Minggu, 11 September 2016

INFLASI DI INDONESIA : Pemahaman awal

Hampir semua orang di Indonesia beranggapan bahwa harga kebanyakan barang dan jasa kini lebih tinggi dari dahulu dan esok akan naik lagi. Ibu-ibu yang biasa berbelanja kebutuhan rumah tangga sehari-hari sering mengeluhkan, dan media masa rajin mewartakannya. Perhitungan rencana anggaran rumah tangga, lembaga sosial, perusahaan bisnis dan lembaga pemerintahan pun biasa mengasumsikan kenaikan harga dalam satuan unit belanjanya. 

Harga barang dan jasa merupakan suatu soalan terpenting dalam wacana makroekonomi, bersamaan dengan ikhwal pertumbuhan ekonomi dan pengangguran. Kebijakan makroekonomi suatu negara selalu bertujuan menanganinya agar tercapai tingkat harga yang stabil. Perhatikan bahwa tujuan utamanya bukan agar tidak terjadi kenaikan, melainkan suatu stabilitas atau kenaikan yang relatif rendah atau terukur dari waktu ke waktu. Fokus perhatian makroekonomi adalah soal harga secara umum atau dalam artian keseluruhan barang, bukan harga barang tertentu. Kenaikan harga secara umum itu dikenal dengan istilah inflasi. Inflasi adalah persentase tingkat kenaikan harga secara umum, yang jika besarannya negatif atau harga-harga turun biasa disebut deflasi.

Ada harga yang berbeda untuk tiap macam barang dan jasa dalam suatu perekonomian, seperti: harga produsen, harga grosir dan harga eceran (konsumen akhir). Dalam praktik perhitungannya inflasi hanya merujuk kepada sejumlah barang dan jasa yang secara umum dikonsumsi rumah tangga, yang melalui survei tertentu dianggap dapat mewakili kecenderungan seluruh barang. Meskipun kebanyakan harga barang secara historis mengalami kenaikan, namun ada juga yang harganya tetap dan bahkan ada yang turun. Rata-rata tertimbang dari perubahan harga bermacam barang dan jasa tersebut, pada suatu selang waktu (bulanan atau tahunan) disebut inflasi. Oleh karena sering ada perbedaan pula untuk tiap kota atau wilayah dalam negara kepulauan yang luas seperti Indonesia, maka informasi tentang inflasi di Indonesia juga tersedia yang berdasar wilayah (kota).

Metode Penghitungan
Badan Pusat Statisik (BPS) mengatakan bahwa inflasi dihitung berdasarkan Indeks Harga Konsumen (IHK) dengan menggunakan rumus Laspeyres yang dimodifikasi (Modified Laspeyres). Rumus tersebut mengacu pada manual Organisasi Buruh Dunia (International Labour Organisation). Pengelompokan IHK didasarkan pada klasifikasi internasional baku yang tertuang dalam Classification of Individual Consumption According to Purpose (COICOP) yang diadaptasi oleh BPS untuk kasus Indonesia menjadi Klasifikasi Baku Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga.

Bahan dasar penyusunan diagram timbang (bobot) IHK adalah hasil Survei Biaya Hidup (SBH) atau Cost of Living Survey. SBH diadakan 5 (lima) tahun sekali, SBH terakhir diadakan tahun 2012, mencakup 136,080 rumah tangga di Indonesia yang dipantau baik pengeluaran konsumsinya maupun jenis barang/jasa yang dikonsumsi selama setahun penuh. Berdasarkan hasil SBH diperoleh paket komoditas yang representatif, dapat dipantau harganya, dan selalu tersedia di pasaran. Paket komoditas nasional sebanyak 859 barang/jasa, bertambah dari 774 barang/jasa pada paket komoditas tahun 2007. Hal ini sejalan dengan perubahan pola konsumsi masyarakat. Bobot awal setiap barang/jasa merupakan persentase nilai konsumsi setiap barang/jasa terhadap total rata-rata nilai konsumsi per rumah tangga per bulan, berdasarkan hasil SBH.

Sejak Januari 2014, penghitungan inflasi mulai menggunakan tahun dasar 2012 (sebelumnya menggunakan tahun dasar 2007) berdasarkan hasil SBH 2012. Cakupan kota bertambah dari 66 menjadi 82 kota. Jumlah barang/jasa yang dicakup bervariasi antarkota, yang terkecil di Kota Singaraja sebanyak 225 barang/jasa, sedangkan yang terbanyak di Jakarta sebanyak 462 barang/jasa. Sedangkan pengumpulan data harga menggunakan daftar pertanyaan dan pencacahannya dibedakan sesuai waktunya: mingguan, 2 (dua) mingguan dan bulanan. Data harga diperoleh dari responden melalui wawancara dan scan barcode.

Di setiap kota dipilih beberapa pasar tradisional, pasar modern, dan outlet untuk mewakili harga-harga dalam kota tersebut. Data harga masing-masing komoditi diperoleh melalui wawancara langsung dari 3 atau 4 pedagang eceran, yang didatangi oleh petugas pengumpul data. Penarikan sampel secara purposive digunakan untuk melakukan pemilihan kota, pasar, outlet, responden, komoditas dan kualitas dalam penghitungan IHK.
BPS melaporkan bahwa frekuensi pengumpulan data harga berbeda antara satu komoditas dan komoditas lainnya, tergantung karakteristik masing-masing komoditas, sebagai berikut:

  • Pengumpulan data harga beras dilakukan secara harian di Jakarta, dan mingguan di kota-kota lainnya.
  • Beberapa komoditas yang termasuk ke dalam kebutuhan pokok, data harga dikumpulkan setiap minggu pada hari Senin dan Selasa.
  • Untuk beberapa komoditas bahan makanan, data harga dikumpulkan setiap dua minggu sekali, hari Rabu dan Kamis pada minggu pertama dan ketiga.
  • Untuk komoditas bahan makanan lainnya, makanan yang diproses, minuman, rokok dan tembakau, data harga dikumpulkan bulanan pada hari Selasa menjelang pertengahan bulan selama tiga hari (Selasa, Rabu, dan Kamis).
  • Data harga untuk barang-barang tahan lama dikumpulkan secara bulanan pada hari ke-5 sampai hari ke-15.
  • Data harga jasa-jasa dikumpulkan bulanan pada hari ke-1 sampai hari ke-10.
  • Data harga sewa rumah dikumpulkan bulanan pada hari ke-1 sampai hari ke-10.
  • Upah baby sitter dan pembantu rumah tangga diamati bulanan pada hari ke-1 sampai hari ke-10.
  • Data yang berhubungan dengan biaya pendidikan dikumpulkan bulanan pada hari ke-1 sampai hari ke-10.


