Pendapatan Daerah adalah hak
Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam
periode yang bersangkutan. Bersumber dari: 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD); 2.
Pendapatan Transfer (dari Pemerintah pusat); dan 3. Lain-lain Pendapatan yang
Sah. PAD terdiri dari: Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan
Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang sah.
Pajak daerah adalah kontribusi
wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
Sebagai daerah khusus, DKI
Jakarta bisa menetapkan pajak yang menjadi wewenang Provinsi maupun
kabupaten/kota, sehingga jenis pajaknya mencapai 13 jenis. Realisasi penerimaan
Pajak Daerah DKI tahun Anggaran 2016 (unaudited) sebesar Rp31.607,48 miliar.
Jumlah itu adalah 85,70% dari PAD (Rp36,88 trilyun), dan dari 58,79% dari total
pendapatan daerah (Rp53,77 trilyun).
Rincian realisasi penerimaan
pajak daerah tahun 2016 adalah sebagai berikut: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp7.143,53
miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) Rp5.004 miliar, Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB)Rp 1.094,9 miliar, Pajak Air Tanah Rp112,40 miliar,
Pajak Hotel Rp 1.500 miliar, Pajak
Restoran Rp2.453,44 miliar, Pajak Hiburan Rp769,54 miliar, Pajak Reklame Rp894,27
miliar, Pajak Penerangan Jalan Rp714.84 miliar, Pajak Parkir Rp465,99 miliar,
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Rp3.903,78 miliar, Pajak Rokok Rp 531,27
miliar, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Rp 7.019,73 miliar.
Penerimaan pajak yang terkait
langsung dengan kendaraan bermotor tampak memiliki porsi sangat besar. Total dari
empat jenis pajak (PKB, BBN KB, PBB KB, dan Pajak Parkir) dimaksud adalah
sebesar Rp13.708,53 miliar atau sekitar 43,37% dari total pajak daerah. Prosentasi
ini tidak banyak berubah selama beberapa tahun terakhir, yaitu: 44,67% (2014)
dan 42,85% (2015).
Dengan demikian, berbagai ide tentang
perbaikan transportasi dan mengatasi kemacetan akan memiliki dampak besar dan
langsun, misalnya: soal pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan moda
tarnsportasi publik, dan lain-lain yang serupa. Di sisi lain, jenis pajak ini
terbilang mudah pemungutannya dan hampir tidak perlu kerja keras aparatur
pemerintah daerah.
KETERANGAN
|
2014
|
2015
|
2016
|
Pajak Kendaraan
Bermotor
|
4.979,11
|
6.090,20
|
7.143,53
|
Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor
|
5.526,39
|
4.685.40
|
5.004,00
|
Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor
|
1.170,11
|
1.232.84
|
1.094,90
|
Pajak Parkir
|
406,92
|
450.94
|
465,99
|
Total 4 jenis
pajak
|
12.082.53
|
12.459,38
|
13.708,53
|
Total Pajak Daerah
|
27.050,95
|
29.076,93
|
31.607,48
|
Total Pendapatan
Asli Daerah
|
31.274,22
|
33.686,18
|
36.883,62
|
Total Pendapatan
Daerah
|
43.824.30
|
44.209,24
|
53.766,10
|
Diolah dari LKPD DKI Jakarta
berbagai tahun