Jumat, 15 Januari 2010

Memahami NPI (3) : Neraca Jasa

Memahami NPI (3) : Neraca Jasa
Catatan sistematis atas nilai transaksi jasa selama satu tahun disebut neraca jasa (services account). Sama seperti pada neraca perdagangan, yang dicatat adalah nilai ekspor jasa-jasa dan impor jasa-jasa. Juga ada istilah transaksi jasa bersih (neto), yang serupa dengan ekspor neto.

Kelaziman pencatatan sekarang adalah dengan memilah-milah lagi transaksi jasa dan mencatatnya ke dalam beberapa neraca, sebagaimana yang dilakukan oleh Bank Indonesia, yaitu: Jasa-jasa (services), Pendapatan (incomes), dan transfer berjalan (current transfers). Dengan demikian pengertian neraca jasa dapat berarti luas mencakup seluruh jasa atau jasa umum, dan bisa berarti sempit sebagai kelompok jenis jasa tertentu. Pengertian berikutnya adalah neraca jasa dalam arti sempit sebagaimana publikasi Bank Indonesia mengenai Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) beserta seluruh neraca yang termasuk di dalamnya.

Walaupun terdapat perbedaan konsep antara barang dan jasa, dalam prakteknya batasan tersebut kadang tidak jelas. Beberapa komponen barang secara konvensi dicatat sebagai jasa guna memudahkan pencatatan, yaitu: (1) barang yang diperoleh oleh bukan penduduk untuk dikonsumsi sendiri selama kunjungannya di Indonesia dalam rangka wisata, bekerja, atau belajar dan barang diperoleh oleh penduduk Indonesia untuk dikonsumsi sendiri selama kunjungannya di luar negeri dalam rangka wisata, bekerja, atau belajar; barang-barang tersebut merupakan bagian dari jasa perjalanan; (2) barang yang diperoleh di Indonesia oleh pemerintah negara lain untuk digunakan di Indonesia atau sebaliknya barang yang diperoleh dari dan digunakan di luar negeri oleh pemerintah Indonesia diklasifikasikan sebagai jasa pemerintah; (3) barang yang termasuk dan tidak dapat dipisahkan dari transaksi utamanya yang berupa penyediaan jasa.

Komponen jasa tersebut mencakup transaksi penyediaan jasa oleh penduduk Indonesia kepada bukan penduduk (inflow) dan oleh bukan penduduk kepada penduduk Indonesia (outflow). Sesuai dengan BPM5, jasa terbagi atas 11 komponen, yaitu: transportasi (transportation), perjalanan (travel), jasa komunikasi (communication services), jasa konstruksi (construction services), jasa asuransi (insurance services), jasa finansial (financial sevices), jasa komputer dan informasi (computer and information services), royalti dan imbalan lisensi (royalty and license fees), jasa bisnis lainnya (other business services), jasa personal, kultural, dan rekreasi (personal, cultural and recreational services), dan jasa pemerintah (government services n.i.e.). Dalam publikasi resmi, sembilan komponen jasa yang terakhir saat ini tergabung dalam satu komponen ‘jasa-jasa lainnya’.

Jasa transportasi dikelompokkan berdasarkan tipenya menjadi jasa penumpang (passenger service), jasa angkutan barang (freight service), dan jasa lainnya (other services). Jasa penumpang (passenger service) mencakup penyediaan jasa terkait dengan transportasi internasional untuk bukan penduduk oleh maskapai dalam negeri (inflow) atau untuk penduduk oleh maskapai internasional (outflow). Termasuk dalam jasa penumpang ialah biaya kelebihan bagasi (excess baggage), biaya pemindahan barang-barang yang menyertai perjalanan penumpang, dan pengeluaran untuk makanan, minuman, atau belanja lainnya selama penumpang di atas kapal/kendaraan. Jasa angkutan barang (freight service) mengacu pada pengangkutan atau transportasi barang dan hampir selalu terkait dengan kegiatan ekspor dan impor barang. Jasa angkutan barang mencakup pula biaya bongkar/muat barang dari/ke kapal pengangkut di pelabuhan apabila dipersyaratkan dalam kontrak.

Jasa perjalanan (travel) mencakup seluruh barang dan jasa yang diperoleh wisatawan/turis (traveler) untuk konsumsi pribadi di negara yang dikunjunginya. Barang dan jasa yang umumnya masuk pada kelompok travel adalah penginapan, makanan dan minuman, hiburan, transportasi di dalam negara yang dikunjungi, hadiah dan cendera mata. Barang dan jasa tersebut dapat dibeli oleh wisatawan, diperoleh wisatawan secara cuma-cuma, atau berupa hadiah dari teman atau keluarga. Sepanjang bukan untuk digunakan secara komersial, tidak masalah apakah barang dan jasa tersebut langsung dikonsumsi atau dikonsumsi kemudian, atau dikonsumsi oleh wisatawan sendiri atau orang lain.

Jasa komunikasi (communication services) meliputi jasa telekomunikasi, seperti transmisi suara, gambar, atau informasi lain melalui berbagai moda, seperti telepon, teleks, atau satelit; dan jasa pos dan kurir, seperti pengiriman surat dan paket.

Jasa asuransi (insurance services) meliputi penyediaan berbagai jenis asuransi oleh perusahaan asuransi domestik kepada bukan penduduk atau sebaliknya. Jasa tersebut terdiri dari asuransi pengangkutan barang (freight insurance), berbagai jenis asuransi langsung (direct insurance) lainnya, seperti asuransi jiwa dan asuransi kebakaran, dan reasuransi (reinsurance).