Penyajian Data Inflasi oleh BPS
Dengan demikian, konsep inflasi seolah membuat hanya ada “satu harga” dalam sebuah perekonomian, sehingga bisa ditentukan tingkat perubahannya. Konsep tentang inflasi yang dikenal publik di Indonesia meringkas harga seluruh barang dan jasa menjadi satu satuan yang disebut Indeks Harga konsumen (IHK). IHK pada tahun dasar adalah 100. BPS mengubah tahun dasar tiap 5 tahun, terakhir pada tahun 2012. Harga seluruh barang dan jasa pada tahun 2012, dianggap pula dalam bulan Desember, adalah 100, dalam satuan IHK.

BPS menghitung IHK tiap bulan, dan menyatakan perubahannya dalam persentase, yang disebut inflasi. Perubahan IHK dari suatu bulan atas bulan sebelumnya disebut inflasi bulanan. Perubahan IHK dari suatu bulan terhitung sejak januari tahun yang bersangkutan (berarti dibandingkan IHK Desember tahun sebelumnya) disebut inflasi tahun kalender. Sedangkan perubahan IHK dari suatu bulan dibanding bulan yang sama tahun sebelumnya disebut inflasi tahun ke tahun (y-o-y). Sebagai contoh, IHK Agustus 2016 adalah 125,13 sedangkan IHK Juli 2016 adalah 125,15, maka pada bulan Agustus 2016 disebut terjadi deflasi sebesar 0,02%. Karena IHK Desember tahun 2015 sebesar 122,99, maka inflasi tahun kalender adalah 1,74%. Sedangkan inflasi dari tahun ke tahun dihitung dari IHK Agustus 2015 sebesar 121,73, maka inflasinya sebesar 2,79%. (lihat tabel dalam gambar dari berita resmi BPS)


Dalam penyajian IHK, BPS mengelompokkan barang dan jasa ke dalam tujuh kelompok yaitu: bahan makanan; makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau; perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar; sandang; kesehatan; pendidikan, rekreasi dan olah raga; serta transpor, komunikasi dan jasa keuangan. Setiap kelompok terdiri dari beberapa sub kelompok, dan dalam setiap sub kelompok terdapat beberapa komoditas. Lebih jauh, komoditas-komoditas tersebut memiliki beberapa kualitas atau spesifikasi.(lihat gambar sebagai contoh tabel dari berita resmi BPS)

Selain menghitung inflasi umum Inflasi umum (headline inflation), seperti yang dicontohkan untuk data bulan Agustus 2016 di atas. BPS juga menyajikan bahwa inflasi umum tersebut terdiri dari tiga bagian, yaitu inflasi inti(core inflation) , inflasi yang harganya diatur pemerintah (administered prices), dan inflasi bergejolak (volatile goods).


BPS mengatakan bahwa inflasi inti adalah inflasi komoditas yang perkembangan harganya dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi secara umum, seperti ekspektasi inflasi, nilai tukar, dan keseimbangan permintaan dan penawaran, yang sifatnya cenderung permanen, persistent, dan bersifat umum. Berdasarkan SBH 2012 jumlah barang/jasa inti sebanyak 751, antara lain: kontrak rumah, upah buruh, mie, susu, mobil, sepeda motor, dan sebagainya. Meskipun inflasi umum Agustus 2016 adalah minus atau deflasi, inflasi inti adalah sebesar 0,22%. Inflasi tahun kalender juga lebih tinggi, yakni mencapai 2,24%. Demikian pula inflasi tahun ke tahun sebesar 3,32%.

Inflasi yang harganya diatur pemerintah (administered prices inflation) adalah inflasi komoditas yang perkembangan harganya secara umum diatur oleh pemerintah. Berdasarkan SBH 2012 jumlah barang/jasanya sebanyak 23, antara lain: bensin, tarif listrik, rokok, dan sebagainya. Inflasi jenis ini juga minus atau deflasi pada bulan Agustus 2016, bahkan untuk inflasi tahun kalender dan inflasi tahun ke tahun. Cukup masuk akal kan, meski tarif listrik dan harga rokok naik, namun bensin turun signifikan.

Inflasi bergejolak (volatile goods) adalah inflasi komoditas yang perkembangan harganya sangat bergejolak. Berdasarkan tahun dasar 2012, inflasi volatile goods masih didominasi bahan makanan, sehingga sering disebut juga sebagai inflasi volatile foods. Jumlah komoditas sebanyak 85, antara lain: beras, minyak goreng, cabai, daging ayam ras, dan sebagainya. Pada Agustus 2016 juga terjadi deflasi, suatu kondisi yang biasa setelah lebaran. Akan tetapi dalam hal inflasi tahun kalender dan inflasi tahun ke tahun, besarannya masih jauh lebih tinggi. Tampaknya mengkonfirmasi “suasana publik” terkait harga komoditas ini.  


Berdasar Undang-Undang, tugas pengendalian inflasi di Indonesia diserahkan kepada Bank Indonesia. Bank Indonesia melalui kebijakan moneter (seperti penentuan target suku bunga) dianggap akan dapat mengendalikan inflasi IHK. Meskipun demikian, sebenarnya ada banyak faktor yang mengakibatkan inflasi IHK di luar kendali kebijakan moneter. Hanya komponen-komponen tertentu dari inflasi IHK yang berada dalam kendali otoritas moneter. Untuk itu, sebagaimana juga yang dilakukan oleh otoritas moneter di banyak negara lain, Bank Indonesia berusaha memilah-milah komponen inflasi IHK ke dalam kelompok yang dapat dan tidak dapat dikendalikan melalui kebijakan moneter. Inflasi yang dianggap dapat dikendalikan dengan kebijakan moneter lazim hanya inflasi inti.

