Kamis, 18 Oktober 2018

MENCERMATI PENURUNAN TINGKAT PENGANGGURAN DI ERA JOKOWI


Pemerintah mengatakan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2019 (hal II.2-15) sebagai berikut, “Pada periode Februari tahun 2018, tingkat pengangguran terbuka (TPT) berhasil diturunkan pada tingkat 5,13 persen atau mencapai 6,87 juta orang. Jumlah ini merupakan angka terendah yang berhasil dicapai sejak tahun 2000… “ Pada bagian lain disebutkan bahwa tingkat pengangguran tahun 2019 akan dapat ditekan pada rentang 4,8 hingga 5,2 persen.

Meskipun betul merupakan angka yang terendah sejak tahun 2000, namun kecenderungan tingkat pengangguran terbuka memang turun tiap tahun sejak tahun 2006. Yang perlu dibandingkan adalah laju tingkat penurunannya. Data menunjukkan bahwa prestasi di era pemerintahan Jokowi sebenarnya masih lebih rendah dibanding dua era pemerintahan sebelumnya, untuk kurun waktu setara (3,5 tahun).

Terjadi penurunan tingkat pengangguran terbuka selama era Agustus 2014 sampai dengan Februari 2018, dari 5,94% menjadi 5,13% atau sebesar 0,81%. Padahal pada era SBY-JK, dalan kurun waktu setara, sebesar 1,40%. Dan pada era SBY-Boediono sebesar 1,99%.


Jika dilihat dari jumlah penganggur, prestasinya lebih buruk lagi. Jumlah penganggur turun dari 7,24 juta orang menjadi 6,87 juta orang atau sebanyak 373.641 orang. Sedangkan pada era SBY-JK, untuk kurun waktu setara adalah sebanyak 823.761 orang. Dan pada era SBY-Boediono sebanyak 1.721.720 orang.


Hal lain yang perlu dicermati dan dapat menjadi pertimbangan kebijakan ekonomi untuk waktu mendatang adalah soalan pekerja tidak penuh. BPS mengatakan bahwa indikator ini mampu menjelaskan bahwa seseorang  yang bekerja ternyata tidak semua memiliki produktivitas yang tinggi. Pekerja Tidak Penuh adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu). Pekerja Tidak Penuh terdiri dari setengah penganggur dan pekerja paruh waktu. Hal ini berkaitan dengan definisi bekerja menurut BPS yang menjadi ukuran tingkat pengangguran terbuka. Bekerja didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu. Kegiatan tersebut termasuk pola kegiatan pekerja tak dibayar yang membantu dalam suatu usaha atau kegiatan ekonomi.



Jumlah pekerja tidak penuh pada Februari 2018 adalah sebanyak 39,99 juta orang atau 31,47% dari total pekerja. Sedangkan jika dilihat persentasinya dari angkatan kerja adalah sebesar 29,86%. Dengan demikian, jika definisi bekerja adalah memakai jam kerja normal, maka tingkat pengangguran adalah sebesar 35% atau sebanyak 46,87 juta orang. Sementara itu, pada Agustus 2014, jumlah pekerja tidak penuh adalah sebanyak 35,77 juta orang atau 31,20% dari total pekerja, dan 29,35% dari angkatan kerja. Dengan demikian, terjadi peningkatan jumlah pekerja tidak penuh dan persentasinya selama era pemerintahan Jokowi. Secara sederhana dapat diartikan fakta tersebut mengurangi arti prestasi pengurangan jumlah penganggur dan angka pengangguran terbuka.

BPS juga mengelompokkan para pekerja sebagai formal dan informal berdasarkan status pekerjaan. Pekerja formal mencakup status berusaha dengan dibantu buruh tetap dan buruh/karyawan/pegawai. Selebihnya termasuk pekerja informal. Berdasarkan identifikasi itu, maka pada Februari 2018 sebanyak 53,09 juta orang (41,78%) bekerja pada kegiatan formal dan sebanyak 73,98 juta orang (58,22%). Dalam hal ini memang terjadi sedikit perbaikan dibanding kondisi Agustus 2014, pekerja formal sebanyak 46,5 juta orang (40,62%), pekerja informal sebanyak 68,1 juta orang (59,83%). 

Persentase pekerja informal menurun, namun jumlah orangnya masih bertambah. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa ini masih menujukkan tingginya tingkat kerentanan pekerja. Tingkat kerentanan berdasar status pekerjaan dikuatkan lagi oleh rincian dari pekerja informal, yang termasuk dalam status berusaha sendiri dan status berusaha dibantu buruh tidak tetap atau buruh tidak dibayar. Jumlah pekerja pada kedua status ini mengalami peningkatan dari Agustus 2014 sebanyak 40,06 juta orang menjadi 44,55 juta orang pada Februari 2018. Kedua status pekerjaan ini mencerminkan jumlah pengusaha (bukan pekerjanya) dari usaha berskala mikro dan berskala kecil. Untuk pengusaha yang berskala menengah umumnya telah masuk pada status berusaha dibantu buruh tetap. 
Salah satu kelemahan definisi bekerja atau penganggur saat ini adalah tidak menyertakan variabel nilai upah atau hasil usaha yang minimum diterima. Ada indikasi mereka yang bekerja dengan jam normal atau melebihinya pun tak selalu berarti menerima imbalan yang baik.

Dapat disimpulkan bahwa pengangguran masih menjadi masalah serius perekonomian negeri, dan prestasi selama era pemerintahan Jokowi tidak bisa dikatakan baik.