2008). Ada yang melihatnya sebagai kepercayaan terhadap kondisi makroekonomi dan prospek ekonomi Indonesia. Yang cukup jelas, penanaman modal portofolio di Indonesia masih menarik karena didukung oleh imbal hasil rupiah di pasar keuangan domestik yang relatif tinggi dibandingkan negara-negara lainnya. Imbal hasil tinggi yang mereka dapat berasal dari dua sumber pokok, yakni dari tingkat bunga (bagi obligasi) atau dividen (bagi saham) serta dari keuntungan karena naiknya harga surat berharga yang sudah dimiliki (capital gain).

Yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan terjadinya arus balik modal portofolio tersebut ke luar negeri. Bahwa suatu saat akan ada arus balik sebenarnya lazim dalam negara dengan perekonomian terbuka. Masalahnya jika terjadi secara mendadak, biasa disebut sudden reverse, maka bisa menggocangkan perekonomian melalui gangguan atau ketidakstabilan nilai tukar (kurs).