MEMAHAMI MAKROEKONOMI (2): Produk Domestik Bruto
Produk Domestik Bruto (PDB) adalah nilai pasar semua barang dan jasa akhir yang diproduksi dalam perekonomian selama kurun waktu tertentu. Pengertian perekonomian merujuk kepada wilayah suatu negara, atau yang biasa dipergunakan adalah wilayah domestik, karena dapat menunjukkan bagian dari suatu negara ataupun gabungan beberapa negara. Kurun waktu tertentu yang baku adalah satu tahun menurut penanggalan, 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Urgensinya membuat PDB dihitung dan dipublikasikan pula secara triwulanan di banyak negara, termasuk Indonesia.
Semua barang dan jasa sebagai hasil kegiatan ekonomi yang beroperasi di wilayah domestik diperhitungkan tanpa memperhatikan apakah faktor produksinya dimiliki atau dikuasai oleh penduduk daerah tersebut atau pihak asing. Istilah yang kerap dipakai adalah Output, yang timbul oleh karena adanya kegiatan produksi tersebut.Output perusahaan adalah nilai barang dan jasa yang dihasilkan dalam suatu periode tertentu meliputi produksi utama, produksi ikutan maupun produksi sampingan. Output tersebut merupakan hasil perkalian antara kuantitas produksi dengan unit harganya.
Beberapa pengertian output secara lebih rinci dijelaskan berikut ini. Barang dan jasa yang diproduksi selama suatu periode tertentu sebagian besar mungkin dijual pada periode yang sama, juga termasuk barang dan jasa yang dibuat untuk diberikan kepada pegawainya sendiri. Sisanya merupakan stok produsen dalam bentuk barang jadi dan atau setengah jadi. Barang setengah jadi meliputi barang yang masih dalam proses pembuatan atau perakitan.
Barang setengah jadi pada sektor konstruksi dicatat sebagai output barang jadi sektor tersebut dan merupakan pembentukan modal tetap bruto. Pertambahan nilai dari kayu dan tanaman yang masih tumbuh tidak termasuk dalam perhitungan output, karena belum dianggap sebagai komoditi. Output lapangan usaha yang memproduksi barang untuk tujuan dipasarkan selama suatu periode tertentu, biasanya tidak sama dengan penerimaan penjualan pada periode tersebut. Barang yang dijual pada suatu periode sebagian diperoleh dari stok produksi periode yang lalu dan sebaliknya produksi periode sekarang tidak seluruhnya terjual pada periode yang sama, akan tetapi sebagian merupakan stok untuk dijual pada periode selanjutnya.
Output terdiri dari ribuan atau jutaan jenis. Ada barang yang berasal dari produksi pertanian, dari industri pengolahan, dan ada yang dari penggalian. Bisa berasal dari lahan petani kecil, produksi rumah tangga, maupun dari produksi perkebunan besar dan inudustri yang bersifat korporasi. Macam jasa juga demikian. Ada jasa pedagang kecil dan tukang pangkas rambut, namun ada pula jasa konsultan manajemen dan jasa keuangan untuk korporasi. Seluruh produksi barang dan jasa tersebut, per definisi, dimasukkan dalam perhitungan PDB. Secara praktis, perhitungan hanya mungkin dilakukan dengan menyamakan satuan hitung dari seluruh barang dan jasa, yakni dengan mata uang. Dengan demikian, definisi PDB menyiratkan keinginan meringkas aktivitas ekonomi dalam nilai tunggal (uang) selama periode tertentu.
Ada satu konsep penting yang terkandung dalam definisi PDB yang harus selalu diingat. Penghitungan PDB bersifat arus (flow), yaitu kuantitas per kurun waktu, biasanya selama satu tahun atau satu triwulan. Ini berbeda dengan penghitungan yang bersifat persediaan (stock), yaitu kuantitas pada suatu waktu, misalnya pada tanggal tertentu. Kekayaan suatu negara, yang secara teoritis bisa dihitung pada tanggal tertentu, maka angka perhitungannya akan bersifat persediaan (stock). Sedangkan penghasilan seluruh penduduk suatu negara selama satu tahun adalah arus (flow). Dengan demikian, suatu negara mungkin saja memiliki kekayaan yang besar (misalnya karena sumber daya alam yang berlimpah), akan tetapi memiliki penghasilan (seluruh penduduknya) per tahun yang tergolong masih rendah. Tentu saja, hubungan yang lazim adalah searah, arus penghasilan yang tinggi akan memungkinkan akumulasi kekayaan yang terus membesar.