Sabtu, 10 September 2016

Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Oleh Koperasi

Secara konsepsional, koperasi seharusnya bisa memiliki peran penting sebagai sumber pembiayaan bagi pengembangan UMKM. Koperasi bahkan dapat menggantikan atau melengkapi peran perbankan. Berdasar data terkini dan perkembangannya, kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi telah memberi kontribusi cukup besar. Koperasi yang dimaksud antara lain adalah: Koperasi Simpan Pinjam Koperasi (KSP) dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), serta Unit Simpan Pinjam (USP) dan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS). KJKS dan UJKS dalam regulasi terkini akan diarahkan dan diatur menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi. Dalam tampilan data dan atau uraian masih sering disebut KJKS dan UJKS karena regulasi dimaksud baru tahap proses mulai diterapkan.

Pertumbuhannya cukup baik selama sepuluh tahun terakhir, dan secara umum melampaui koperasi yang memiliki kegiatan usaha nonsimpan pinjam. Terutama dalam hal pertumbuhan jumlah unit dan volume usaha. Dalam hal laju pertumbuhan simpanan dan pembiayaan, bahkan di atas rata-rata industri perbankan.


Dari total koperasi pada tahun 2015, ada sebanyak 212.135 unit yang menjalankan usaha itu sebanyak 110.189 unit. Sebanyak 77.133 unit yang aktif dari total 150.223. Yang lebih menarik adalah dari aspek jumlah anggota yang mencapai 20,86 juta orang dari total 37,78 juta orang. Data dalam hal volume usaha, permodalan dan SHU pun menunjukkan hal serupa.


Peran KSP/USP Koperasi dan KJKS/UJKS sebagai penyedia layanan simpan pinjam bagi masyarakat yang tidak terjangkau oleh jasa keuangan formal ditunjukkan oleh Survei Pengurus Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam (Bank Dunia, 2015) dimana 72% responden menyatakan memiliki nasabah yang belum pernah meminjam di lembaga keuangan lain. Terkait dengan UMKM, responden menyatakan bahwa 71% pinjaman KSP/USP Koperasi mereka adalah untuk pinjaman produktif berskala mikro. Di sisi lain, koperasi termasuk lembaga selain bank yang paling dipercaya masyarakat untuk menyimpan dananya. Data riset Bank Dunia tersebut pun mengungkapkan bahwa semua peminjam dari koperasi bertindak pula sebagai penyimpan.

Data resmi Kementerian Koperasi dan UKM, data penelitian, serta berbagai data lapangan menunjukkan bahwa KSP/USP dan KJKS/UJKS memang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Bahkan, menurut riset Bank Dunia, sebaran jangkauan pelayanan KSP cakupan wilayah terbanyak adalah pada tingkat kecamatan. Namun demikian, koperasi-koperasi tersebut memiliki keragaman kesehatan, keuangan, teknologi, dan bisnis  yang sangat variatif. Secara kualitas, kondisinya belum sebaik pertumbuhan secara kuantitas.

Perkembangan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi memiliki sejarah perkembangan yang cukup panjang dan berliku. Ada beberapa tahap perkembangan di lapangan dan kebijakan serta regulasi yang mengaturnya, hingga mencapai kondisi terkini. Salah satu yang terpenting adalah sejarah dan perkembangan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) yang sebagian besarnya sedang diarahkan untuk memenuhi ketentuan sebagai Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau unit Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) koperasi. 

Data tentang BMT memang masih belum terlalu akurat, karena ada yang sudah secara tegas menjadi koperasi yang patuh terhadap regulasi, serta melaporkan diri kepada dinas atau kementerian. Ada yang sudah berbadan hukum koperasi, operasional sebagai koperasi, namun tidak rutin melaporkan diri secara administrasi kepada dinas. Sebagiannya lagi memang masih operasional nonformal semacam arisan, dan atau ada yang lebih mengikuti program dan aturan main lain dari Pemerintah Daerah atau Kementerian Teknis diluar kementerian Koperasi.

Selain itu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa cukup banyak BMT baru yang lahir diikuti pula oleh yang tidak operasional lagi setiap tahunnya. Kedua faktor tadi membuat data jumlah BMT dan kinerja umumnya kurang akurat. Peraturan OJK tentang LKM dan Peraturan Menteri no 16/2015 memungkinkan pendataan yang lebih akurat di tahun-tahun mendatang. Data BMT akan terpilah menjadi yang memilih opsi LKMS dan yang KSPPS/USPPS Koperasi. Setiap KSPPS/USPPS Koperasi akan diminta memiliki nomor induk koperasi (NIK), dan memberi laporan secara online kepada kementerian, selain yang rutin kepada Dinas kabupaten/Kota atau Provinsi.

Sekitar 10 tahun lalu, data tentang jumlah dan sebaran BMT yang paling sering menjadi rujukan adalah yang dikeluarkan oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), sebanyak 3000 BMT pada tahun 2004. PINBUK yang didirikan pada tahun 1995 memang dikenal sebagai lembaga yang berperan penting mengembangkan BMT, terutama dalam membantu pendirian dan operasional awalnya. Berdasar data Pinbuk yang dimutakhirkan dengan berbagai informasi terkini, Perhimpunan BMT (PBMT) Indonesia mengatakan ada sekitar 3.900 BMT yang operasional sampai dengan akhir tahun 2014. PBMT Indonesia menyebutkan pula bahwa BMT-BMT tersebut melayani hampir 3,5 juta orang, mengelola aset sekitar Rp 15 triliun, dengan pengurus dan pengelola sekitar 20.000 orang.

