Pemerintah selalu menjelaskan bahwa kondisi utang pemerintah
masih aman terkendali. Argumen berulang adalah rasio utang atas PDB yang masih
di kisaran 30%, dan masih jauh dari batas yang dibolehkan undang-undang sebesar
60%.
Terlepas dari cukup beralasannya soal besaran rasio
tersebut, perlu dicermati bagaimana atau berapa sebenarnya rencana rasio utang Pemerintah. Apakah rasio yang diklaim rendah dan aman itu sesuai dengan rencana
pemerintah sendiri. Perlu ditelusuri tentang berapa target utang berdasar
perencanaan jangka menengah serta rencana tahunan yang disusun oleh pemerintah
sendiri. Termasuk target menurut APBN, yang merupakan kesepakatan Pemerintah
dengan DPR. Berikut disampaikan beberapa rencana dan realisasi tentang rasio
utang.
Pertama, rasio
utang ternyata jauh melebihi yang direncanakan atau ditargetkan oleh Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019, yang ditetapkan
melalui Perpres No.2/2015 tanggal 8 Januari 2015. “Terjaganya rasio utang
pemerintah dibawah 30 persen PDB dan terus menurun yang diperkirakan menjadi
20,0 persen PDB pada tahun 2019… (Buku I RPJMN halaman 6-183). Dirinci target
rasio tiap pada Buku I halaman 4-16 dan Buku II halaman 3-63 sebagai berikut:
26,7% (2015), 23,3% (2016), 22,3% (2017), 21,1% (2018), dan 19,3% (2019).
Realisasinya kemudian meleset jauh, yaitu: 27,43% (2015), 28,33% (2016), 28,98%
(2017), dan 29,98 (2018).
Kedua, target
dalam RPJMN sebenarnya meneruskan target yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri
Keuangan tentang Strategi Pengelolaan Utang Negara dalam Kepmen
No113/KMK.08/2014 tentang Strategi Pengelolaan Utang Negara tahun 2014-2017.
Meski diputuskan di akhir masa jabatan Menkeu era SBY, tetapi tidak dilakukan
perubahan karena dianggap bersesuaian dengan RPJMN. Target dalam KMK untuk
tahun 2017 adalah 22%, sedang realisasinya 28,98%.
Gambar disalin dari Kepmern No113/KMK.08/2014
Ketiga, Sri
Mulyani menetapkan Kepmen No884/KMK.08/2017 tentang Strategi Pengelolaan Utang
Negara Jangka Menengah tahun 2018-2021 pada 27 Nopember 2017. Target rasio
utang pada tahun 2018 dalam kepmen itu sebesar 29,3%. Realisasinya sebesar 29,98%.
Gambar disalin dari Kepmen No884/KMK.08/2017
Keempat, rasio
utang pemerintah berdasar target APBN 2018 adalah 29,07%. Sedangkan target APBN
2019 adalah 28,8-29,92%. Disebutkan pula dalam Nota Keuangannya bahwa pada
tahun 2022, rasio utang diperkirakan sebesar 26,25-27,87 persen terhadap PDB.
Gambar disalin dari KEM-PPKF tahun 2019
Dengan demikian, rasio utang pemerintah atas PDB belakangan
ini selalu melampaui target yang direncanakan sebelumnya. Utang naik lebih
besar dibanding prakiraan, atau pada saat bersamaan nilai PDB tidak sebesar
yang diharapkan. Bahkan untuk target atau rencana yang bersifat tahuanan.
Jika mengira bahwa selisih antara target APBN 2018 (29,07%)
dengan realisasinya 29,98% itu amat kecil, karena kurang dari 1%, maka perlu
diketahui tentang nilai PDB nya. PDB harga berlaku tahun 2018 adalah sebesar
Rp14.735,85 triliun.Tambahan utang meleset (lebih besar dari rencana) sebesar
0,91% berarti sebesar Rp134 triliun. Rencana setahun sebelumnya meleset sedemikian
besar. Sedangkan dari rencana 4 tahun sebelumnya (RPJMN dan KMK rencana
strategis utang) meleset 8,88% atau Rp1.309 trilun.
Wajar jika perlu dipertanyakan apakah utang telah
direncanakan dengan baik? Bukan selalu mengedepan amannya rasio di kisaran 30%
saja. Harusnya dijelaskan mengapa selalu meleset dari rencana atau target.