PDB Menurut Lapangan Usaha
Untuk memudahkan pemahaman atau keperluan analisa, penyajian hasil perhitungan PDB ini dilakukan dengan menggolongkan jutaan macam barang dan jasa ke dalam beberapa kelompok jenis barang. Indonesia (BPS) menggolongkannya menjadi sembilan macam barang dan jasa. Penamaannya disesuaikan dengan jenis sektor usaha yang memproduksinya, sehingga disebut pula penyajian (biasanya berbentuk tabel) PDB menurut lapangan usaha. Metode penghitungan ini secara teknis disebut pendekatan produksi. Menurut pendekatan ini, PDB adalah jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh berbagai sektor produksi atau lapangan usaha di wilayah suatu negara dalam jangka waktu setahun. Karena yang dihitung adalah barang dan jasa “akhir”, maka yang dijumlahkan pada masing-masing sektor hanyalah nilai tambah produksi, agar tidak terjadi penghitungan ganda.
PDB pendekatan produksi menghasilkan PDB sektoral karena di dalamnya dirinci PDB yang dihasilkan oleh sektor-sektor ekonomi, dan setiap sektor tersebut dapat dirinci lagi menjadi sub-sub sektor. Sektor produksi atau lapangan usaha dalam penghitungan PDB di Indonesia saat ini dikelompokkan ke dalam 9 sektor atau lapangan usaha. Sebagai contoh, jutaan barang dan jasa dari masing-masing sektor yang diproduksi pada tahun 2009 dinilai berdasar harga pada waktu itu. Nilai keseluruhannya adalah Rp 5.613,4 triliun, yang antara lain terdiri dari : pertanian (Rp 858,3 triliun), pertambangan (Rp591,5 triliun), Industri pengolahan (Rp 1.480,9 triliun), Listrik, gas dan air bersih (Rp46,8 triliun), Konstruksi (Rp 555,0 triliun), Perdagangan, hotel dan restoran (Rp 750,6 triliun), Pengangkutan dan komunikasi (Rp 352,4 triliun), Keuangan dan Jasa Perusahaan (Rp404,1 triliun) dan jasa-jasa (Rp 573,8 triliun). Sebenarnya ada rincian lagi dari masing-masing sektor, yang biasa disebut subsektor.
PDB Menurut Penggunaan
Kita bisa menelusuri kemana perginya seluruh output yang diproduksi pada tahun 2009 tadi. Dipergunakan untuk apa dan oleh siapa saja. Dalam pengertian sehari-hari dibeli oleh siapa saja, dengan catatan ada sebagian barang dan jasa yang dianggap dibeli oleh produsennya sendiri. Dari sudut pandang pihak pembeli atau yang memperoleh barang, nilai barang dan jasa yang dibayarnya adalah pengeluaran. Dengan demikian, PDB bisa pula dilihat sebagai pengeluaran total atas output perekonomian dalam kurun waktu tertentu. Dalam perhitungan konseptual menurut buku teks, pengeluaran itu dikelompokkan atas dasar maksud penggunaannya, maka dinamakan juga sebagai PDB menurut penggunaannya.
Untuk apa atau oleh siapa saja PDB tersebut dipergunakan, yang berarti pula pihak mana saja yang melakukan pengeluaran untuk mendapatkannya. Sebagaimana kebiasaan yang berlaku secara internasional, BPS mengelompokkannya sebagai berikut: Pengeluaran Konsumsi Rumah tangga, Pengeluaran Konsumsi Pemerintah, Pembentukan modal tetap domestik Bruto, perubahan stok atau inventory, serta ekspor dan impor.
Pengeluaran konsumsi rumah tangga mencakup semua pengeluaran untuk konsumsi barang dan jasa, yang pada tahun 2009 sebesar Rp 3.290,8 triliun. Perkiraan nilai tersebut menggunakan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) sebagai data pokok. BPS menambahkan keterangan bahwa perkiraan pengeluaran konsumsi lembaga swasta yang tidak mencari untung, serta penyempurnaan estimasi pengeluaran konsumsi rumah tangga dilakukan melalui proses rekonsiliasi dalam rangka penyusunan Tabel Input-Output (I-O) 2000.
Pemerintah sebagai konsumen akhir mencakup pemerintah umum yang terdiri dari pemerintah pusat yang meliputi unit departemen, lembaga non-departemen dan lembaga pemerintah lainnya, serta pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dan daerah di bawahnya. Cakupannya adalah: belanja pegawai, penyusutan barang-barang pemerintah, dan belanja barang (termasuk belanja perjalanan, pemeliharaan, dan pengeluaran lain yang bersifat rutin), tidak termasuk penerimaan dari produksi barang dan jasa yang dihasilkan pemerintah yang bukan dikonsumsi sendiri oleh pemerintah tetapi dikonsumsi oleh masyarakat. Konsumsi Pemerintah pada tahun 2009 sebesar Rp 539,8 triliun.