BAPPENAS sebagai bagian dari Pemerintah) dalam Master Plan Keuangan Syariah mengemukan perkiraan jumlah BMT di kisaran 4500-5000 BMT. Angka di kisaran 4000 memang banyak dikemukan oleh berbagai lembaga dan peneliti. Salah satu yang harus dipahami, BMT-BMT memang banyak yang berdiri tiap tahun, namun cukup banyak juga yang berhenti operasional. Ada pula yang terkait dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang sebagiannya kurang berhasil dilanjutkan oleh masyarakat.

Kementerian Koperasi dan UKM sendiri hanya mendata BMT yang secara tegas berbadan hukum koperasi, memberi laporan dan beroperasi sesuai regulasi koperasi. Hingga akhir tahun 2014, terlaporkan sebanyak 1.197 unit KJKS dan sebanyak 2.163 unit UJKS. Perlu diketahui bahwa tidak semua UJKS menyebut dirinya sebagai BMT.

Jumat, 09 September 2016

KOPERASI MASIH TUMBUH SECARA KERAGAAN

Koperasi adalah lembaga ekonomi yang sejak awal berdirinya negara disebut dalam konstitusi, dinyatakan eksplisit dalam penjelasan UUD 1945. Koperasi diinginkan oleh para Bapak Pendiri bangsa menjadi alat dan sarana perjuangan untuk memperbaiki kesejahteraan umum, yang merupakan salah satu tujuan kemerdekaan Indonesia. Menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian adalah amanat konstitusi, meski terjadi perdebatan panjang dalam hal penghapusan kalimat penjelasan pada amandemen UUD 1945, serta masih ada perbedaan tafsir atas itu.

Bagaimanapun, semua era Pemerintahan Republik Indonesia hingga kini pun tetap mengakui koperasi sebagai wacana penting dalam kebijakan ekonominya. Upaya memajukan koperasi serta keberpihakan atasnya dinyatakan dalam berbagai dokumen kebijakan ekonomi. Kementerian dan Lembaga selalu ada yang ditugaskan khusus untuk mengawal perkembangan koperasi. Begitu pula dengan Pemerintahan Daerah di semua propinsi, kabupaten dan kota.

Di sisi lain, masyarakat Indonesia masih memiliki cukup pemahaman, inisiatif, dan kemandirian untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi. Dinamika masyarakat yang bersinergi dengan pengakuan dan dukungan Pemerintah yang tidak maksimal, masih membuat koperasi di Indonesia dapat hidup dan berkembang. Bahkan dapat dinilai cukup baik, jika dilihat dari data keragaan dan kinerja secara umum positif.

Dalam fakta dinamika ekonomi Indonesia terkini, koperasi memang belum memerankan posisi utama. Koperasi hanya penting dalam sebagian aspek ekonomi dan berkontribusi. Seperti dalam hal penciptaan lapangan kerja dan penguatan posisi sebagian pelaku ekonomi mikro dan kecil. Secara umum dapat dikatakan bahwa amanat konstitusi tentang koperasi belum terwujud. Tentu saja, tidak hanya Pemerintah, melainkan semua komponen bangsa bertanggung jawab untuk memperbaiki kondisi tersebut.

Secara konseptual, koperasi sebenarnya bisa menjadi pelaku ekonomi utama membangun fundamental ekonomi nasional. Krisis ekonomi yang berulang merupakan ciri kapitalisme, yang berarti sistem ekonomi Indonesia sudah mengarah atau bercirikan itu. Setidaknya, pengaruh kapitalisme dunia saat ini amat kuat pada perekonomian nasional. Kembali kepada amanat konstitusi, revitalisasi dan pengarusutamaan Koperasi dalam pembangunan ekonomi potensial menjadi solusi sistemik atas kondisi demikian. Secara teknis, koperasi masih dapat dikembangkan sarana peningkatan produktifitas masyarakat, membantu terwujudnya keadilan sosial dan ekonomi.

Perkembangan koperasi di Indonesia dari data keragaan dan data kinerja dapat dikatakan masih lumayan baik. Jumlah koperasi termasuk yang terbanyak di dunia, yaitu 212.135 unit, meski yang aktif hanya 150.223 unit pada tahun 2015. Koperasi-koperasi itu memiliki anggota yang mencapai 37,78 juta orang, dengan volume usaha mencapai Rp 266,10 triliun.


Dari waktu ke waktu dilaporkan data keragaan tersebut tetap tumbuh, meski belum sesuai harapan. Pada periode 2010 sampai 2015, jumlah unit dan anggota koperasi terus meningkat dengan rata-rata pertumbuhan lebih dari 4 persen per tahun. Rata-rata jumlah anggota pada tahun 2015 adalah sekitar 178 orang per koperasi. Begitu pula dengan perkembangan usaha koperasi dalam aspek modal, volume usaha dan sisa hasil usaha (SHU). 


Fakta tentang jumlah koperasi, koperasi aktif, jumlah anggota, kelolaan, modal dan SHU tadi biasa disebut data keragaan. Data keragaan adalah yang terlaporkan, terutama dari koperasi itu sendiri, yang sebagiannya memang terkonfirmasi oleh Dinas Kabupaten/Kota. Akan tetapi masih perlu banyak penelitian akademis dan pemeriksaan aspek yang lebih rinci oleh otoritas, untuk menggambarkan fakta lapangan secara lebih akurat. Dan yang tak kalah pentingnya, melihat koperasi dalam konteks lebih luas, kontribusinya bagi perekonomian lokal dan nasional. Data keragaan saja tak cukup menggambarkan, serta belum mampu membantah sinyalemen atau penilaian bahwa koperasi masih berada di “pinggiran” dan bukan pelaku utama ekonomi.

Perkembangan data keragaan yang tumbuh positif menunjukkan pula kebutuhan yang tinggi terhadap pendampingan dalam penerapan prinsip-prinsip koperasi. Urgensi tersebut antara lain masih banyaknya koperasi yang tidak aktif, dan kurang dari separuhnya yang sudah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) sesuai jadwalnya pada tahun 2015. Hal ini mengindikasikan masalah profesionalisme pengelolaan koperasi yang masih sangat perlu ditingkatkan.

