Belanja Pemerintah Pusat yang direncanakan RAPBN 2019 sebesar
Rp1.607,34 triliun dapat dicermati menurut jenisnya, yang terdiri dari 8 jenis.
Salah satunya adalah belanja barang yang dialokasikan sebesar Rp319.34 triliun
atau sekitar 19,87%.
Belanja Barang dan Jasa adalah pengeluaran untuk menampung
pembelian barang dan/ atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau
jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan dan pengadaan barang yang
dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat/ Pemerintah Daerah
(Pemda) dan belanja perjalanan.
Belanja barang dan jasa dikelompokan menjadi enam kelompok penggunaan.
Pertama, belanja barang, seperti: belanja
barang untuk kegiatan operasional, belanja barang untuk kegiatan non
operasional, belanja barang yang menghasilkan persediaan. Kedua, belanja jasa seperti: belanja langganan daya dan jasa,
belanja jasa pos dan giro, belanja jasa konsultan, belanja sewa, belanja jasa
profesi, dan belanja jasa lainnya. Ketiga,
belanja pemeliharaan aset yang tidak menambah umur ekonomis/masa manfaat atau
kapitalisasi kinerja aset tetap atau aset lainnya, dan/ atau kemungkinan besar
tidak memberikan manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk
peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja. Keempat, belanja perjalanan dinas dalam
negeri dan luar negeri. Kelima,
belanja barang Badan Layanan Umum (BLU) merupakan pengeluaran anggaran belanja
operasional BLU termasuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai BLU. Keenam, belanja barang untuk diserahkan
kepada masyarakat/Pemda merupakan pengeluaran anggaran belanja negara untuk
pengadaan barang untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda yang dikaitkan dengan
tugas fungsi dan strategi pencapaian target kinerja suatu Satker dan tujuan
kegiatannya tidak termasuk dalam kriteria kegiatan belanja bantuan sosial.
Catatan pentingnya, belanja barang tidak dimaksudkan untuk menambah
nilai aset pemerintah pusat. Batasannya adalah habis pakai pada tahun anggaran
bersangkutan, atau jika ada yang berupa aset adalah untuk diserahkan kepada
pihak lain pada tahun itu. Bahkan, beberapa komponennya tampak “serupa” dengan
belanja pegawai, dalam artian diterima oleh pegawai. Dan salah satu subjenis
belanjanya yang sering menjadi perhatian adalah biaya perjalanan dinas.
Nilai belanja barang terus meningkat. Porsinya pun cenderung
membesar, meski kadang terjadi penurunan sesekali. Pada tahun 2018 dan 2019,
porsinya tampak diupayakan untuk turun kembali. Secara rata-rata, belanja
barang dalam era Jokowi-JK meningkat sangat signifikan dibanding era
sebelumnya. Porsi belanja barang era 2005 – 2009 (APBN era SBY-JK) adalah
10,10%, dan era 2010 – 2014 (APBN era
SBY-Boediono) meningkat menjadi 14,33%. Sedangkan era 2015 – 2019 (APBN era
Jokowi-JK) meningkat menjadi 21,42%.
Dapat dikatakan porsi APBN yang bersifat keperluan “operasional”
memang makin besar. Sebelumnya kita telah membahas tentang belanja pegawai. Jika
belanja pegawai dan belanja barang digabungkan, maka nilainya dalam RAPBN 2019 mencapai
Rp687,93 triliun atau sekitar 43% dari total Belanja Pemerintah Pusat. Rencana ini
sudah terbilang berupaya menurunkan porsinya, karena pada tahun 2016 mencapai
49% dan hampir 48% pada tahun 2017.