Data dasar yang dipakai adalah realisasi belanja pemerintah dari data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperoleh dari Direktorat Jendral Perbendaharaan, Departemen Keuangan. Estimasi konsumsi pemerintah dihitung dari konsumsi pemerintah pusat, serta data realisasi pengeluaran pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan desa yang dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Besarnya penyusutan pemerintah pusat (hasil suatu survei) diperkirakan dua puluh persen dari nilai pembentukan modal tetap bruto pemerintah, sedangkan penyusutan untuk pemerintah daerah sekitar lima persen dari jumlah belanja pegawainya.
Pembentukan modal tetap domestik bruto (PMTB) didefinisikan sebagai pengadaan, pembuatan dan pembelian barang-barang modal baru yang berasal dari dalam negeri (domestik) dan barang modal baru ataupun bekas dari luar negeri. Barang modal adalah peralatan yang digunakan untuk berproduksi dan biasanya mempunyai umur pakai satu tahun atau lebih. PMTB dapat dibedakan atas: a) pembentukan modal dalam bentuk bangunan/konstruksi; b) pembentukan modal dalam bentuk mesin-mesin dan alat-alat perlengkapan; c) pembentukan modal dalam bentuk alat angkutan; dan d) pembentukan modal untuk barang modal lainnya.
PMTB pada tahun 2009 adalah sebesar Rp 1.743,7 triliun. Sumber data yang digunakan berasal dari hasil perhitungan output sektor konstruksi oleh Direktorat Neraca Produksi BPS, publikasi Statistik Industri Besar dan Sedang, Statistik Impor yang diterbitkan oleh BPS. Metode yang digunakan dalam penghitungan pembentukan modal tetap adalah pendekatan arus barang.
Perubahan inventori dihitung dari pengurangan posisi inventori pada akhir tahun dengan posisi inventori pada awal tahun, yang nilainya sebesar minus Rp 5,5 triliun pada tahun 2009. Data mengenai nilai perubahan inventori yang mempunyai data kuantum, seperti: komoditi perkebunan, peternakan, kehutanan, pertambangan dan industri berasal dari publikasi masing-masing direktorat terkait di BPS, yaitu Statistik Pertanian, Statistik Pertambangan, Statistik Industri Besar dan Sedang, dengan mengalikan kuantum dan harga masing-masing komoditi. Sementara itu, data inventori yang tidak mempunyai kuantum diperoleh dari Laporan Keuangan Perusahaan yang memuat nilai inventori di dalamnya.
Ekspor dan impor merupakan kegiatan transaksi barang dan jasa antara penduduk Indonesia dengan penduduk negara lain, yang meliputi ekspor dan impor barang, jasa pengangkutan, jasa asuransi, komunikasi, pariwisata, dan jasa lainnya. Termasuk juga dalam ekspor adalah pembelian langsung atas barang dan jasa di wilayah domestik oleh penduduk negara lain. Sebaliknya pembelian langsung barang dan jasa di luar negeri oleh penduduk Indonesia, dimasukkan sebagai impor. Data yang digunakan diperoleh dari beberapa sumber yaitu Statistik Ekspor dan Impor, BPS; Neraca Pembayaran baik dari Bank Indonesia maupun Dana Moneter Internasional; serta data dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ekspor barang dinilai menurut harga free on board (fob), sedangkan impor menurut cost insurance freight (cif). Kurs dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah dibedakan untuk ekspor dan impor. Untuk ekspor digunakan rata-rata kurs beli dolar AS (dari Bank Indonesia) yang ditimbang dengan nilai nominal transaksi ekspor bulanan, sedangkan untuk impor digunakan rata-rata kurs jual dolar AS oleh bank, yang ditimbang dengan nilai nominal transaksi impor bulanan.
Sumber data yang digunakan untuk estimasi nilai ekspor dan impor barang adalah publikasi tahunan BPS, sedangkan untuk ekspor dan impor jasa diperoleh dari neraca pembayaran yang dipublikasi oleh Bank Indonesia. Pada tahun 2009, nilai ekspor sebesar Rp 1.354,2 triliun dan impor sebesar Rp 1.197,2 triliun.
Oleh karena alasan teknis, PDB Indonesia menurut penggunaan di Indonesia saat ini disajikan BPS dengan tambahan item yang disebut diskrepansi statistik, yang pada tahun 2009 bernilai minus Rp 112,4 triliun. Diskrepansi statistik adalah semacam item lain-lain, yang tidak bisa digolongkan kepada kategori yang tersedia, yang terutama sekali berkenaan dengan perbedaan antara perhitungan pendekatan pengeluaran dengan pendekatan produksi. Padahal, yang paling diandalkan dan dijadikan patokan oleh BPS adalah perhitungan dengan pendekatan produksi. Selain itu, penggantian tahun dasar dari tahun 1993 menjadi tahun 2000 yang mulai dilakukan sejak tahun 2004, mengakibatkan perubahan cakupan barang dan jasa, sehingga ada beberapa “penyesuaian” yang dimasukkan dalam diskrepansi statistik.