Berdasarkan kegiatan ekonomi, populasi koperasi terbesar terdapat di sektor tersier atau jasa (78,0 persen), sedangkan proporsi koperasi di sektor primer dan sekunder masing-masing adalah sebesar 21,0 persen dan 1,0 persen. Sementara berdasarkan jenis, proporsi koperasi konsumen merupakan yang terbesar. Khusus untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP), perkembangannya bisa dikatakan paling pesat  serta menunjukkan peran yang semakin penting dalam mendukung keuangan inklusif di Indonesia.

Perlu dicatat bahwa lebih banyak lagi koperasi yang bukan KSP, tetapi memiliki unit simpan pinjam (USP) koperasi. Layanan pembiayaan yang disediakannya pada koperasi serba usaha bahkan berperan sentral dalam mendukung keberlanjutan usaha-usaha produktif skala mikro dan kecil terutama di sektor pertanian, perikanan dan industri kecil di perdesaan.

Secara kewilayahan, tercatat bahwa Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat memiliki jumlah koperasi aktif terbesar di wilayah Jawa dan Indonesia. Sedangkan Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Bali memiliki jumlah koperasi aktif terbesar di Luar Jawa.

Gambaran mengenai perkembangan koperasi tersebut menunjukkan kebutuhan terhadap kebijakan pemberdayaan koperasi yang fokus pada perbaikan penerapan prinsip-prinsip koperasi dan penguatan pengelolaan usaha koperasi. Keniscayaan akan peningkatan peran aktif anggota koperasi dalam rangka mempercepat kemandirian koperasi. Koperasi bisa ditingkatkan kemampuannya untuk berkembang besar dan sejajar dengan bentuk bangun ekonomi lain tanpa harus meninggalkan jatidirinya. Peran koperasi sebagai kekuatan penyeimbang perlu diperkuat dalam peningkatan kesejahteraan rakyat yang tidak hanya berorientasi pada aspek pertumbuhan saja namun juga pada aspek pemerataan. Upaya tersebut perlu dilengkapi dengan perbaikan kinerja koperasi berdasarkan bidang dan lokasi usahanya. Hal ini sangat penting dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan koperasi untuk menjadi penggerak perekonomian khususnya di sentra-sentra produksi di luar Jawa.

Kamis, 08 September 2016

FAKTOR EKSTERNAL MAKIN MENDOMINASI

Kondisi perekonomian Indonesia belakangan sangat dipengaruhi oleh dinamika ekonomi dan keuangan global. Bahkan, cenderung semakin bergantung padanya. Perekonomian nasional tumbuh tinggi dan kondusif jika kondisi global membaik, serta sebaliknya jika memburuk atau tidak stabil. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi selama beberapa tahun dengan mudah melambat, seperti yang terjadi pada tahun 2014 dan 2015. Goncangan eksternal masih akan menjadi ancaman serius secara terus menerus pada tahun-tahun mendatang.


Faktor eksternal kadang berdampak yang waktunya bersifat segera atau seketika, bahkan untuk hal yang bersifat baru kemungkinan atau rumor. Sebagai contoh, tahun lalu adalah isyu kemungkinan kenaikan suku bunga kebijakan Bank Sentral Amerika Serikat atau Fed Fund Rate (FFR). Begitu juga hal-hal seperti: harga-harga komoditas utama, kelesuan ekonomi negara maju, pemulihannya, perubahan nilai tukar antar negara industri maju, dan lain sebagainya.

Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) tahun 2015 memang membaik (lihat gambar yang disalin dari publikasi BI), terutama didukung oleh surplus transaksi modal dan finansial yang meningkat. Diakui bahwa surplus transaksi modal dan finansial itu lebih karena menurunnya ketidakpastian di pasar keuangan global, meskipun juga ada faktor membaiknya keyakinan atas prospek perekonomian Indonesia. Dengan kata lain, risiko NPI dan terutama neraca transaksi berjalan selalu ada dan bergantung kepada kondisi global.

Sementara itu Neraca Perdagangan yang sempat defisit berangsur membaik. Perbaikan terutama dikarenakan penurunan laju impor yang lebih cepat daripada penurunan impor. Belakangan, surplus neraca perdagangan nonmigas kembali menurun, karena impor nonmigas tumbuh seiring dengan meningkatnya permintaan domestik pada triwulan IV 2015, yang juga pertanda membaiknya ekonomi. (lihat gambar yang disalin dari publikasi BI). Di sisi lain, defisit neraca perdagangan migas menyusut seiring turunnya volume impor minyak dan harga minyak mentah dunia. Ekspor nonmigas Indonesia masih terkendala pada terbatasnya produk dan ketergantungan kepada komoditas primer, serta kurang luasnya jangkauan negara tujuan.






Data ekonomi lainnya yang mencerminkan pengaruh faktor eksternal, serta berkaitan langsung dengan tekanan kepada rupiah adalah soal utang luar negeri (ULN) Indonesia. Bank Indonesia mempublikasikan posisi ULN Indonesia pada akhir tahun 2015 sebesar USD310,7 miliar. Meningkat USD17,0 miliar atau tumbuh 5,8% dari posisi akhir 2014 sebesar USD293,8 miliar. Rasio ULN terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat sebesar 36,1%, lebih tinggi daripada 33,0% pada akhir tahun 2014. Sejauh ini, Bank Indonesia memandang perkembangan ULN pada triwulan IV 2015 masih cukup sehat, namun mengaku perlu terus mewaspadai risikonya terhadap perekonomian nasional. Dipastikan bahwa ke depan, Bank Indonesia akan terus memantau perkembangan ULN, khususnya ULN sektor swasta. Pemantauan dan pengawasan dimaksudkan untuk memberi keyakinan bahwa ULN dapat berperan secara optimal dalam mendukung pembiayaan pembangunan tanpa menimbulkan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas makroekonomi.

