Minggu, 09 April 2017

PAJAK TERKAIT KENDARAAN BERMOTOR ADALAH ANDALAN DKI JAKARTA

Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode yang bersangkutan. Bersumber dari: 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD); 2. Pendapatan Transfer (dari Pemerintah pusat); dan 3. Lain-lain Pendapatan yang Sah. PAD terdiri dari: Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang sah.

Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sebagai daerah khusus, DKI Jakarta bisa menetapkan pajak yang menjadi wewenang Provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga jenis pajaknya mencapai 13 jenis. Realisasi penerimaan Pajak Daerah DKI tahun Anggaran 2016 (unaudited) sebesar Rp31.607,48 miliar. Jumlah itu adalah 85,70% dari PAD (Rp36,88 trilyun), dan dari 58,79% dari total pendapatan daerah (Rp53,77 trilyun).

Rincian realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2016 adalah sebagai berikut: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp7.143,53 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) Rp5.004 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB)Rp 1.094,9 miliar, Pajak Air Tanah Rp112,40 miliar, Pajak Hotel Rp 1.500 miliar,  Pajak Restoran Rp2.453,44 miliar, Pajak Hiburan Rp769,54 miliar, Pajak Reklame Rp894,27 miliar, Pajak Penerangan Jalan Rp714.84 miliar, Pajak Parkir Rp465,99 miliar, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Rp3.903,78 miliar, Pajak Rokok Rp 531,27 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Rp 7.019,73 miliar.

Penerimaan pajak yang terkait langsung dengan kendaraan bermotor tampak memiliki porsi sangat besar. Total dari empat jenis pajak (PKB, BBN KB, PBB KB, dan Pajak Parkir) dimaksud adalah sebesar Rp13.708,53 miliar atau sekitar 43,37% dari total pajak daerah. Prosentasi ini tidak banyak berubah selama beberapa tahun terakhir, yaitu: 44,67% (2014) dan 42,85% (2015).

Dengan demikian, berbagai ide tentang perbaikan transportasi dan mengatasi kemacetan akan memiliki dampak besar dan langsun, misalnya: soal pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan moda tarnsportasi publik, dan lain-lain yang serupa. Di sisi lain, jenis pajak ini terbilang mudah pemungutannya dan hampir tidak perlu kerja keras aparatur pemerintah daerah.

KETERANGAN
2014
2015
2016
Pajak Kendaraan Bermotor
4.979,11
6.090,20
7.143,53
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
5.526,39
4.685.40
5.004,00
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
1.170,11
1.232.84
1.094,90
Pajak Parkir
406,92
450.94
465,99
Total 4 jenis pajak
12.082.53
12.459,38
13.708,53
Total Pajak Daerah
27.050,95
29.076,93
31.607,48
Total Pendapatan Asli Daerah
31.274,22
33.686,18
36.883,62
Total Pendapatan Daerah
43.824.30
44.209,24
53.766,10

Diolah dari LKPD DKI Jakarta berbagai tahun