PDB menurut penggunaan kadang diartikan pula sebagai jumlah seluruh komponen permintaan akhir. Dengan penjelasan teknis ekonomi tertentu, angka-angka komponen yang dijelaskan tadi dianalisis sebagai indikator permintaan agregat suatu perekonomian. Secara menyederhanakan, media masa atau laporan perekonomian suka menyebutnya sebagai sisi permintaan dari PDB atau bahkan dari perekonomian.
Pendekatan Pendapatan
Secara konsepsi, tersedia satu cara penghitungan lagi untuk PDB, yang dihitung sebagai jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor produksi. Balas jasa tersebut terdiri dari: upah dan gaji (balas jasa tenaga kerja), sewa tanah (balas jasa tanah), bunga modal (interests) sebagai balas jasa modal, dan keuntungan (balas jasa ketrampilan). Dalam penghitungan; semuanya sebelum dipotong pajak penghasilan (income tax) dan pajak langsung lainnya (other direct taxes). Dalam definisi ini, PDB masih mencakup penyusutan (depreciation) dan pajak tidak langsung neto (pajak tak langsung dikurangi subsidi) atau net indirect taxes.
Secara konsepsi pula, penghitungan PDB dengan menggunakan salah satu dari ketiga pendekatan tersebut akan menghasilkan angka yang sama. Jumlah pengeluaran akan sama dengan jumlah barang dan jasa akhir yang dihasilkan dan harus sama pula dengan jumlah pendapatan untuk faktor-faktor produksi. PDB dengan pendekatan pendapatan hingga kini belum disajikan oleh BPS, dengan alasan keterbatasan data.
PDB atas dasar Harga Konstan
Setelah mendapatkan angka PDB menurut harga berlaku pada tahun bersangkutan, pada tahap berikutnya, para ahli ekonomi dan statistik mencoba meniadakan faktor kenaikan harga-harga. Alat yang dipakai adalah indeks harga tertentu, yaitu PDB deflator. Angka PDB deflator ini sedikit berbeda dengan angka Indeks Harga Konsumen (IHK) yang biasa dipakai sebagai ukuran inflasi. IHK dihitung berdasar harga yang dibayar oleh konsumen akhir untuk semua barang yang dibeli, sedangkan PDB deflator berdasar harga untuk semua barang yang diproduksi. Contoh perbedaan tersebut dalam penghitungan antara lain adalah: peningkatan dalam harga barang yang diproduksi oleh perusahaan atau pemerintah akan terlihat dalam PDB deflator tetapi tidak dalam IHK; kenaikan barang-barang impor terlihat dalam IHK, tetapi tidak dalam PDB deflator.
Dengan menghilangkan faktor fluktuasi harga, diharapkan yang diperbandingkan adalah benar-benar kuantitas produksi, dimana nilai uang hanya bersifat satuan ukuran yang memungkinkan dilakukannya penjumlahan. Angka yang didapat disebut PDB atas dasar harga konstan atau PDB riil. Akan tetapi, tetap saja perhitungannya adalah atas dasar nilai pasar, bukan atas dasar nilai yang lainnya.
Pada dasarnya bisa diambil sembarang tahun untuk menjadi kurun waktu dasar (base period) tertentu. Kemudian, nilai PDB pada tahun-tahun sesudahnya “disesuaikan” dengan “tingkat harga” pada tahun dasar tersebut. Seolah-olah, PDB tahun yang diamati dihitung menggunakan harga-harga yang terjadi pada tahun dasar yang ditetapkan tadi. Dalam prakteknya, ada sangat banyak harga dan berubah-ubah, maka dipergunakan teknik penghitungan atas dasar ilmu statistika, yakni menggunakan angka indeks. Dengan kata lain, angka indeks itu berfungsi sebagai deflator. Tahun dasar umumnya diubah setiap 10 tahun sekali, dan yang dipakai saat ini adalah tahun 2000, mengikuti anjuran Badan Statistik PBB agar setiap negara memakai tahun kelipatan 5. Perlu diketahui, Indonesia sebelumnya memakai tahun dasar 1993, 1983 dan 1973.
Besaran PDB Indonesia pada tahun 2009 atas dasar harga berlaku mencapai Rp5.613,4 triliun, sedangkan atas dasar harga konstan (tahun 2000) mencapai Rp2.177,0 triliun.
Dikenal pula istilah PDB per kapita merupakan PDB (atas dasar harga berlaku) dibagi dengan jumlah penduduk pertengahan tahun. Pada tahun 2009 angka PDB per kapita diperkirakan mencapai Rp24,3 juta (US$2.590,1) dengan laju peningkatan sebesar 12,0 persen dibandingkan dengan PDB per kapita tahun 2008 yang sebesar Rp21,7 juta (US$2.269,9).