Perkembangan data memang mencatat bahwa ULN swasta sudah melampaui ULN pemerintah sejak pertengahan tahun 2012 (lihat gambar yang diolah dari data BI). ULN swasta per 31 Desember 2015 adalah sebesar USD 167,71 miliar. Termasuk kategori ULN swasta adalah ULN BUMN.  ULN BUMN tercatat sebesar USD 33,19 miliar, yang terdiri dari: USD 5,66 miliar ULN Bank BUMN dan 27.535 ULN BUMN Bukan Bank. 


Meskipun demikian, Bank Indonesia berulangkali melaporkan bahwa beban utang luar negeri masih dalam batas aman bagi perekonomian nasional. Namun, laporan terakhir memperlihatkan bahwa indikator beban atau risiko masih meningkat. Baik diukur dari rasio atas penerimaan transaksi berjalan, atas ekpor maupun atas PDB.

Kuatnya pengaruh faktor eksternal tadi antara lain berujung kepada pelemahan dan volatilitas nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sepanjang tahun 2015. BI dan Pemerintah secara tegas mengakui bahwa kondisi dan keuangan global yang membuat hampir semua mata uang negara lain mengalami kondisi serupa. Bahkan, kondisi Indonesia dianggap relatif masih lebih baik dibanding banyak negara. 

Rabu, 07 September 2016

PERKEMBANGAN KREDIT UMKM PERBANKAN TERNYATA STAGNAN


Kredit di perbankan kadang dianalisis dari distribusinya dalam hal kredit bagi usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan kredit nonUMKM. Prioritas kepada pengembangan kredit bagi UMKM telah banyak diakui oleh para ahli sebagai salah satu pilihan langkah strategis dalam memperkuat struktur kredit yang diberikan dan berpotensi stabil bagi perbankan dan industri keuangan nasional. Disamping bisa menjadi alat bagi perbaikan ketimpangan ekonomi melalui layanan keuangan yang lebih merata. Wajar jika prioritas demikian telah menjadi komitmen Bank Indonesia, OJK dan Pemerintah. Sejauh yang dikemukakan kepada publik, prioritas sudah didukung oleh rencana bisnis bank-bank besar.
Sering dikatakan bahwa kinerja kredit bagi UMKM sering lebih baik dibanding dengan kredit nonUMKM, terutama pada kondisi perbankan yang memburuk karena dampak kondisi keuangan global. Secara lebih khusus, kredit mikro dianggap akan menjadi tumbuh lebih pesat dibanding kredit lainnya. Jika dilihat dari sisi kredit bermasalah, sekalipun kadang turut meningkat, kondisi kredit UMKM dinilai tetap lebih baik daripada kredit korporasi.
Prioritas pengembangan kredit UMKM diharapkan mampu makin mendorong pemberdayaan UMKM, terutama usaha mikro. Usaha mikro di Indonesia secara umum dinilai dan telah terbukti berperan besar dalam upaya penanggulangan kemiskinan, secara cukup efektif dan berkelanjutan. Diantaranya melalui penciptaan lapangan pekerjaan, kesempatan berusaha dan menciptakan daya beli masyarakat. UMKM secara umum telah menjadi penopang ekonomi nasional jika dilihat secara makro ekonomi, terlebih pada saat ada badai krisis. Sektor UMKM hingga kini masih tetap menjadi tumpuan penyerapan tenaga kerja baru. Kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto dan pertumbuhan ekonomi, meskipun bukan yang terbesar, berlangsung secara stabil dalam kondisi bagaimana pun.
Berdasarkan definisi usaha dalam UU. No.20/2008 tentang UMKM, baki debet (outstanding) kredit UMKM mencapai Rp 830,66 triliun pada akhir Desember 2015. Kontribusi kredit UMKM terhadap total kredit perbankan itu adalah 19,89 %. Porsi kredit UMKM mengalami fluktuasi selama beberapa tahun terakhir. 
Fenomena penyaluran kredit selama lima tahun terakhir menguatkan dugaan tentang perbankan umum yang masih menghadapi kendala dalam penyaluran kredit untuk usaha kecil dan mikro. Tatkala dukungan dan dorongan Bank Indonesia, OJK serta Pemerintah begitu kuat, laju kredit UMKM justeru melambat. Kendala tersebut antara lain disebabkan hal-hal sebagai berikut: Tidak semua bank umum memiliki jaringan yang menyebar ke pelosok daerah; Pengetahuan tentang karakter, kondisi dan modal usaha kecil dan mikro kurang dimiliki oleh pengelola perbankan; Bank umum menghadapi masalah pengendalian dan keterbatasan tenaga pengawas atau penagih serta biayanya; Permasalahan usaha kecil dan mikro tidak sekedar permodalan tapi juga manajemen, pemasaran dan pengembangan teknologi.


Penyebutan kredit UMKM sebenarnya bersifat terlalu umum. Padahal, kredit usaha menengah yang dominan, justeru memiliki kriteria yang cukup jauh berbeda dengan yang mikro dan kecil. Dari kredit UMKM yang disalurkan hampir separuhnya adalah kredit usaha menengah, yang nilai kredit nya pun jauh lebih besar. Pada posisi Desember 2015, rata-rata baki debet adalah: kredit usaha mikro sebesar Rp 17 juta, kredit usaha kecil sebesar Rp 161 juta, dan kredit usaha menengah sebesar Rp 1.065 juta. Kredit mikro dan kredit kecil perlu mendapat perhatian dan perlakuan tersendiri di masa mendatang.
Prioritas yang ingin diberikan otoritas ekonomi kepada kredit UMKM oleh perbankan, sejauh ini belum menunjukkan hasil memuaskan, jika dilihat dari data jangkauan yang terlayani, yang antara lain tercermin oleh jumlah rekening kredit. Rekening kredit nonUMKM masih hampir tiga kali lipat jumlahnya. Pada Desember 2015, jumlah rekening kredit UMKM hanya sebanyak 11,93 juta rekening dibandingkan dengan yang nonUMKM sebanyak 28,80 juta rekening. Dengan demikian, tidak hanya nilai atau plafon kreditnya yang masih perlu ditingkatkan, melainkan juga jumlah pihak yang memperolehnya. Perlu diperhatikan bahwa data jumlah rekening kredit usaha kredit menengah yang hanya 0,36 juta rekening, tetapi memperoleh hampir separuh dari total kredit UMKM. 