Jasa keuangan (financial services) meliputi jasa perantara dan penunjang keuangan (tidak termasuk perusahaan asuransi dan dana pensiun). Termasuk dalam jasa keuangan adalah imbalan (fee) jasa intermediasi (misalnya terkait dengan letter of credit, bankers’ acceptances, dan lines of credit), komisi dan imbalan lainnya terkait transaksi surat-surat berharga (seperti broker, placements of issues, dan underwriting), komisi pedagang komoditas berjangka, dan jasa terkait manajemen aset, jasa operasional dan pengaturan pasar finansial, dan lainnya.

Jasa komputer dan informasi (computer and information services) meliputi transaksi jasa terkait data komputer dan berita. Termasuk dalam jasa ini, yaitu database (seperti pengembangan, penyimpanan, dan on-line time series), pemrosesan data, konsultansi hardware, implementasi software, pemeliharaan/perbaikan komputer, jasa keagenan berita (penyediaan berita, fotografi, dan artikel ke media), serta jasa berlangganan langsung surat kabar dan terbitan berkala.

Royalti dan imbalan lisensi (royalties and license fees) mencakup pembayaran atau penerimaan atas penggunaan aset-aset nonfinansial tak berwujud dan hak kekayaan intelektual (proprietary rights) (seperti paten, hak cipta, merek dagang, proses industri, waralaba dan sejenisnya) dan penggunaan berlisensi produk asli atau prototipe.

Jasa personal, kultural, dan rekreasi (personal, cultural, and recreational services) meliputi: (i) jasa audiovisual, yaitu jasa dan imbalan yang terkait dengan produksi film, program radio dan televisi, dan rekaman musik dan (ii) jasa kebudayaan dan rekreasi lainnya, seperti jasa terkait museum atau perpustakaan.
Jasa pemerintah (government services, n.i.e) meliputi semua jasa terkait dengan sektor pemerintah (misalnya pengeluaran Kedutaan Besar dan Konsulat) atau organisasi internasional dan regional yang tidak dapat diklasifikasikan dalam komponen jasa yang ada.

Other business services meliputi jasa bisnis lainnya selain disebutkan di atas yang terdiri dari: (i) Merchanting & other trade-related services: mencakup komisi atas transaksi barang dan jasa yang diterima merchant, broker komoditas, dealer, dan agen komisi. Merchanting merupakan kegiatan pembelian barang oleh penduduk suatu negara dari bukan penduduk yang diikuti dengan penjualan kembali (resale) barang tersebut kepada bukan penduduk lainnya, tanpa diikuti proses masuk atau keluarnya barang ke wilayah ekonomi penduduk tersebut; (ii) Operational leasing (rental) tanpa operator: jasa penyewaan tanpa hak opsi (option) membeli atas kapal laut, pesawat terbang, dan alat transportasi seperti rig tanpa awak; (iii) Miscellaneous business, professional and technical service mencakup jasa di bidang hukum, akuntansi, konsultasi manajemen, dan kehumasan; periklanan dan riset pasar; penelitian dan pengembangan; arsitektur, rancang bangun dan sejenisnya; pertanian, pertambangan, dan pemrosesan lapangan (on-site); dan jasa lainnya.

Dalam publikasi NPI yang rutin saat ini, BI biasa menyajikan tabel yang menyederhanakan 11 (sebelas) komponen transaksi jasa ke dalam 3 (tiga) item, yaitu : transportasi (barang maupun penumpang), travel (wisata), dan jasa lainnya. Dengan demikian, jasa lainnya mencakup 9 (sembilan) jenis lain yang dijelaskan di atas.
Neraca jasa selalu mengalami defisit, dengan kecenderungan yang semakin membesar selama lima tahun terakhir. Nilai defisitnya adalah : USD 9,12 miliar (2005), USD 9,89 miliar (2006), USD 11,8 miliar (2007), dan USD 13 miliar (2008). Defisit tersebut memang diperkirakan sedikit menurun pada tahun 2009 (USD 8,8 miliar sampai dengan triwulan ketiga) jika dibandingkan dengan tahun 2008.

Defisit dialami oleh transaksi jasa transportasi (transportation), baik jasa angkutan barang (freight service), maupun jasa penumpang (passenger service), dan jasa lainnya (other services). Defisit jasa transportasi menunjukkan kecenderungan yang semakin membesar, yakni: USD 4,6 miliar (2005), USD 6,1 miliar (2006), USD 7,3 miliar (2007), dan USD 11,1 miliar (2008). Defisit tersebut memang sedikit menurun pada tahun 2009 (USD 6,2 miliar sampai dengan triwulan ketiga) jika dibandingkan dengan tahun 2008, mengingat merosotnya kegiatan ekspor dan impor.

Sementara itu, jasa perjalanan (travel) tercatat selalu surplus, dengan nilai yang berfluktuatif selama beberapa tahun terakhir. Nilai surplusnya adalah: USD 0,94 miliar (2005), USD 0,42 miliar (2006), USD 0,44 miliar (2007), dan USD 1,82 miliar (2008). Pada tahun 2009 (sampai dengan triwulan ketiga) tercatat surplus sebesar USD 0,74 miliar.

Defisit juga selalu dialami oleh jasa lainnya, yang mencakup 9 (sembilan) jenis yang telah dijelaskan di atas, seperti: jasa komunikasi, jasa konstruksi, jasa asuransi, jasa finansial, dan lain sebagainya. Besar defisitnya berfluktuasi, yaitu: USD 5,45 miliar (2005), USD 4,23 miliar (2006), USD 4,99 miliar (2007), dan USD 3,73 miliar (2008). Pada tahun 2009 (sampai dengan triwulan ketiga) tercatat defisit sebesar USD 3,32 miliar.