Pencermatan kembali data-data umum tentang kredit UMKM, yang sebagian sudah dikemukakan di atas, diperlukan agar kebijakan ke depannya lebih efektif dan efisien bagi pembangunan ekonomi. Sebagai contoh lagi, tercatat bahwa  porsi kredit UMKM terhadap PDB Harga Berlaku pada Desember 2015 baru mencapai 6,85 persen dari total PDB. Kisaran porsi ini sudah bertahan amat lama. Begitu pula dengan porsi kredit UMKM terhadap total kredit perbankan yang secara fluktuatif di kisaran 19-21 persen. Secara lebih khusus adalah kondisi kredit mikro, yang hanya memiliki porsi di kisaran 4 persen dari total kredit perbankan.
Sementara itu, kebijakan Laku Pandai yang dipadukan dengan KUR baru dikedepankan BI, OJK dan Pemerintah akan menjadi terobosan besar. Diharapkan, semakin banyak orang (UMKM) yang bisa mengakses kredit dan biaya modal menjadi rendah. Akan tetapi, perlu diperiksa lebih cermat data realisasi, yang terindikasi  berciri perpindahan nasabah lama yang menikmati suku bunga tinggi ke suku bunga rendah. Artinya, 12 juta nasabah era Presdien SBY dan 1 juta era Presiden Jokowi, mungkin lebih dari separuhnya berasal dari perpindahan status nasabah nonKUR menjadi KUR saja. Sebagaimana diuraikan di atas, data umum pertumbuhan kredit UMKM setara saja dengan non UMKM. .

Sebagai contoh data yang mengisyaratkan perlunya kebijakan KUR ditinjau ulang atau disempurnakan adalah data bahwa hingga Desember 2015, nasabah kredit UMKM baru mencapai 11,93 juta rekening. Tumbuh sebanyak 0,95 juta dari Desember 2014. Data tersebut terkonfirmasi dari sumber resmi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, yang mencakup nasabah penerima kredit KUR dan yang nonKUR. Pada kurun bersamaan, komite KUR melaporkan bahwa selama 2015 telah tersalur KUR kepada 1.003.533 debitur. Indikasi kuat adanya perpindahan nasabah nonKUR menjadi KUR ini mengurangi arti kesuksesan dan menjauh dari tujuan kebijakan KUR yang bermaksud memperluas jangkauan layanan.

Upaya pengembangan Laku Pandai dan KUR sejak awal seharusnya sudah melibatkan pelaku UMKM dan koperasi. Target RPJMN meningkatkan kontribusi koperasi pada PDB dari 1,7% tahun 2014 menjadi 8,0% tahun 2019 menjadi mustahil terwujud. Sesuai penamaannya, kebijakan keuangan inklusif berarti bukan semata perbankan inklusif.

Selasa, 06 September 2016

KETENAGAKERJAAN: DATA STATISTIK UMUM

Pencapaian pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi telah berhasil menurunkan angka pengangguran terbuka. Akan tetapi, fenomena ketenagakerjaan yang masih tampak dan membebani perekonomian, diantaranya adalah: pekerja tidak penuh tidak menurun secara berarti bahkan cenderung meningkat dari tahun-tahun sebelumnya; pekerja informal masih lebih besar daripada yang formal; ada kecenderungan peningkatan pengangguran terdidik; upah yang rendah bagi kebanyakan pekerja, dimana kenaikan upah hanya mengimbangi atau di bawah laju inflasi; lapangan kerja terbesar masih di sediakan oleh sektor pertanian; perlindungan bagi pekerja masih tersedia secara minimal; serta kualitas banyak pekerja masih rendah dan produktifitasnya belum optimal.

Dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2015, tingkat pekerja paruh waktu hanya sedikit membaik dan kadang memburuk, yakni berada di kisaran 21 sampai dengan 24 persen. Arti angka tersebut adalah bahwa dari 100 orang yang bekerja, terdapat sekitar 21-24 orang yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu. Jumlah jam kerja berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan penduduk yang bekerja, serta tingkat produktivitas dan biaya tenaga kerja perusahaan. Mengukur tingkat dan tren jam kerja di masyarakat untuk berbagai kelompok penduduk bekerja dan untuk penduduk bekerja secara individu menjadi penting ketika melakukan pemantauan kerja dan kondisi hidup, maupun ketika menganalisis perkembangan ekonomi. Indikator pekerja paruh waktu terfokus pada individu dengan jumlah jam kerja kurang dari full time, sebagai persentase dari total penduduk bekerja.


Persentase penduduk bekerja menurut status pekerjaan utama menggambarkan distribusi yang hampir serupa dalam beberapa tahun terakhir. Ada tujuh status menurut BPS, yang jika dapat disederhanakan untuk keperluan analisis menjadi tiga kelompok. Persentase terbesar penduduk bekerja pada Agustus 2015 adalah dengan status berusaha sebanyak 47,31 persen, yang meliputi: Berusaha Sendiri, Berusaha Dibantu Buruh Tidak Tetap/Buruh Tidak Dibayar, Berusaha Dibantu Buruh Tetap/Buruh Dibayar, pekerja bebas (buruh tidak tetap) baik di pertanian maupun non pertanian. Penduduk bekerja dengan upah/gaji sebanyak 38,70 persen. Penduduk bekerja dengan status pekerja keluarga sebanyak 13,99 persen.


Berdasar data itu pula, BPS membuat kategori atau penyebutan khusus berdasar status pekerjaan, yang disebut pekerja rentan (vulnerable employment), yang mencakup:  berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/tak dibayar, pekerja bebas dan pekerja keluarga. Pada Agustus 2015 pekerja rentan mencapai 57,76 persen, yang berarti dari 100 orang penduduk yang bekerja terdapat sekitar 58 orang yang masuk kategori pekerja rentan. BPS menambahkan bahwa sebagian besar pekerja rentan adalah perempuan, mencapai 62,22 persen.

Berdasar lapangan pekerjaan menurut BPS, mayoritas penduduk bekerja di sektor jasa-jasa. Kondisi pada Agustus 2015 masih mempunyai pola yang serupa dengan kondisi beberapa tahun terakhir, yaitu didominasi oleh sektor jasa-jasa sebesar 45,28 persen, disusul oleh sektor pertanian yang masih bertahan sebesar 32,88 persen. Sesuai musim panen, biasanya porsi sektor pertanian kembali meningkat di bulan Februari. Sementara itu, sektor manufaktur sebesar 21,84 persen, belum bisa memaksakan perpindahan signifikan dari sektor lain sebagaimana harusnya ciri industrialisasi yang tinggi.

Apabila dicermati lebih lanjut, penyumbang terbesar dari sektor jasa-jasa adalah sektor perdagangan (22,37 persen) dan sektor jasa kemasyarakatan (15,62 persen). Dalam kedua sektor itu, apa yang disebut sektor informal masih dominan.

Sektor informal memang merupakan bagian penting dari kehidupan ekonomi, sosial, dan politik di sebagian besar negara berkembang. Di negara-negara dengan tingkat pertumbuhan penduduk atau urbanisasi yang tinggi, ekonomi informal cenderung tumbuh untuk menyerap sebagian besar tenaga kerja. ICLS ke-15 mendefinisikan sektor informal sebagai unit produksi dalam usaha rumah tangga yang dimiliki oleh rumah tangga. Mereka yang bekerja di sektor informal terdiri dari semua orang yang selama periode acuan tertentu bekerja setidaknya di satu unit produksi yang memenuhi konsep sektor informal, terlepas dari status mereka dalam pekerjaan tersebut baik merupakan pekerjaan utama maupun sekunder. Resolusi ICLS memperbolehkan beberapa variasi konsep nasional. Akibatnya, informasi untuk indikator sering didasarkan pada definisi nasional dan pengukuran ekonomi informal.

BPS sendiri mengatakan bahwa mayoritas penduduk di Indonesia bekerja di sektor informal yaitu sebanyak 59,38 juta orang  atau 51,72 persen dari total penduduk yang bekerja, berdasarkan hasil Sakernas Agustus 2015. Sudah ada banyak usaha pemerintah untuk terus menumbuhkan pekerjaan di sektor formal, sehingga mulai sedikit menurun dalam beberapa tahun terakhir.
Tentu saja masalah ketenagakerjaan dapat dilihat dari sudut pandang optimis atau sebagai potensi optimalisasi. Jika ditangani secara lebih baik oleh Pemerintah, dunia pendidikan dan kalangan usaha, maka akan menjadi faktor penting bagi perkembangan perekonomian di masa mendatang. Tenaga kerja tetap saja merupakan faktor produksi atau sumber pertumbuhan ekonomi.  

Sabtu, 20 Agustus 2016

KESEIMBANGAN PRIMER: Pengertian Umum

Istilah keseimbangan primer sudah dikenal lama dalam khasanah keuangan negara. APBN telah mencantumkannya sebagai pos atau item utama sejak belasan tahun lalu. Namun, istilah itu menjadi populer bagi publik baru-baru ini, ketika bu Sri Mulyani menjelaskannya. Dia mengakui terus terang bahwa sebagian utang baru hanya untuk membayar bunga utang, yang ditunjukkan oleh negatifnya angka keseimbangan primer. Seolah pengakuan bahwa klaim berutang adalah untuk membangun infrastruktur dan lain-lain selama ini tidak sepenuhnya benar.

Mudah difahami jika pendapatan kurang dari belanja maka terjadi defisit. Pendapatan dalam definisi APBN adalah tidak termasuk penerimaan dari utang baru. Belanja juga tidak meliputi pembayaran utang. Dengan definisi ini, APBN kita sejak era Soeharto dulu memang terbiasa deficit. Hanya kini menjadi semakin besar.

Diantara berbagai pos belanja, ada yang diperuntukkan bagi pembayaran bunga utang. Pengertian bunga termasuk komisi, diskonto ataupun ongkos lain dalam berutang. Nominalnya terus meningkat dari tahun ke tahun, terutama karena memang posisi utang bertambah besar. Yang dimaksud posisi (outstanding) adalah kondisi atau sisa utang pada suatu waktu. Pos pembayaran bunga utang kerap diperlakukan secara khusus karena urgensi datanya untuk dianalisis serta mengindikasi banyak hal dalam pengelolaan anggaran.

Data pembayaran bunga utang antara lain menurunkan istilah keseimbangan primer (primary balance), yang sebenarnya adalah suatu neraca. Neraca yang memperlihatkan pendapatan dikurangi belanja, namun tidak termasuk data itu dalam besaran belanjanya. Jika nilainya positif (surplus) berarti bunga utang dibayar dari pendapatan. Jika negatif (defisit) berarti sebagian bunga utang dibayar tidak dari pendapatan, melainkan dari utang baru.

Realisasi APBN Indonesia dahulunya, meski selalu defisit, namun memiliki keseimbangan primer yang positif. Berutang baru adalah untuk membayar utang lama dan menutupi defisit saja. Bahkan, Kementerian Keuangan sempat mematok akan memelihara kondisi itu dengan menempatkannya sebagai indikasi kesinambungan fiskal. Akan tetapi, sejak tahun 2012 terjadi keseimbangan primer yang negatif dan nilainya cenderung membesar. Perlahan, tidak hanya dalam arti nominal, namun juga prosentasinya terhadap total pendapatan, total belanja, dan bahkan PDB.

Sumber: Kemenkeu RI, diolah. Data tahun 2016 adalah APBNP, 2017 adalah RAPBN


Sekali lagi, bedakan antara pembayaran bunga dengan pembayaran cicilan utang. Ingat pula bahwa pendapatan tidak termasuk penerimaan dari utang baru. Jika keseimbangan primer adalah nol, maka kita hanya gali lubang tutup lubang (bayar utang lama dengan utang baru). Jika keseimbangan primer negatif, maka kita menggali lubang yang lebih besar atau membuat lubang baru lagi!!!